![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | GOWA — Penindakan balapan liar di jalan raya bukan sekadar soal menahan kendaraan dan menjatuhkan sanksi. Di balik upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas, muncul pula pertanyaan dari masyarakat: bagaimana mekanisme pembayaran denda, ke mana uang disetorkan, dan bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan konsisten tanpa tebang pilih?
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, Polresta Gowa terus didorong untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balapan liar yang membahayakan pengguna jalan. Namun, ketegasan tersebut juga perlu diiringi penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai dasar hukum dan prosedur penanganannya.
Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Artinya, angka Rp3 juta merupakan batas maksimum denda pidana dalam ketentuan tersebut, bukan otomatis besaran yang harus dibayarkan setiap pelanggar. Penetapan sanksi dalam perkara konkret harus mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes post |
Keluhan warga: mengakui kesalahan, tetapi terbebani biaya
Di tengah penindakan itu, Dg Inar mengungkapkan kesulitan yang dialaminya setelah kendaraan anaknya ditahan di Polres Gowa selama beberapa hari. Ia menyebut keluarganya menghadapi kewajiban pembayaran sebesar Rp3 juta melalui BRIVA, yang menurutnya cukup berat untuk dipenuhi.
Dg Inar mengakui bahwa anaknya melakukan kesalahan. Namun, ia berharap ada penjelasan yang terang mengenai dasar penetapan nominal pembayaran serta prosedur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Anak saya kendaraannya ditahan di Polres Gowa. Namun, biaya sebesar itu masih sulit kami penuhi. Kami harus bolak-balik berpikir karena jumlahnya cukup besar,” demikian keluhan yang disampaikan Dg Inar.
Ia juga menyebut kelengkapan kendaraan telah dipenuhi. Meski demikian, menurut keterangannya, persoalan pasal pelanggaran masih menjadi kendala dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Keluhan ini patut ditempatkan secara proporsional. Pengakuan terhadap kesalahan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Sebaliknya, kesulitan ekonomi warga juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Yang dibutuhkan ialah kejelasan mengenai status perkara, jenis sanksi, besaran pembayaran yang sah, serta prosedur pengambilan kendaraan.
LBH MRI dukung penindakan, desak keterbukaan
Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam menindak balapan liar demi memberikan efek jera. Menurutnya, penindakan diperlukan agar jalan raya tidak berubah menjadi arena adu kecepatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Namun, ia menilai ketegasan harus berjalan beriringan dengan transparansi. Masyarakat, kata dia, perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah kendaraan yang ditindak, dasar hukum yang digunakan, jenis pelanggaran, serta mekanisme pembayaran yang diterapkan.
“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, di Makassar belum lama ini ratusan kendaraan juga ikut ditahan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2026).
Moko juga meminta instansi terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila memiliki kewenangan dalam mekanisme penerimaan tersebut, menjelaskan alur pembayaran melalui BRIVA dan memastikan informasi mengenai penerima serta pencatatan dananya dapat diakses publik.
“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” tegasnya.
Permintaan ini menjadi penting untuk memperjelas satu hal: pembayaran melalui BRIVA merupakan mekanisme transaksi, sedangkan dasar hukum, penerima, dan peruntukan dana harus dapat dijelaskan melalui dokumen resmi.
Perlu dibedakan pula antara denda pidana yang diputus melalui mekanisme peradilan dan biaya atau kewajiban lain yang mungkin timbul dalam proses penanganan kendaraan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas.
Konsistensi penegakan hukum turut dipertanyakan
Selain transparansi pembayaran, konsistensi penindakan juga menjadi perhatian. Moko menyoroti adanya kasus kendaraan yang disebut-sebut dilepaskan meskipun persyaratan kelayakannya belum terpenuhi.
Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui kronologi, dokumen penanganan, dan keterangan pihak berwenang. Tanpa pemeriksaan yang memadai, kabar mengenai pelepasan kendaraan tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya perlakuan berbeda.
Meski demikian, pertanyaan publik mengenai kemungkinan perbedaan perlakuan tetap layak dijawab secara terbuka. Apabila setiap perkara ditangani berdasarkan prosedur yang sama, kepolisian perlu menjelaskan standar yang digunakan, termasuk syarat penahanan dan pengeluaran kendaraan.
Penegakan hukum yang konsisten bukan berarti semua perkara harus memperoleh keputusan yang identik tanpa mempertimbangkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Konsistensi berarti setiap tindakan memiliki dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kasat Lantas tegaskan SOP harus konsisten
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas balapan liar di lingkungan masing-masing demi menjaga keselamatan bersama.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penindakan terhadap balapan liar. Namun, untuk menjawab keresahan yang berkembang, penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme pembayaran, dasar penetapan nominal, serta prosedur penahanan dan pengeluaran kendaraan tetap dibutuhkan.
Keterangan resmi mengenai rincian tersebut perlu diperoleh dari instansi yang berwenang agar masyarakat tidak hanya menerima penjelasan secara lisan, tetapi juga memiliki rujukan yang dapat diperiksa.
Publik menunggu jawaban yang terang
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal mahal atau murahnya denda. Ada tiga kepentingan yang harus berjalan beriringan: keselamatan pengguna jalan, kepastian hukum bagi pelanggar, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Balapan liar memang harus ditindak. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui dasar sanksi yang diterapkan dan bagaimana pembayaran yang diwajibkan diproses secara resmi.
Transparansi bukan bentuk pelemahan terhadap aparat. Justru keterbukaan dapat memperkuat legitimasi penindakan sekaligus menutup ruang bagi kesalahpahaman dan kecurigaan.
MK | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.




