Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

EMPAT PAPAN BICARA DI TIGA LOKASI LAHAN RAIB — DUGAAN PENCURIAN MASUK POLDA SULSEL, CCTV JADI PETUNJUK

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T05:46:53Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Empat papan bicara yang sebelumnya terpasang di tiga lokasi lahan di kawasan Jalan Bonto Biraeng, Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dilaporkan hilang.


Bukan sekadar papan yang berpindah tempat.


Hilangnya empat papan tersebut kini menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.


Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1148/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1148/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 September 2026.


Pelapor yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Baso Dg Nyampa. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


EMPAT PAPAN HILANG, TIGA LOKASI JADI SOROTAN


Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pada tiga lokasi lahan yang dikuasai korban terdapat empat papan pengumuman/papan bicara.


Namun pada 21 September 2026, keberadaan papan-papan tersebut diketahui sudah tidak ada.


Peristiwa itu kemudian tidak berhenti sebagai persoalan kehilangan benda.


Pelapor disebut melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV untuk mengetahui bagaimana dan kapan papan tersebut hilang.


Hasil pengecekan CCTV kemudian disebut disampaikan kepada korban.


Selanjutnya, korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.


Di sinilah proses hukum dimulai.


PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA YANG MEMINDAHKAN?


Hilangnya empat papan dari tiga lokasi melahirkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.


Siapa yang mengambil atau memindahkan papan tersebut?

Kapan tepatnya papan-papan itu diambil?

Apakah seluruh kejadian terekam kamera CCTV?

Siapa saja yang berada di sekitar lokasi ketika peristiwa terjadi?

Apakah terdapat saksi yang mengetahui kejadian tersebut?


Dan yang tak kalah penting:


Apakah hilangnya papan tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan, klaim, atau kepentingan tertentu atas lahan yang bersangkutan?


Pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan.


Jawabannya harus dibuktikan melalui proses hukum, keterangan para pihak, saksi, dokumen, rekaman CCTV, maupun alat bukti lainnya.


POLDA SULSEL DIMINTA UNGKAP TERANG


Dokumen STTLP mencantumkan status “Terlapor Dalam Lidik”.


Artinya, perkara masih berada dalam tahap penanganan dan penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.


Justru pada tahap inilah profesionalisme aparat penegak hukum menjadi penting.


Masyarakat tentu berkepentingan mengetahui apakah laporan tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti yang tersedia.


Jika CCTV memang menyimpan rekaman penting, maka rekaman tersebut menjadi salah satu materi yang patut ditelusuri sesuai prosedur hukum.


Begitu pula dengan keterangan korban, pelapor, saksi, pihak yang berada di lokasi, serta dokumen yang berkaitan dengan keberadaan dan pemasangan papan-papan tersebut.


SOROT KONTROL: JANGAN SAMPAI LAPORAN BERHENTI SEBAGAI DOKUMEN


Laporan polisi bukanlah akhir dari sebuah perkara.


Laporan merupakan awal dari proses untuk menguji apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar bukti yang cukup.


Karena itu, publik patut mengawasi perkembangan penanganannya secara proporsional.


Apakah CCTV berhasil mengungkap rangkaian kejadian?

Apakah saksi-saksi telah diperiksa?

Apakah keberadaan empat papan tersebut dapat ditelusuri?

Apakah ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum?

Atau justru hasil penyelidikan nantinya menunjukkan fakta yang berbeda dari dugaan awal pelapor?


Semua itu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk membuktikannya.


CELEBES POST menempatkan persoalan ini sebagai sorotan kontrol publik, bukan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.


ADA DUGAAN, ADA LAPORAN — PEMBUKTIAN MENJADI KUNCI


Yang telah terdokumentasi saat ini adalah adanya laporan dugaan pencurian kepada SPKT Polda Sulsel terkait hilangnya empat papan pengumuman/papan bicara di tiga lokasi lahan.


Sementara mengenai siapa yang mengambil, bagaimana peristiwa itu terjadi, apa motifnya, serta apakah terdapat keterkaitan dengan persoalan lahan, seluruhnya masih membutuhkan pembuktian.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.


Pihak mana pun yang nantinya disebut, diperiksa, atau merasa berkaitan dengan perkara ini memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab.


CELEBES POST: PUBLIK BERHAK TAHU PERKEMBANGANNYA


Bagi CELEBES POST, kontrol sosial bukan berarti menghakimi.


Kontrol sosial berarti memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme hukum.


Empat papan telah dilaporkan hilang.

Tiga lokasi lahan disebut menjadi tempat pemasangannya.

CCTV disebut telah diperiksa.

Laporan telah diterima Polda Sulsel.


Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:


AKANKAH MISTERI HILANGNYA EMPAT PAPAN BICARA INI TERUNGKAP SECARA TERANG BERDASARKAN BUKTI, ATAU JUSTRU BERHENTI SEBAGAI LAPORAN?



CELEBES POST akan terus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, cover both sides, serta hak jawab setiap pihak dalam perkembangan pemberitaan ini.

×
Berita Terbaru Update