![]() |
| Ridwan: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) |
CELEBES POST | Makassar – Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Makassar, Ridwan, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada pembenahan kultural dan substantif, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.
Menurutnya, wacana penempatan Polri di bawah kementerian bukanlah solusi utama atas berbagai tantangan yang dihadapi institusi kepolisian saat ini. DPC PERMAHI Makassar justru mendukung agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia.
“Reformasi Polri tidak boleh terjebak pada pergeseran struktur semata. Yang lebih mendesak adalah pembenahan integritas, profesionalitas, sistem pengawasan, dan tata kelola kelembagaan,” tegas Ridwan dalam keterangannya.
Konsisten dengan Desain Konstitusi
Ridwan menjelaskan, sejak dipisahkannya Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000, Indonesia telah menegaskan transformasi fundamental sistem keamanan nasional. Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Polri adalah “alat negara” yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Frasa tersebut, menurutnya, memiliki makna konstitusional yang strategis dan menunjukkan kedudukan langsung dalam struktur negara.
“Dalam sistem presidensial, berlaku prinsip unitary executive di mana kekuasaan eksekutif berada pada Presiden. Maka penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki rasionalitas filosofis dan yuridis yang kuat,” jelasnya.
Reformasi Nilai dan Tata Kelola
Ridwan menilai, persoalan yang dihadapi Polri dewasa ini lebih bersifat substantif, seperti integritas, profesionalitas, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, reformasi yang efektif harus berorientasi pada pembenahan nilai, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas.
“Reposisi kelembagaan berisiko menimbulkan persoalan baru dalam arsitektur ketatanegaraan. Reformasi kultural jauh lebih relevan untuk memastikan Polri benar-benar profesional dan berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, relasi antara kekuasaan dan hukum bersifat dialektis. Hukum membatasi kekuasaan, sementara kekuasaan diperlukan untuk menegakkan hukum. Kepolisian, kata Ridwan, berada di titik sentral relasi tersebut.
Tegaskan Supremasi Sipil dan Akuntabilitas
Menurut DPC PERMAHI Makassar, penempatan Polri langsung di bawah Presiden tetap lebih konsisten secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam kerangka negara hukum demokratis dan sistem presidensial Indonesia.
“Reformasi yang sejati bukan sekadar mengubah posisi kelembagaan, tetapi membenahi nilai, sistem, dan perilaku institusional. Polri harus menjadi alat negara yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Ridwan.
MRM_ CELEBES POST

