Celebespost Makassar Sulsel, - Ketidakpastian penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan berpangkat Aiptu berinisial I.P., mendorong Tim Kuasa Hukum Hasti Hasbullah menempuh langkah hukum berlapis. Selain mengajukan Dumas lanjutan, kuasa hukum juga akan melibatkan Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selasa, 28 Juni 2026 Makassar.
Kuasa Hukum Hasti Hasbullah, Fatimah, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor LBH Haros, (28/7/26), menjelaskan bahwa pada Senin (13/7/2026), timnya secara resmi menyerahkan surat Dumas lanjutan ke Polda Sulsel. Surat tersebut juga ditembuskan kepada 16 instansi pemerintah terkait sebagai bentuk permohonan atensi atas perkara yang hingga kini belum menunjukkan titik terang.
"Hingga saat ini, klien kami belum memperoleh kepastian hukum maupun tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya. Langkah ini kami tempuh untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sulsel," Ujar Fatimah.
Fatimah menekankan bahwa kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara. Ia mendesak agar proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota Polri tersebut berjalan profesional, transparan, dan dalam koridor waktu yang wajar sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menekan melalui jalur administratif kepolisian, Tim Kuasa Hukum juga berencana mengajukan surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini dimaksudkan agar fungsi pengawasan legislatif dapat dijalankan terhadap penanganan pengaduan yang dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian.
Di sisi lain, keselamatan pelapor, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan ini mencakup perlindungan hukum, psikologis, serta jaminan keamanan bagi Hasti Hasbullah, yang diduga mengalami tekanan dan intimidasi selama memperjuangkan hak-haknya.
"Langkah-langkah ini bukan upaya intervensi terhadap proses internal Polri, melainkan upaya konstitusional untuk menjamin penegakan hukum yang objektif dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law," Tegas Fatimah.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal Polri. Lambatnya kejelasan status pengaduan berpotensi memicu persepsi negatif publik. Oleh karena itu, transparansi proses menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidpropam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan Dumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*54h2ul).
Laporan : Tim Sorot Sulsel.
