![]() |
| Dokumentasi Kontributor CELEBES POST kota Makassar |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Pengamanan delapan unit iPhone yang dibawa Rahmat Hidayatullah dari Kabupaten Bone ke Kota Makassar menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keterangan mengenai proses transaksi cash on delivery (COD), pengambilan barang pribadi, hingga dugaan penghapusan riwayat komunikasi.
Rahmat, yang mengaku bekerja sebagai penjual telepon seluler, menyatakan bahwa delapan unit iPhone yang dibawanya untuk transaksi diamankan oleh sejumlah orang yang belakangan diketahuinya sebagai anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Namun, menurut pengakuannya, persoalan tersebut tidak berhenti pada delapan unit iPhone. Ia juga mengaku HP pribadinya dan kartu ATM turut diambil. Rahmat menyatakan riwayat percakapan serta panggilan yang berkaitan dengan transaksi COD telah dihapus dan dirinya diminta menyebutkan PIN ATM.
Seluruh dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang disebut terlibat. Hingga berita ini disusun, CELEBES POST belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai keseluruhan keterangan tersebut.
Perkembangan terbaru disampaikan Firman Likind, yang mengaku sebagai pemilik modal atas delapan unit iPhone itu. Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, Firman mendatangi Pos Resmob di kawasan Hertasning, Makassar, untuk meminta penjelasan mengenai status barang tersebut.
Menurut Firman, ia bertemu dengan petugas yang menyampaikan bahwa delapan unit iPhone itu disita karena disebut sebagai barang noncukai. Firman juga mengaku memperoleh informasi bahwa seseorang bernama Aswar, yang disebut berkaitan dengan pengaturan transaksi COD, telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Keterangan mengenai alasan penyitaan dan status hukum Aswar tersebut masih bersumber dari penuturan Firman. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi maupun dokumen yang dapat memverifikasi informasi tersebut.
![]() |
| Kanan: Rahmat, Tengah: Andi Idham Jaya Gaffar, SH, MH, Kiri: Wartawan CELEBES POST |
![]() |
| Dokumentasi Bukti 8 Unit Handphone iPhone |
Berawal dari tawaran transaksi COD
Dalam wawancara dengan CELEBES POST, Rahmat menceritakan bahwa komunikasi bermula pada Senin (12/10/2026), ketika seseorang menghubunginya untuk menanyakan ketersediaan sejumlah unit iPhone.
Komunikasi tersebut berkembang menjadi rencana transaksi secara langsung atau COD di Makassar. Menurut Rahmat, calon pembeli juga membicarakan uang muka sebesar Rp500.000.
Setelah komunikasi berlanjut, Rahmat berangkat dari Kabupaten Bone dengan membawa delapan unit iPhone yang hendak ditransaksikan.
Rahmat menuturkan, lokasi pertemuan awalnya disebut berada di kawasan Pasar Hobi. Namun, ketika ia telah berada di wilayah Maros, lokasi kemudian diarahkan ke depan Hotel Mercure di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Sekitar pukul 22.15 WITA pada Selasa (13/10/2026), menurut pengakuannya, ia tiba di lokasi dan bertemu dengan orang yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.
Tidak lama kemudian, sejumlah orang mendekat dan membawanya ke sebuah pos yang disebut sebagai Pos Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Rahmat mengaku awalnya tidak mengetahui identitas orang-orang tersebut karena mereka mengenakan pakaian biasa. Ia mengatakan baru mengetahui bahwa mereka merupakan anggota kepolisian setelah salah seorang di antaranya menyebutkan identitasnya.
Kronologi tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti komunikasi, keterangan saksi, dokumentasi lokasi, serta penjelasan pihak yang berwenang.
Enam iPhone 13, satu iPhone 11, dan satu iPhone 12 mini
Rahmat merinci delapan unit telepon seluler yang dibawanya untuk transaksi tersebut, yakni:
iPhone 13 putih, 128 GB.
iPhone 13 pink, 128 GB.
iPhone 13 pink, 128 GB.
iPhone 13 pink, 128 GB.
iPhone 13 putih, 128 GB.
iPhone 13 putih, 128 GB.
iPhone 11 hijau, 128 GB.
iPhone 12 mini putih, 64 GB.
