![]() |
| Dugaan korupsi Belanja Internet Command Center Diskominfo Maros, dugaan penyimpangan belanja jasa tenaga kerja outsourcing BPKA Sulsel, serta dugaan pungutan dalam program PTSL Kelurahan Leang-Leang |
MAROS, CELEBES POST — Anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah, ada kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Di Kabupaten Maros, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar sepanjang 2025 hingga 2026 memperlihatkan wajah persoalan yang berbeda-beda.
Ada belanja layanan internet pemerintah bernilai belasan miliar rupiah. Ada anggaran jasa tenaga outsourcing yang menyangkut hak sekitar 500 pekerja. Ada pula program sertifikasi tanah yang bersentuhan langsung dengan warga.
Ketiganya kemudian masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pada September 2025, Kejaksaan Negeri Maros menyebut sedang menangani tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi Belanja Internet Command Center Diskominfo Maros, dugaan penyimpangan belanja jasa tenaga kerja outsourcing BPKA Sulsel, serta dugaan pungutan dalam program PTSL Kelurahan Leang-Leang.
Persoalannya kini bukan hanya bagaimana perkara tersebut diproses secara hukum.
Publik juga patut mengetahui bagaimana sistem pengawasan bekerja sebelum sebuah persoalan akhirnya masuk ke meja penyidik.
BELANJA INTERNET RP13,3 MILIAR, UANG PENGGANTI SUDAH MASUK KAS NEGARA
Salah satu perkara mencuat dari Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Maros untuk tahun anggaran 2021–2023.
Nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022 dan Rp4,54 miliar pada 2023 atau sekitar Rp13,3 miliar secara keseluruhan.
Perkara tersebut kemudian menyeret mantan pejabat Diskominfo Maros Muhammad Taufan serta Laode Mahkota Husein, marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
Dalam perkembangannya, perkara telah sampai pada putusan pengadilan. Pada Maret 2026, Kejari Maros menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.049.469.980 dan menyetorkannya ke kas negara setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan uang negara menjadi salah satu bagian penting dari proses tersebut.
Namun bagi publik, masih ada pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana pengawasan terhadap belanja tersebut berjalan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran?
Sebab ketika sebuah kegiatan pemerintah bernilai miliaran rupiah akhirnya berujung perkara pidana, evaluasi terhadap sistem pengendalian internal menjadi bagian yang layak dipertanyakan.
GAJI OUTSOURCING: KETIKA PERKARA MENYENTUH HAK PEKERJA
Perkara berikutnya memiliki dimensi yang berbeda.
Bukan hanya berbicara mengenai angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menyangkut hak pekerja.
Kejari Maros mengusut dugaan penyimpangan belanja jasa tenaga kerja outsourcing pada Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Pada Juni 2025, penyidik menyebut telah memeriksa 370 saksi dan menjadwalkan pemeriksaan hingga sekitar 520 orang.
Perkara tersebut kemudian berkembang.
Pada 2026, Kejari Maros menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BPKA Sulsel AG serta dua pihak penyedia jasa DA dan MC. Penyidik menyebut sekitar 500 tenaga outsourcing terdampak dan memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Dugaan yang didalami berkaitan dengan pemotongan maupun upah pekerja yang disebut tidak dibayarkan.
Sebanyak 347 saksi juga kembali dimintai keterangan dalam proses penyidikan lanjutan.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya skala perkara.
Namun ada persoalan yang jauh lebih manusiawi di balik angka itu:
Bagaimana nasib hak para pekerja yang disebut terdampak?
Apakah seluruh hak mereka telah dihitung?
Apakah terdapat mekanisme pemulihan bagi pekerja yang benar-benar mengalami kerugian?
Dan bagaimana pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa serta instansi pengguna tenaga outsourcing dilakukan sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan anggaran pada akhirnya bersinggungan langsung dengan penghidupan masyarakat.
