Celebespost.eu.org. Makassar Sulsel, - Ahli waris Abdul Salam Abadi Tandulangi, DR. Rahmat, dalam keterangannya meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Bupati Luwu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka serta memeriksa data Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area tahun 1998. Ia juga mendesak agar hasil rekomendasi Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tambang tersebut segera ditindaklanjuti secara konkret. Sabtu, 17/10/2026.
Bagi Rahmat, keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 menjadi bagian penting untuk mengurai dasar kegiatan pertambangan PT Masmindo sekaligus memeriksa hubungan antara wilayah kontrak, status tanah masyarakat, dan dokumen yang digunakan dalam proses penguasaan atau penggunaan lahan.
Rahmat menilai, rekomendasi Komisi III DPR RI tidak boleh berhenti sebagai kesimpulan rapat tanpa kejelasan pelaksanaan. Setiap pihak yang disebut memiliki tanggung jawab harus menjelaskan langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta bukti tindak lanjutnya.
“Kami berharap Kapolda Sulsel, Kapolres, Bupati Luwu, dan BPN membuka serta memeriksa data Kontrak Karya 1998. Berdasarkan keterangan PT Masmindo dalam RDP Komisi III DPR RI, dokumen ini menjadi kata kunci untuk memahami dasar beroperasinya perusahaan. Karena itu, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan lahan masyarakat,” demikian pokok pernyataan Rahmat.
Rahmat meminta seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai persoalan masyarakat Rante Balla dan PT Masmindo.
Menurutnya, tindak lanjut harus dapat diukur melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Ia berharap pelaksanaan rekomendasi mencakup penghentian sementara aktivitas pada bidang yang disengketakan sesuai kesimpulan rapat, pendalaman dugaan tindak pidana oleh aparat berwenang, evaluasi penanganan laporan polisi, fasilitasi mediasi, serta perlindungan terhadap warga.
“Harapan kami, rekomendasi Komisi III DPR RI benar-benar dijalankan. Kami ingin ada kejelasan tentang apa yang sudah dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perkembangan penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” demikian substansi harapan Rahmat.
Pelaksanaan setiap rekomendasi perlu dikonfirmasi kepada lembaga yang bersangkutan. Khusus mengenai penghentian sementara aktivitas, batas wilayah yang dimaksud juga harus dipastikan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda antara perusahaan dan masyarakat.
Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah Kontrak Karya 1998 ada, melainkan bagaimana isi, lampiran, dan peta wilayahnya berkaitan dengan bidang tanah yang diklaim masyarakat dan ahli waris.
Keberadaan Kontrak Karya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tanah dalam wilayah kontrak telah dibebaskan atau hak atas tanahnya dialihkan secara sah. Status setiap bidang tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, BPN diharapkan memeriksa data yang berada dalam kewenangannya, termasuk status hak, peta bidang, dan riwayat pendaftaran tanah yang relevan. Pemerintah Kabupaten Luwu diharapkan memfasilitasi koordinasi, sedangkan kepolisian perlu memastikan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti.
Apabila terdapat dokumen persetujuan penggunaan lahan atau pembayaran kompensasi, dokumen tersebut juga perlu diperiksa untuk memastikan identitas pihak yang menandatangani, kapasitas hukumnya, objek tanah yang dimaksud, serta apakah pembayaran berkaitan dengan tanah atau hanya tanaman tumbuh.
Pelaksanaan setiap poin rekomendasi perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dan bukti tindak lanjut dari lembaga terkait. Tanpa konfirmasi tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh rekomendasi telah dilaksanakan ataupun sengaja diabaikan.
PT Masmindo juga perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen Kontrak Karya 1998 beserta lampiran dan peta yang relevan, termasuk mekanisme bagi pihak berkepentingan untuk memperoleh informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Rahmat berharap penyelesaian sengketa tidak berhenti pada forum rapat. Ia meminta hasil rekomendasi Komisi III DPR RI menjadi dasar tindakan nyata untuk memeriksa dokumen, memperjelas status tanah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat serta ahli waris.
“Yang kami harapkan adalah keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan pelaksanaan rekomendasi secara nyata. Jika semua pihak memiliki dasar dokumen yang kuat, mari diuji bersama sesuai hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” demikian substansi tuntutan Rahmat.
Kini, publik menunggu penjelasan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Bupati Luwu, BPN, dan PT Masmindo mengenai langkah konkret yang telah diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPR RI.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, serta memberi ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*411U).
Laporan : Tim Sorot Sulsel (Restu).