Berdasarkan daftar yang disampaikan Rahmat, barang tersebut terdiri atas enam unit iPhone 13, satu unit iPhone 11, dan satu unit iPhone 12 mini.
Firman Likind menyatakan dirinya merupakan pemilik modal usaha, sedangkan Rahmat adalah pekerja yang ditugaskan menjalankan transaksi COD.
Firman juga mengaku memiliki bukti transaksi atau pembayaran atas pembelian barang, termasuk dari platform perdagangan daring. Namun, CELEBES POST belum memeriksa secara independen dokumen pembelian, asal-usul, dan kelengkapan administrasi setiap unit iPhone tersebut.
Oleh karena itu, status barang dan dugaan persoalan cukai atau impor perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan lisan.
Rahmat mengaku HP pribadi dan kartu ATM ikut diambil
Di luar pengamanan delapan unit iPhone, Rahmat menyampaikan dugaan lain yang menurutnya perlu diperiksa secara serius.
Ia mengaku HP pribadi miliknya turut diambil ketika berada di pos. Menurut penuturannya, riwayat percakapan dan histori panggilan yang berkaitan dengan komunikasi transaksi COD juga dihapus.
Rahmat menduga penghapusan tersebut berkaitan dengan komunikasi sebelum pertemuan di Makassar. Akan tetapi, siapa yang melakukan penghapusan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta apakah data tersebut masih dapat dipulihkan belum dapat dipastikan secara independen.
Selain HP pribadi, Rahmat mengaku kartu ATM miliknya turut diambil dan dirinya diminta menyebutkan PIN ATM.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan barang pribadi, tujuan penguasaan kartu ATM, serta ada atau tidaknya akses maupun transaksi rekening setelah kartu berada dalam penguasaan pihak lain.
CELEBES POST belum memperoleh bukti independen yang memastikan seluruh dugaan tersebut maupun penjelasan resmi dari pihak yang dituduh.
Apabila keterangan Rahmat terbukti, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk penelusuran bukti digital dan transaksi keuangan apabila relevan.
Firman temui petugas di Pos Hertasning
Firman menyampaikan bahwa dirinya mendatangi Pos Resmob di kawasan Hertasning pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.00 WITA untuk mencari kejelasan mengenai delapan unit iPhone yang dibawa Rahmat.
Menurut Firman, petugas yang ditemuinya menyampaikan bahwa barang tersebut disita karena disebut sebagai barang noncukai. Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa seseorang bernama Aswar, yang menurut keterangan tersebut dikaitkan dengan pengaturan transaksi COD, telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Namun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai dasar penyitaan, status hukum Aswar, maupun hubungan yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
Firman berharap pihak berwenang memberikan penjelasan mengenai status barang, dasar hukum penyitaan, lokasi penyimpanan, dan mekanisme pengembalian apabila persyaratan hukum untuk menahannya tidak terpenuhi.
Ia sebelumnya juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Hingga berita ini disusun, belum ada dokumen yang memastikan bahwa pengaduan tersebut telah resmi didaftarkan.
Andi Idham Jaya Gaffar: Kewenangan aparat tidak boleh melampaui hukum
Ketua LMRI Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham Jaya Gaffar, SH, MH, meminta Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengamanan delapan unit iPhone dan dugaan tindakan terhadap barang pribadi Rahmat.
Menurut Andi Idham, kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 16 dan Pasal 19, mengatur kewenangan kepolisian sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang harus berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas,” ujar Andi Idham.
Ia menegaskan, pengamanan atau penyitaan barang dalam proses penegakan hukum harus mempunyai dasar yang jelas dan mengikuti prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
“Apabila barang tersebut diamankan untuk kepentingan penegakan hukum, penyidik harus dapat menjelaskan dasar tindakan, status barang bukti, serta prosedur yang digunakan. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan tindakan itu melanggar hukum sebelum fakta dan dokumennya diperiksa. Namun, apabila ditemukan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau menyimpang dari prosedur, hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Andi Idham juga menyoroti keterangan mengenai dugaan pengambilan HP pribadi, penghapusan riwayat komunikasi, serta penguasaan kartu ATM.
“Jika benar ada pemaksaan untuk memberikan PIN ATM, perlu ditelusuri siapa yang melakukannya, apa tujuannya, dan apakah ada akses atau transaksi keuangan yang terjadi. Demikian pula dugaan penghapusan data komunikasi harus diperiksa melalui bukti digital dan keterangan pihak terkait. Jangan sampai dugaan serius seperti ini berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan,” katanya.
