![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Penindakan terhadap aksi balapan liar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai seorang warga yang mengaku harus menyiapkan uang hingga Rp3 juta setelah anaknya diduga terlibat dalam aksi balapan liar. Di tengah upaya kepolisian menekan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran, penentuan besaran denda, hingga transparansi aliran uang yang dibayarkan melalui BRIVA.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa angka Rp3 juta merupakan ancaman denda maksimal bagi pelanggaran balapan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pria Budi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/10/2026), menyusul polemik penindakan balapan liar yang menjadi perhatian masyarakat.
“Ya, itu angka merupakan ancaman bagi pelaku balapan liar. Karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. Sehingga undang-undang menetapkan Rp3 juta dengan harapan masyarakat jera dan tidak melakukan perbuatan untuk kedua kali,” kata Pria Budi.
Denda Maksimal Bukan Berarti Otomatis Harus Dibayar Penuh
Pria Budi menjelaskan, nominal Rp3 juta merupakan batas maksimal ancaman denda, bukan angka yang secara otomatis harus dibayarkan setiap pelanggar.
Menurut dia, penentuan besaran denda yang wajib dibayar berada pada kewenangan pengadilan melalui hakim, dengan mempertimbangkan hasil persidangan.
“Dari angka Rp3 juta itu hanya ancaman paling maksimal. Yang berhak menentukan berapa biaya tilang yang harus dibayarkan itu pengadilan melalui hakim. Biaya maksimalnya tergantung hasil sidangnya,” jelasnya.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah keresahan warga yang mempertanyakan besarnya biaya setelah kendaraan terjaring penindakan balapan liar.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai seorang warga di Kabupaten Gowa yang mengaku harus mencari uang hingga Rp3 juta setelah anaknya diduga terlibat dalam aksi tersebut. Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan nominal pembayaran dan prosedur yang harus ditempuh keluarga pelanggar.
Dalam narasi yang beredar, kendaraan disebut telah dilengkapi kembali dengan komponen yang memenuhi persyaratan, termasuk penggantian knalpot tidak standar dan pemasangan kaca spion melalui penanganan Unit Lalu Lintas Polres Gowa. Namun, pemenuhan persyaratan teknis kendaraan tersebut tidak serta-merta menghapus proses penindakan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
LBH MRI Dukung Penindakan, tetapi Minta Transparansi
Di tengah polemik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menindak balapan liar yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Meski mendukung penegakan hukum, LBH MRI melalui Moko mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran denda harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Anggaran itu disetor ke kas negara atau ke Lantas?” kata Moko, mempertanyakan kejelasan aliran pembayaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Moko, keterbukaan mengenai mekanisme pembayaran menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar pembayaran, saluran resmi yang digunakan, serta pihak yang berwenang menetapkan besaran denda.
Ia juga mengingatkan agar upaya memberikan efek jera tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, khususnya ketika pelanggar menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki kondisi kendaraannya.
Namun, iktikad baik memperbaiki kendaraan tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Penanganan setiap perkara tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Misteri Pembayaran BRIVA Masih Menunggu Penjelasan
Pertanyaan mengenai pembayaran melalui BRIVA turut disampaikan kepada Dirlantas Polda Sulsel. Pria Budi menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait jumlah pelanggar serta nilai pembayaran yang masuk ke kas negara.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari polemik yang berkembang. Sebab, selain ketegasan penindakan, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana pembayaran dilakukan dan bagaimana penerimaan negara dari denda tilang dicatat.
Hingga keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini diperoleh, belum ada data terperinci mengenai jumlah pelanggar yang membayar melalui BRIVA maupun total nilai penerimaan yang dimaksud.
Karena itu, hasil pengecekan lebih lanjut dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai mekanisme pembayaran tidak berhenti pada dugaan atau pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Dirlantas Ingatkan Remaja Tidak Terlibat Balapan Liar
Pria Budi kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balapan liar di jalan umum. Selain berisiko menimbulkan kecelakaan, aksi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain yang tidak terlibat.
“Olehnya itu, kami imbau masyarakat, khususnya remaja, jangan balapan jika tidak mau diberi sanksi. Jangan melanggar,” tegasnya.
Imbauan itu menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata persoalan denda, melainkan juga upaya mencegah jatuhnya korban akibat perilaku berkendara yang membahayakan.
Meski demikian, penegakan hukum yang tegas perlu berjalan beriringan dengan transparansi prosedur dan kejelasan informasi kepada masyarakat.
Polemik Penindakan Kendaraan Juga Menjadi Sorotan
Sebelumnya, muncul pula pemberitaan mengenai dugaan tebang pilih dalam penindakan oleh Satlantas Polres Gowa. Dalam pemberitaan tersebut, dipersoalkan adanya kendaraan balap atau kendaraan dengan spesifikasi balap yang disebut dilepaskan meskipun kelayakan teknisnya dipertanyakan.
Dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak kepolisian agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar penindakan terhadap kendaraan yang berbeda-beda.
Apakah seluruh kendaraan yang terjaring telah melalui pemeriksaan dengan standar yang sama? Bagaimana mekanisme pengembalian kendaraan kepada pemiliknya? Dan bagaimana pembayaran denda dipastikan sesuai dengan putusan atau ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data dan keterangan resmi, bukan sekadar asumsi.
Pada akhirnya, pemberantasan balapan liar tetap menjadi kepentingan bersama demi keselamatan pengguna jalan. Namun, kepercayaan publik juga bergantung pada keterbukaan proses penindakan, konsistensi penerapan aturan, serta kepastian bahwa setiap pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang sah.
eKARCA | CELEBES POST
Catatan redaksi: CELEBES POST tetap membuka ruang bagi Polres Gowa, Satlantas Polres Gowa, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai prosedur penindakan, mekanisme pembayaran BRIVA, dan dugaan perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang terjaring. Setiap informasi tambahan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
