![]() |
BNI Pinrang |
Pinrang, Celebes Post — Gelombang kemarahan publik terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pinrang kian membesar. Kamis (9/10/2025), puluhan massa dari Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pinrang kembali turun ke jalan menuntut keadilan atas dugaan perampokan dana pensiunan yang dilakukan oleh oknum di tubuh bank plat merah tersebut.
Aksi yang dipimpin oleh Reski, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), diwarnai orasi keras dan spanduk bertuliskan “BNI = Perampok Rakyat!” serta “Boikot BNI Pinrang!” Mereka menuntut agar pihak BNI bertanggung jawab penuh atas kerugian puluhan pensiunan yang menjadi korban manipulasi kredit dan pemotongan gaji tanpa dasar hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi perampokan yang terstruktur dan sistematis. Semua korban harus dipulihkan haknya, tidak boleh ada yang dibiarkan,” tegas Reski di hadapan ratusan warga yang turut menyaksikan aksi itu.
![]() |
BNI Pinrang |
![]() |
BNI Pinrang |
![]() |
BNI Pinrang |
Tiga Tuntutan Pokok
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi menuntut:
-
BNI wajib mengganti seluruh kerugian korban tanpa syarat apapun.
-
BNI wajib memutihkan semua kredit fiktif dan mengembalikan gaji pensiunan yang dipotong.
-
Copot dan proses hukum seluruh pelaku—dari teller hingga kepala cabang.
Setelah aksi berlangsung lebih dari dua jam, pihak manajemen BNI Cabang Pinrang menemui massa dan berjanji akan membayarkan ganti rugi kepada 12 korban pada bulan Oktober ini.
Namun, janji itu dianggap belum menjawab tuntutan substantif para korban.
“Korban ada puluhan, bukan hanya 12 orang. Kami tidak akan berhenti sampai semua nama korban diselesaikan dan dipulihkan haknya,” tegas Reski kepada Celebes Post.
Modus Terungkap: Kredit Siluman dan Pemotongan Gaji
Kasus ini bermula dari aduan sejumlah pensiunan yang merasa gajinya terpotong dan namanya dicatut dalam kredit yang tidak pernah diajukan.
Hingga kini, 48 pensiunan di Pinrang dan Parepare melapor sebagai korban.
Modus yang digunakan sangat halus namun mematikan.
Pegawai bank diduga bekerja sama mulai dari teller, supervisor, hingga manajer untuk membuat dokumen kredit fiktif.
Dana pinjaman kemudian dicairkan atas nama korban, namun uangnya tidak pernah diterima.
Beberapa pengakuan korban menggambarkan parahnya praktik ini:
-
Seorang pensiunan mengaku seharusnya menerima Rp160 juta, namun tak mendapat sepeser pun.
-
Korban lain mengajukan Rp100 juta, namun BNI mencairkan Rp384 juta, dan korban hanya menerima sebagian kecil.
Kejaksaan Dalami Unsur Pidana Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pinrang, Muh Akbar Wahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban dan tengah mendalami adanya unsur penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi perbankan.
“Ada manipulasi data, pemalsuan dokumen, dan pencairan dana tanpa prosedur yang sah. Ini jelas mengarah pada tindak pidana, bukan hanya kesalahan administratif,” tegas Akbar Wahid.
Pakar Hukum Soroti Bobroknya Sistem Pengawasan BUMN
Pakar hukum Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., menilai kasus ini bukan hanya bentuk penyelewengan biasa, melainkan kejahatan kepercayaan publik yang sangat serius.
“Ketika lembaga negara seperti BNI justru merampas hak pensiunan, maka yang dirusak bukan hanya keuangan korban, tapi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ini adalah bentuk korupsi sistemik,” ujar Andi Idham Jaya Gaffar kepada Celebes Post.
Ia menegaskan, praktik tersebut melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Ia mendesak agar Kejaksaan dan OJK melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh cabang BNI di Sulawesi Selatan.
Aswandi Hijrah: “Negara Tidak Boleh Diam Saat Rakyatnya Dirampok di Lembaganya Sendiri”
Sementara itu, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, menilai kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan institusional yang harus disikapi dengan langkah hukum tegas dan transparan.
“Ini bukan lagi persoalan etik atau disiplin pegawai, tetapi tindak pidana yang dilakukan di jantung institusi keuangan negara. Negara tidak boleh diam saat rakyatnya dirampok di lembaganya sendiri,” tegas Aswandi Hijrah, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebutkan, tanggung jawab hukum tidak bisa hanya berhenti di pelaku lapangan.
“Jika terbukti ada pembiaran dari kepala cabang atau atasan langsung, maka mereka bisa dijerat dengan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) dan pertanggungjawaban korporasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswandi mendesak Kementerian BUMN dan OJK segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan bahwa seluruh korban mendapatkan keadilan penuh.
“Pensiunan adalah kelompok yang rentan dan bergantung pada gaji mereka untuk bertahan hidup. Menyalahgunakan posisi untuk mencuri hak mereka adalah kejahatan kemanusiaan dalam skala kecil, tapi berdampak besar bagi kepercayaan bangsa terhadap sistem,” tutupnya dengan nada tegas.
Gelombang Aksi Berlanjut
Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pinrang berencana melanjutkan aksi dalam waktu dekat jika janji pembayaran BNI tak segera terealisasi dan seluruh korban belum diselesaikan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan bawa ke KPK dan Komnas HAM,” tegas Reski menutup orasinya.
Reporter: MDS – Celebes Post