Ia menambahkan, alasan bahwa barang diduga berkaitan dengan persoalan cukai tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat untuk menjelaskan dasar tindakan dan status barang secara hukum.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran kepabeanan atau cukai, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui kewenangan instansi yang berwenang. Status barang harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan hanya pernyataan lisan,” lanjutnya.
Andi Idham ingatkan sanksi jika pelanggaran terbukti
Andi Idham menegaskan, aparat penegak hukum juga wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelanggaran kode etik atau disiplin dapat diproses melalui mekanisme internal kepolisian. Sementara itu, jika suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, proses pidana dapat ditempuh melalui mekanisme peradilan yang berwenang.
“Anggota kepolisian tetap tunduk pada hukum. Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau disiplin, mekanisme pemeriksaan internal juga harus dijalankan. Kedua proses tersebut memiliki ruang lingkup berbeda dan dapat ditempuh sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Andi Idham mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau perbuatan lain yang merugikan pihak tertentu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum unsur-unsurnya diperiksa dan dibuktikan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa seragam memberikan kekebalan hukum. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan pidana lainnya, penerapan pasal dan sanksinya harus didasarkan pada unsur perbuatan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah. Kita tidak boleh menetapkan seseorang bersalah sebelum proses hukum membuktikannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pemilik barang yang ingin mengetahui status barangnya.
“Jika seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, sampaikan dasar hukum dan dokumennya kepada pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, proseslah secara profesional dan objektif. Yang kita tuntut bukan penghakiman, melainkan kepastian hukum dan pertanggungjawaban,” tutup Andi Idham.
Secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur kewenangan kepolisian dalam proses pidana serta kewajiban bertindak berdasarkan hukum. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi rujukan hukum acara pidana yang berlaku saat peristiwa ini diberitakan.
Empat persoalan yang menuntut kejelasan
Dari rangkaian keterangan yang dihimpun, terdapat empat persoalan utama yang membutuhkan penjelasan resmi.
Pertama, dasar hukum pengamanan delapan unit iPhone. Apa alasan barang tersebut diamankan, siapa yang bertanggung jawab, dan dokumen resmi apa yang diterbitkan?
Kedua, dugaan pengambilan HP pribadi dan penghapusan riwayat komunikasi. Apakah tindakan tersebut benar terjadi, siapa yang melakukannya, dan apa dasar serta dokumentasi tindakannya?
Ketiga, dugaan pengambilan kartu ATM dan permintaan PIN. Untuk kepentingan apa kartu tersebut dikuasai, serta apakah ada akses atau transaksi rekening setelahnya?
Keempat, kepastian status barang dan informasi mengenai Aswar. Di mana delapan unit iPhone tersebut disimpan, apa dasar penyitaannya, bagaimana status hukum orang yang disebut bernama Aswar, dan bagaimana mekanisme pengembalian barang dapat ditempuh?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada keterangan sepihak. Jika seluruh tindakan telah sesuai prosedur, penjelasan yang disertai dokumen dapat membantu menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pemeriksaan transparan diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai hukum.
CELEBES POST membuka ruang klarifikasi dan hak jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi CELEBES POST belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan atau jajaran Resmob terkait mengenai kronologi lengkap pengamanan, dasar penyitaan, status delapan unit iPhone, dugaan pengambilan HP pribadi dan kartu ATM, serta dugaan penghapusan riwayat komunikasi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Sulawesi Selatan, jajaran Resmob terkait, serta instansi lain yang memiliki informasi relevan, termasuk mengenai dugaan status noncukai barang dan informasi tentang Aswar.
Seluruh dugaan dalam berita ini disajikan berdasarkan keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi. Tidak ada pihak yang patut dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan. Setiap pihak berhak menyampaikan penjelasan atas tindakan yang dipersoalkan.
Namun, dugaan persoalan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan juga perlu ditindaklanjuti secara proporsional. Pemeriksaan dokumen, penelusuran bukti komunikasi, dan kejelasan status barang menjadi langkah penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Publik tidak membutuhkan tudingan yang saling berbalas. Publik membutuhkan fakta, dokumen, transparansi, dan penjelasan yang dapat diuji.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