PTSL LEANG-LEANG: PROGRAM SERTIFIKASI TANAH BERUJUNG PERKARA
Perkara ketiga menyentuh kebutuhan masyarakat yang tidak kalah sensitif: kepastian hukum atas tanah.
Kejari Maros menyidik dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung.
Pada tahap penyidikan 2025, ratusan saksi diperiksa untuk mendalami dugaan pungutan terhadap masyarakat penerima program.
Perkembangan perkara kemudian berujung pada penetapan mantan Lurah Leang-Leang berinisial AM sebagai tersangka pada Desember 2025.
Kejari Maros menyebut sebanyak 433 warga diperiksa dalam perkara tersebut dan terdapat pungutan dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,35 juta. Penyidik memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp395 juta.
Perkara ini menjadi perhatian karena PTSL merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Ketika layanan publik seperti sertifikasi tanah masuk dalam perkara dugaan pungutan, pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan lainnya adalah:
Bagaimana pungutan tersebut bisa berlangsung?
Siapa yang mengetahui?
Bagaimana pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait?
Dan apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa tetapi belum menyampaikan laporan?
ADA JUGA PERKARA REHABILITASI PERPUSTAKAAN
Di luar tiga perkara yang menjadi sorotan utama tersebut, penanganan perkara korupsi di Maros juga menyentuh proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan.
Kasus yang bermula dari proyek bersumber dari DAK dengan pagu sekitar Rp2,2 miliar itu ditangani Polres Maros dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari Maros.
Lima tersangka beserta barang bukti diserahkan ke jaksa pada Februari 2025 untuk proses hukum selanjutnya. Dalam penyidikan, polisi menyebut adanya kerugian berdasarkan perhitungan BPK sekitar Rp251,247 juta.
Artinya, rentetan perkara yang muncul bukan hanya berkaitan dengan satu sektor.
Mulai dari teknologi informasi pemerintahan, tenaga kerja, pelayanan pertanahan hingga pembangunan fasilitas publik.
Benang merahnya adalah uang negara, pelayanan publik dan sistem pengawasan.
SOROTAN CELEBES POST: BUKAN SEKADAR SIAPA YANG JADI TERSANGKA
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap berada pada proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.
Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada jumlah tersangka atau besarnya angka kerugian.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Di mana sistem pengawasan bekerja sebelum perkara tersebut masuk ke ranah hukum?
Apakah fungsi pengawasan internal telah berjalan optimal?
Apakah evaluasi terhadap kegiatan bernilai besar dilakukan secara berkala?
Apakah setiap temuan administratif ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan hukum?
Dan yang tidak kalah penting, apakah setelah perkara terjadi, pemerintah melakukan pembenahan agar pola serupa tidak kembali berulang?
Dalam konteks itulah peran pemerintah daerah menjadi penting.
Bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan diperbaiki, pengawasan diperkuat dan setiap rupiah uang publik memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
KONTROL PUBLIK: KE MANA ARAH EVALUASI PEMKAB MAROS?
Publik berhak mengetahui sejauh mana Pemerintah Kabupaten Maros melakukan evaluasi internal terhadap perkara-perkara yang bersinggungan dengan aparatur, pengelolaan anggaran maupun pelayanan masyarakat.
Terlebih, salah satu perkara telah menghasilkan pemulihan uang pengganti ke kas negara, sementara perkara lain masih berproses.
Pertanyaan besarnya bukan semata-mata berapa uang yang berhasil dikembalikan.
Tetapi juga:
berapa banyak celah pengawasan yang berhasil ditutup agar uang rakyat tidak kembali menjadi objek perkara?
Di sinilah kontrol publik diperlukan.
Pers tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis.
Pers bertugas mengawasi, menguji informasi, meminta klarifikasi, menyajikan fakta dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan.
Sebab dalam setiap perkara hukum, ada proses yang harus dihormati.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Bukti dan proses hukumlah yang menentukan siapa yang bertanggung jawab.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


