Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPM Desak APH Usut Dugaan Janji Jabatan, Uang Rp155 Juta dan Klaim Akses Kemenkes Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T13:18:09Z
Dokumentasi Kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Jeneponto — Dugaan adanya janji pemberian jabatan di lingkungan rumah sakit yang disebut-sebut mengatasnamakan akses ke Kementerian Kesehatan RI mulai mendapat sorotan.


Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut informasi tersebut, terutama menyangkut dugaan penyerahan uang sebesar Rp155 juta yang disebut berkaitan dengan janji memperoleh jabatan.


Informasi yang diterima LPM menyebutkan, dugaan tersebut bermula pada 2024 dan melibatkan seseorang berinisial Yacob serta seorang dokter berinisial D.


Menurut informasi yang disampaikan LPM, Yacob diduga menjanjikan kepada dokter D dapat membantu mengupayakan posisi atau jabatan tertentu di rumah sakit melalui Kementerian Kesehatan RI. Klaim tersebut disebut didasarkan pada adanya jaringan atau akses yang dimiliki Yacob di lingkungan Kementerian Kesehatan.


Dalam perkembangannya, dokter D disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp155 juta. Namun, jabatan yang disebut-sebut dijanjikan tersebut hingga kini diklaim belum terealisasi.


Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik sorotan LPM.


UANG RP155 JUTA UNTUK APA?


Dewan Komando LPM Agung Setiawan mengatakan, informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu semata. Menurutnya, aparat perlu memastikan secara objektif apakah benar terjadi penyerahan uang, siapa penerimanya, untuk tujuan apa uang diberikan, serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan janji jabatan.


“Kalau benar terdapat uang Rp155 juta yang diberikan karena adanya janji untuk memperoleh jabatan melalui Kementerian Kesehatan, maka persoalan ini harus dibuka secara terang. Siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa, dan apakah benar ada akses atau komunikasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, semuanya harus diperiksa,” tegas Agung.

 

LPM menilai sejumlah pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban.


Apakah benar uang Rp155 juta diserahkan? Kepada siapa uang tersebut diberikan? Apa dasar atau tujuan pemberiannya? Apakah terdapat bukti transfer atau kuitansi? Dan yang tidak kalah penting, apakah benar terdapat komunikasi atau akses kepada pihak Kementerian Kesehatan sebagaimana informasi yang beredar?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran bukti.


LPM DESAK APH TELUSURI ALIRAN DANA


LPM kemudian mendesak APH untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, antara lain dengan:


  1. Memanggil dan meminta keterangan Yacob terkait dugaan janji jabatan.

  2. Memeriksa dokter D sebagai pihak yang disebut menyerahkan Rp155 juta.

  3. Menelusuri bukti transfer, kuitansi, percakapan, maupun dokumen yang berkaitan.

  4. Menelusuri aliran dana Rp155 juta.

  5. Mengklarifikasi kebenaran klaim mengenai akses atau jaringan ke Kementerian Kesehatan.

  6. Memeriksa pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

  7. Menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.


Agung menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun.


“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Jika benar ada transaksi uang yang dikaitkan dengan janji jabatan, maka harus ada pemeriksaan serius. Jangan sampai praktik jual-beli pengaruh dan jabatan dibiarkan berkembang,” ujarnya.

 

BUKTI HARUS MENJADI PENENTU


LPM meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan. Sebab, dugaan tersebut menyangkut uang dalam jumlah besar sekaligus klaim mengenai akses terhadap institusi pemerintah.


Namun demikian, hingga adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi, informasi mengenai dugaan janji jabatan tersebut tetap berada pada ranah dugaan dan perlu pembuktian.


Bagi publik, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang disebut atau berapa besar uang yang dipersoalkan. Yang jauh lebih penting adalah untuk apa uang Rp155 juta tersebut diberikan, ke mana alirannya, apa dasar transaksinya, dan apakah benar ada janji atau upaya memperoleh jabatan melalui akses tertentu di Kementerian Kesehatan.


Karena itu, LPM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong APH melakukan penelusuran berdasarkan bukti.


Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah mengangkat fakta, meminta klarifikasi, dan memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan bukti. Pada akhirnya, bukti dan proses hukumlah yang menentukan.



CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.

×
Berita Terbaru Update