Notification

×

Iklan

Iklan

DI UJUNG JARUM INFUS, DI UJUNG KEADILAN: Bayi 9 Bulan Terluka, RSIA Paramount Diuji — Kelalaian atau Kebenaran yang Sedang Dikubur?

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T12:07:11Z
Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Polemik dugaan malapraktik terhadap bayi 9 bulan ALZEENA SYAUQIA AGIL di RSIA Paramount Makassar terus bergulir dan memantik perdebatan publik. Pernyataan Komisi D DPRD Kota Makassar yang menyebut “tidak ditemukan unsur malapraktik” dinilai terlalu prematur, sebab laporan keluarga korban masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Makassar.


Kasus bermula pada 19 Januari 2026, saat ALZEENA SYAUQIA AGIL dilarikan ke UGD dengan demam tinggi dan muntah. Infus dipasang di tangan kiri. Dua hari kemudian terjadi phlebitis (peradangan pembuluh darah). Pada 22 Januari dini hari, infus dipindahkan ke tangan kanan. Namun satu jam kemudian, pembengkakan kembali muncul.


ALZEENA SYAUQIA AGIL dipulangkan 25 Januari dengan kondisi tangan masih bengkak dan dianjurkan kompres air hangat. Hingga 4 Februari kondisi memburuk. Pada 9 Februari dilakukan tindakan debridemen (pembersihan jaringan).


Rangkaian peristiwa inilah yang memunculkan pertanyaan publik:
Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada dugaan kelalaian medis yang harus diuji secara hukum?


Pernyataan DPRD dan Respons Publik


Dalam RDP bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, Komisi D DPRD Kota Makassar menyimpulkan tidak ditemukan unsur malapraktik, melainkan miskomunikasi antara DPJP dan keluarga pasien. DPRD merekomendasikan evaluasi internal, penguatan pengawasan, dan kemungkinan teguran administratif.


Namun gelombang protes muncul. Mahasiswa dari berbagai organisasi kampus menggelar aksi demonstrasi pada 2 Maret 2026 di depan RSIA Paramount. Mereka menuntut transparansi dan investigasi menyeluruh.


Koordinator lapangan, Agung Gemilar, menyatakan aksi ini bentuk kepedulian terhadap hak pasien dan keselamatan anak.


“Kami meminta adanya transparansi, evaluasi menyeluruh, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian.”


Rekam Jejak Dugaan Kasus 2021–2026


RSIA Paramount merupakan rumah sakit ibu dan anak tipe B milik PT Makassar Sehat Sentosa yang berdiri sekitar 2013–2017 dengan fasilitas IGD, ruang operasi, NICU, PICU, ICU, dan rawat inap.


Namun berdasarkan penelitian akademik Universitas Bosowa dan sejumlah laporan media, dugaan kasus malapraktik pernah muncul dalam beberapa tahun terakhir:


2021: 2 laporan — diselesaikan secara damai (restorative justice).

2022: Tidak tercatat laporan.

2023: 2 laporan — sebagian diselesaikan damai.

2024: 1 laporan dalam proses penyelidikan.

2026: Kasus bayi ALZEENA SYAUQIA AGIL — dalam penyelidikan kepolisian.


Tren ini bersifat fluktuatif. Banyak kasus tidak berujung putusan pengadilan, melainkan mediasi atau penyelesaian damai. Namun publik menilai pola penyelesaian semacam itu tidak boleh mengaburkan transparansi.


Tanggapan Hukum: “Ini Bukan Soal Administratif”

Pengacara muda yang dikenal banyak mendampingi kasus perempuan dan anak, Aswandi Hijrah, SH., MH., Direktur Law Firm Keadilan Insan Nusantara, menyampaikan pandangan hukum yang tajam.


Menurutnya, kesimpulan tidak adanya unsur malapraktik sebelum penyidikan selesai berpotensi membentuk opini yang tidak proporsional.


“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana adalah kewenangan penyidik dan pengadilan. Jika ada luka serius setelah tindakan medis terhadap bayi, maka harus diuji secara objektif melalui audit medis independen dan proses hukum,” tegas Aswandi.


Dasar Hukum yang Disorot


Aswandi merinci sejumlah regulasi yang relevan:


UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan


Pasal 273: Tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP.


Pasal 306: Kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang menyebabkan luka berat dapat dipidana.


KUHP

Pasal 360 ayat (1): Kelalaian yang menyebabkan luka berat dapat dipidana.


UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit


Pasal 29 ayat (1) huruf b: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman dan bermutu.


Pasal 46: Rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan.


UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


Pasal 76C dan Pasal 80: Perlindungan anak dari kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan luka berat.


“Jika monitoring infus tidak sesuai standar pediatrik, atau terjadi keterlambatan penanganan hingga memperparah kondisi, maka unsur kelalaian dapat diuji secara pidana. Tanggung jawab tidak berhenti pada individu, tetapi juga korporasi rumah sakit,” jelasnya.


Antara Praduga Tak Bersalah dan Hak Korban


Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun hak keluarga atas kebenaran dan keadilan juga dijamin hukum. Proses penyelidikan di kepolisian harus berjalan independen tanpa tekanan opini politik.


Istilah “miskomunikasi” tidak boleh menjadi reduksi atas luka serius yang dialami seorang bayi.


CELEBES POST Menegaskan


Kasus ini bukan sekadar soal satu prosedur medis. Ini menyangkut:


Standar keselamatan pasien


Tanggung jawab korporasi rumah sakit


Perlindungan hukum terhadap anak


Transparansi pelayanan kesehatan di Makassar


Jika benar tidak ada unsur pidana, biarkan proses hukum yang menyatakannya secara objektif. Namun jika terbukti ada kelalaian, maka keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.


Karena ketika yang menjadi korban adalah bayi 9 bulan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi — tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan itu sendiri.



CELEBES POST akan terus mengawal hingga terang benderang.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update