Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp59 Miliar Dipertaruhkan! Mega Proyek Pasar Sentral Bulukumba Disorot, PB KKMB Ultimatum Duduki Kejati Sulsel

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T16:20:59Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | BULUKUMBA, SULSEL – Aroma dugaan korupsi dalam Mega Proyek Pembangunan Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar kian menyengat. Proyek yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi rakyat justru kini diselimuti dugaan penyimpangan serius, memantik kemarahan publik dan gelombang tekanan dari elemen masyarakat.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba bahkan telah melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Selasa (31/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tahun anggaran 2023–2024.


Dari hasil penyelidikan sementara, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi masyarakat Bulukumba itu.


Namun, publik justru dibuat bertanya-tanya. Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.


Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa dan Pemuda Bulukumba (PB KKMB). Melalui Jenderal Lapangannya, Ridwan Alkhawarizmy, mereka menilai Kejari Bulukumba tidak transparan dan terkesan lamban dalam menuntaskan perkara.


“Ini sudah tahap penyidikan, artinya alat bukti sudah cukup. Tinggal keberanian menetapkan tersangka. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Ada apa?” tegas Ridwan dengan nada geram.


Tak hanya itu, pada Jumat, 10 April 2026, Plt Ketua PB KKMB, Yurdinawan, melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mempertanyakan keseriusan Kejari Bulukumba dalam menangani kasus ini.


Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), pihak Kejati Sulsel menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini, Kejari Bulukumba telah menunjuk tim ahli konstruksi untuk menguji kualitas serta volume pekerjaan proyek Pasar Sentral.


Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara—langkah krusial dalam penetapan unsur tindak pidana korupsi.


Namun bagi PB KKMB, alasan tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik.


“Kami sudah aksi di Kejati Sulsel, dan dalam waktu dekat kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar. Ini komitmen kami, kami akan kawal sampai tuntas!” ujar Ridwan.


PB KKMB pun melontarkan ultimatum keras. Jika tidak ada progres signifikan, mereka mengancam akan menduduki Kantor Kejati Sulsel sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.


Tuntutan Tegas PB KKMB:


Mendesak Kejati Sulsel segera berkoordinasi dengan Kejari Bulukumba untuk menetapkan tersangka.

Mendesak pemeriksaan terhadap pemilik PT PKN yang diduga memonopoli sejumlah proyek di Bulukumba.

Mendesak pengusutan menyeluruh terhadap pihak pelaksana proyek Pasar Sentral tahap I dan II.


Sorotan Publik: Antara Harapan dan Kecurigaan


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Di tengah harapan masyarakat akan transparansi dan keadilan, lambannya penetapan tersangka justru menimbulkan spekulasi liar—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang “ditahan”?


Mega proyek yang seharusnya menjadi denyut nadi ekonomi rakyat kini berubah menjadi simbol dugaan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.


CELEBES POST menegaskan, kasus ini bukan sekadar angka Rp59 miliar. Ini tentang hak rakyat, tentang keadilan, dan tentang keberanian negara dalam menindak siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu.



Pewarta: CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update