Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel Amankan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, MAKI: Aparat Terlibat Narkoba Adalah Pelanggaran Berlapis

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T11:44:22Z

Ilustrasi Celebes Post 

CELEBES POST | MAKASSAR — Komitmen penegakan disiplin internal kembali diuji setelah Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua personel dari jajaran Polres Toraja Utara terkait dugaan keterlibatan dalam perkara obat terlarang yang kini tengah didalami.


Kedua anggota tersebut yakni Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrul. Penangkapan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaitkan keduanya dengan kasus obat terlarang yang diduga melibatkan bandar besar di wilayah Toraja.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim khusus Polda Sulsel yang bergerak melakukan pengamanan terhadap keduanya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Jalani Penempatan Khusus


Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan kedua anggota telah diamankan dan langsung menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan awal.


“Saat ini sudah diamankan dan dilakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujarnya, Minggu (22/2).

 


Menurutnya, proses pemeriksaan internal masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Zulham menegaskan, Polda Sulsel tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kasus narkotika maupun obat terlarang dan memastikan proses penegakan disiplin serta hukum berjalan tegas dan transparan.


MAKI: Pelanggaran Berlapis dan Ancaman Integritas Penegakan Hukum


Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan obat terlarang memicu reaksi keras dari kalangan pegiat anti narkoba. Direktur Masyarakat Anti Narkoba Indonesia, Hidayat Akbar, menilai kasus tersebut sebagai peristiwa serius yang tidak hanya berdimensi pidana tetapi juga etik dan kelembagaan.


“Jika benar oknum aparat terlibat, maka ini merupakan pelanggaran berlapis. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru diduga masuk dalam lingkaran peredaran,” tegasnya.

 


Menurut Hidayat, kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik serta melemahkan upaya pemberantasan narkoba apabila tidak ditangani secara terbuka dan menyeluruh.


Direktur Masyarakat Anti Narkoba Indonesia Hidayat Akbar


Potensi Jeratan Pasal Pidana


Hidayat Akbar memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan apabila dugaan keterlibatan terbukti, di antaranya:


UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 112 terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak.


Pasal 114 mengenai peredaran, penjualan, atau perantara narkotika.


Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.



Pasal-pasal tersebut memungkinkan penjeratan tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga pihak yang berperan dalam jaringan atau kolaborasi kejahatan.


Ketentuan KUHP


Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.


Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.


Menurutnya, status sebagai aparat dapat memperkuat unsur penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada beratnya konsekuensi hukum.


Sanksi Disiplin dan Etik Polri


Selain pidana, pelanggaran juga berpotensi dijerat melalui aturan disiplin dan kode etik profesi Polri yang memungkinkan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


“Dalam banyak preseden, anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba tidak hanya dipidana tetapi juga dipecat. Ini penting sebagai efek jera institusional,” jelas Hidayat.

 


Desakan Transparansi dan Pengungkapan Jaringan


MAKI turut mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti pada individu semata, tetapi menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran barang dan relasi struktural yang berpotensi terlibat.


Hidayat menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci untuk menjaga legitimasi proses hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.


“Publik menunggu keberanian membuka seluruh fakta. Penegakan hukum harus menjangkau sampai ke akar jaringan,” ujarnya.

 

Momentum Evaluasi Internal


Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus momentum evaluasi bagi sistem pengawasan internal kepolisian, khususnya pada satuan yang memiliki kewenangan strategis dalam penanganan narkoba.


Penguatan integritas, rotasi jabatan, serta monitoring internal disebut sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Penyelidikan masih terus berkembang, dan Polda Sulsel membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Toraja.


CELEBES POST akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan serta langkah hukum lanjutan dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang bagi masyarakat.



DDL CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update