Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Niat Ibadah ke Jeruji Besi: Rp450 Juta Dipersoalkan, 4 Sertifikat Tak Kunjung Kembali!

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T06:21:45Z
Ustadz H. Mustari Dg Ngago (Mubaligh Kondang Sulawesi Selatan)


CELEBES POST | Takalar – Aroma kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah hukum Polres Takalar kian menyengat. Seorang warga Makassar dan Mubaligh Kondang Ustd H. Mustari Dg Ngago, resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/13/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 4 Maret 2026. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian hukum, proses ini justru memantik gelombang pertanyaan publik terkait arah penegakan hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi bias.


Transaksi Haji Rp450 Juta, Berujung Jerat Pidana


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/104/IV/2025 tertanggal 23 April 2025, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Namun di balik pasal-pasal tersebut, tersimpan kronologi yang dinilai janggal.


Pada tahun 2022, seorang oknum pejabat kepolisian berinisial Kompol TT—saat itu menjabat Kabag SDM Polres Takalar—disebut mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk berangkat haji dengan total biaya mencapai Rp450 juta. Kesepakatan tertulis dalam kwitansi menyebutkan keberangkatan dijadwalkan pada tahun 2025.


Namun, dalam perjalanan, pelapor justru meminta jaminan berupa empat sertifikat tanah dengan nilai taksiran mencapai Rp1,5 miliar.


“Seumur hidup saya, baru kali ini ada orang daftar haji tapi minta jaminan sertifikat. Ini sangat janggal,” ungkap H. Mustari.


Situasi semakin pelik ketika pada tahun 2024, pelapor secara sepihak membatalkan rencana keberangkatan dan menuntut pengembalian dana. Mustari mengaku telah mengembalikan Rp255 juta secara bertahap. Namun hingga kini, empat sertifikat tanah tersebut disebut masih berada di tangan pelapor.


Dari Sengketa ke Jeruji: Pidana Dipaksakan?


Alih-alih diselesaikan melalui jalur perdata, perkara ini justru berujung pada laporan pidana. Proses hukum terus bergulir hingga Mustari ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.


Lebih jauh, Mustari mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak proporsional saat proses penjemputan.


“Saya dijemput seperti teroris. Tidak diberi kesempatan pamit ke keluarga, bahkan kondisi kesehatan saya diabaikan,” ujarnya dengan nada getir.


Saat ini, ia telah menjalani penahanan selama 13 hari.


Gelar Perkara Dipersoalkan: “Jeruk Makan Jeruk”


Upaya mencari keadilan telah ditempuh melalui permohonan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Meski permohonan dikabulkan dan digelar pada April 2026, hasilnya tetap menyatakan perkara dilanjutkan.


Pihak tersangka menilai proses tersebut tidak mencerminkan independensi.


“Ini seperti jeruk makan jeruk. Yang dilaporkan dan yang memproses berasal dari institusi yang sama,” tegasnya.


Pernyataan ini memantik kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam tubuh penegak hukum.


Pidana atau Perdata? Perdebatan Tak Terhindarkan


Secara normatif, Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan. Namun dalam praktik, jika terdapat hubungan perjanjian serta pengembalian sebagian dana, sejumlah ahli hukum menilai perkara seperti ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.


Terlebih, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ruang interpretasi baru yang menekankan kehati-hatian dalam menarik batas antara wanprestasi dan tindak pidana.


Hak Tersangka Dipertanyakan


Dalam surat penetapan tersangka, jelas disebutkan bahwa setiap tersangka berhak atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, serta perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.


Namun, pengakuan Mustari terkait proses penjemputan dan minimnya akses kesehatan menjadi catatan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Upaya Klarifikasi Mandek, Aparat Bungkam


Tim Investigasi CELEBES POST telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk penasihat hukum tersangka dan penyidik yang menangani perkara, yakni Ipda Arfin Hasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak mendapatkan respons.


Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan tertutupnya penanganan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.


Nama Baik Hancur, Keadilan Dipertaruhkan


Bagi Mustari, dampak terbesar bukan hanya pada kebebasan fisik, tetapi juga kehancuran reputasi.


“Yang paling berat itu bukan penahanan, tapi nama baik saya yang rusak,” tuturnya lirih.


Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, demi menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.


CELEBES POST MENILAI


Kasus ini adalah potret buram penegakan hukum yang berpotensi kehilangan arah jika tidak dikawal secara transparan dan akuntabel. Dugaan konflik kepentingan, ketidakjelasan batas pidana dan perdata, serta pendekatan represif aparat menjadi alarm keras bagi supremasi hukum.


Hukum tidak boleh menjadi alat tekanan. Ia harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan—bukan pelayan kepentingan.


Ketika publik mulai bertanya, ketika kepercayaan mulai goyah, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya satu kasus—melainkan wajah hukum itu sendiri.


(Adi Kruc/MDS - CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update