Celebespost.ue.org Makassar Sulsel, - Kuasa hukum Faridah Andi Salim Agung S.H, CLA, CPML, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengatensi penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Pingrang. Desakan tersebut disampaikan menyusul keberatan pihaknya terhadap penghentian laporan perkara yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait dasar kepemilikan tanah dan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Faridah Andi Salim kembali mendatangi Polda Sulsel untuk memberikan klarifikasi sekaligus menindaklanjuti surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Selasa, 13/10/2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum tersebut menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ia menyebut terdapat sejumlah aspek yang menurut penilaiannya perlu diperiksa secara komprehensif, termasuk validitas dokumen kepemilikan tanah serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
“Kami melihat ada hal yang ganjil dan menjadi dasar keberatan kami. Kami menilai penyidik belum secara mendalam memeriksa dasar dokumen yang digunakan dalam perkara ini,” ujarnya.
Desak Gelar Perkara Khusus Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta agar Polda Sulsel melalui fungsi pengawasan internal memfasilitasi gelar perkara khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji kembali konstruksi perkara, mengklarifikasi alat bukti, serta memastikan bahwa keputusan penghentian laporan telah didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang memadai.
Kuasa hukum meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut dilibatkan dalam forum klarifikasi, antara lain kepala lingkungan, lurah setempat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelapor, dan terlapor.
Menurutnya, keterlibatan para pihak diperlukan untuk menghindari penilaian yang bersifat sepihak sekaligus menguji konsistensi keterangan mengenai riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah.
Ia juga menyoroti keterangan yang, menurut penilaiannya, belum berimbang terkait asal-usul hak atas objek sengketa. Karena itu, ia meminta agar dugaan ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah ditelusuri secara objektif.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Sertifikat Terlapor Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah klaim kepemilikan sertifikat oleh pihak terlapor, yang menurut kuasa hukum diduga bermasalah secara administratif.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya dua dokumen hak yang diklaim berkaitan dengan objek tanah yang sama. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi pertanahan yang berwenang untuk memastikan status hukum masing-masing sertifikat.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik yang menangani perkara, dasar perolehan sertifikat milik lelaki Lambolong disebut berasal dari transaksi pembelian dengan seseorang bernama Andi Wawan alias Andi Jupri.
Menurutnya, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara objek tanah yang disebut dalam transaksi dengan lokasi tanah yang kini disengketakan.
Ia menilai persoalan tersebut harus diuji melalui pencocokan dokumen alas hak, riwayat peralihan kepemilikan, data pertanahan, serta letak dan batas fisik objek tanah. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, perbedaan klaim kepemilikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Minta Kapolda dan Propam Beri AtensiKuasa hukum Faridah, turut menyampaikan harapan kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar memberikan perhatian terhadap laporan dan keberatan yang diajukannya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses penanganan perkara bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik.(*411U).
Sumber : Tim Kuasa hukum Faridah.

