Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SERTIFIKAT BUKAN BARANG GAIB! DISEBUT SELESAI, TAPI TAK KUNJUNG DITERIMA—BPN GOWA, JANGAN BIARKAN PELAYANAN JADI BAHAN BANYOLAN!

Minggu, 11 Oktober 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T10:16:42Z

Ilustrasi Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Penantian Nurhayati, warga Kelurahan Batang Kaluku, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menerima sertifikat tanahnya belum juga menemui kejelasan. Sejak mengurus dokumen tersebut pada Februari 2023, ia mengaku belum menerima sertifikat yang dinantikannya hingga Oktober 2026, meski pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa sebelumnya menyebut dokumen itu telah selesai diproses.


Persoalan ini menyisakan pertanyaan mendasar: jika sertifikat telah selesai, di mana keberadaan dokumen tersebut dan kapan dapat diserahkan kepada pemiliknya?


Informasi terbaru yang dihimpun CELEBES POST pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 16.00 WITA, menunjukkan belum ada pembaruan yang diterima redaksi setelah menghubungi Amran dan Faib dari BPN Kabupaten Gowa. Hingga batas waktu tersebut, redaksi belum memperoleh penjelasan terbaru mengenai hasil penelusuran dokumen maupun kepastian jadwal penyerahannya.


UANG PENGURUSAN TELAH DISERAHKAN, SERTIFIKAT BELUM DITERIMA


Nurhayati menuturkan, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp250.000 pada Februari 2023 untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah. Menurut keterangannya, pembayaran tersebut dilakukan melalui pihak Kelurahan Batang Kaluku, atas nama Mariyani, dalam pengurusan yang saat itu dikaitkan dengan program Prona atau pendaftaran tanah.


Namun, lebih dari tiga tahun berlalu, Nurhayati mengaku belum menerima sertifikat maupun mendapatkan kepastian yang memadai mengenai keberadaan dokumen tersebut.


“Saya sudah membayar Rp250 ribu pada Februari 2023 untuk pengurusan sertifikat. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai sertifikat tersebut,” ujar Nurhayati.


Bagi Nurhayati, persoalan ini bukan sekadar menunggu selembar dokumen. Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum atas hak atas tanah. Karena itu, ia berharap proses yang telah dijalani sejak 2023 dapat ditelusuri secara menyeluruh agar status pengurusannya menjadi terang.


Ia juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau kendala administrasi yang menyebabkan sertifikat belum diterima.


“Saya berharap ada kejelasan, apakah sertifikatnya sudah selesai atau masih ada kendala dalam prosesnya,” katanya.


BPN GOWA SEBUT SERTIFIKAT TELAH SELESAI, DIDUGA TERSELIP


Di sisi lain, Amran dari BPN Kabupaten Gowa sebelumnya menyampaikan bahwa sertifikat atas nama Nurhayati telah selesai diproses. Ia menduga dokumen tersebut kemungkinan terselip di antara tumpukan berkas.


“Sertifikat Ibu Nurhayati sudah selesai. Mungkin tercecer karena berkas terlalu banyak menumpuk,” kata Amran.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri persoalan ini. Namun, dugaan bahwa sertifikat terselip masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan administrasi dan pencarian dokumen secara langsung.


Apabila sertifikat memang telah selesai diterbitkan, langkah berikutnya adalah memastikan keberadaan fisik dokumen, memeriksa catatan penyelesaian berkas, serta menjelaskan prosedur penyerahannya kepada pihak yang berhak.


Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 16.00 WITA, CELEBES POST belum menerima pembaruan dari Amran maupun Faib terkait perkembangan pencarian sertifikat tersebut. Dengan demikian, belum ada informasi terbaru yang dapat memastikan apakah dokumen telah ditemukan atau kapan akan diserahkan kepada Nurhayati.


KELURAHAN DAN BPN PERLU MEMBERIKAN KEJELASAN


Untuk memperoleh gambaran yang utuh, penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan keterangan bahwa sertifikat telah selesai diproses. Riwayat pengajuan, catatan penerimaan pembayaran, tahapan administrasi, serta keberadaan dokumen perlu diperiksa secara cermat oleh pihak-pihak terkait.


Pemerintah Kelurahan Batang Kaluku dan Mariyani, yang disebut Nurhayati dalam keterangannya terkait pengurusan tersebut, juga perlu memberikan klarifikasi mengenai proses yang berlangsung sejak Februari 2023.


Sementara itu, BPN Kabupaten Gowa diharapkan menjelaskan hasil penelusuran berkas, status sertifikat, dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh pemohon.


Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berhenti pada dugaan atau keterangan awal, melainkan didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, belum diterimanya sertifikat tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian pihak tertentu. Penyebab persoalan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, catatan pelayanan, dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.


PENANTIAN YANG MEMBUTUHKAN PENYELESAIAN NYATA


Bagi Nurhayati, kepastian mengenai keberadaan sertifikat merupakan hal yang paling dinantikan. Setelah proses pengurusan berjalan sejak 2023, ia berharap pihak terkait segera memberikan jawaban yang jelas sekaligus langkah penyelesaian yang konkret.


Ada tiga hal mendasar yang kini perlu dijelaskan: apakah sertifikat tersebut benar-benar telah selesai diterbitkan, di mana keberadaannya saat ini, dan apa yang menyebabkan dokumen itu belum diterima oleh Nurhayati hingga Oktober 2026.


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan pemohon mengetahui langkah yang harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.


Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga kepastian informasi, ketertiban dokumentasi, serta tindak lanjut ketika masyarakat menghadapi kendala dalam memperoleh dokumen yang menjadi haknya.


CELEBES POST tetap membuka ruang bagi BPN Kabupaten Gowa, Pemerintah Kelurahan Batang Kaluku, Mariyani, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan. Redaksi akan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tidak bersalah dalam perkembangan pemberitaan ini.


MDS | CELEBES POST 

Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan Nurhayati dan pernyataan Amran yang telah diperoleh sebelumnya, serta pembaruan komunikasi redaksi pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 16.00 WITA. Sampai waktu tersebut, redaksi belum menerima informasi terbaru dari Amran dan Faib mengenai perkembangan penyelesaian persoalan sertifikat tanah Nurhayati.


×
Berita Terbaru Update