![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Ketika seseorang datang mencari perlindungan hukum setelah mengaku menjadi korban pengeroyokan, yang diharapkan tentu satu: proses hukum berjalan adil dan objektif. Namun, perkara di lingkungan sekolah di Kabupaten Jeneponto ini justru memunculkan persoalan berbeda.
Pihak kuasa hukum korban menyebut, kliennya yang mereka yakini sebagai korban pengeroyokan oleh orang tua siswa justru kini berstatus tersangka.
Kondisi tersebut membuat Kantor Hukum Dr. A. Arianto, S.H., M.H. melayangkan permohonan evaluasi terhadap proses penanganan perkara kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Jeneponto, tertanggal 7 Oktober 2026.
Kuasa hukum meminta agar proses penanganan perkara, khususnya pada Unit PPA Polres Jeneponto, dievaluasi secara menyeluruh dan dilakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
KORBAN MENGAKU DIPROSES MENJADI TERSANGKA
Dalam rilis yang diterima redaksi, Dr. A. Arianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah dan melibatkan orang tua siswa.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, perkembangan proses hukum justru membuat klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan posisi hukum inilah yang kemudian dipersoalkan. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penyelidikan yang perlu diperiksa kembali untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Mereka juga meminta agar perkara tersebut tidak hanya dilihat dari status seseorang sebagai korban atau tersangka, melainkan diuji berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
SURAT KLARIFIKASI DIANTAR SUAMI TERDUGA PELAKU?
Salah satu poin yang paling disorot kuasa hukum adalah mengenai penyampaian surat undangan klarifikasi kepada klien mereka.
Dalam rilisnya, pihak kuasa hukum menduga surat undangan klarifikasi resmi dari kepolisian tersebut dibawa atau disampaikan oleh suami salah satu pihak yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan.
Klaim tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyampaian surat serta independensi proses penanganan perkara.
Namun, persoalan tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak kuasa hukum yang perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak lain yang berkepentingan.
Karena itu, pembuktian mengenai siapa yang sebenarnya menyerahkan surat tersebut, dalam kapasitas apa, dan atas dasar prosedur apa, menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
SOP DAN HAK KORBAN JADI SOROTAN
Kuasa hukum juga menyatakan adanya dugaan proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur maupun ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, mereka menilai hak-hak klien sebagai warga negara yang mencari keadilan belum diberikan secara maksimal.
Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Dr. A. Arianto meminta pimpinan kepolisian di tingkat Polda Sulsel dan Polres Jeneponto melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara khusus secara objektif dan transparan untuk melihat kembali seluruh rangkaian perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
POLRI PRESISI DITANTANG MEMBUKA TERANG PERKARA
Permohonan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu harapan: agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kuasa hukum menyatakan masih percaya terhadap institusi Polri dan berharap pimpinan kepolisian di Sulawesi Selatan dapat memberikan ruang bagi proses evaluasi.
Bagi publik, persoalan ini tentu bukan sekadar mengenai siapa yang berstatus korban dan siapa yang menjadi tersangka.
Yang lebih penting adalah apakah seluruh proses hukum telah berjalan objektif, profesional, sesuai prosedur, dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti serta keterangannya.
Sebab dalam perkara hukum, sebuah tuduhan tetaplah tuduhan sampai diuji melalui proses pembuktian.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah mengawal fakta, menghadirkan suara para pihak, dan memberi ruang kepada institusi berwenang untuk menjelaskan proses hukum berdasarkan bukti.
REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, substansi yang disampaikan di atas merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam rilis tertanggal 7 Oktober 2026.
Redaksi MEDIA CELEBES POST membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Jeneponto, khususnya Unit PPA, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar penetapan tersangka, prosedur penyampaian surat klarifikasi, serta tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
MEDIA CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


