Penyidik PPA-PPO dalami laporan dugaan kekerasan seksual, penipuan, dan keterlibatan dalam aborsi. RM menyatakan penyelesaian damai masih mungkin, bergantung pada niat baik pihak terlapor.
MANADO, CELEBES POST — Laporan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir, memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. Pada Kamis (8/10/2026), Ahmad Sabir dan pelapor berinisial RM (45) dipertemukan langsung oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi keterangan masing-masing.
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami laporan yang memuat dugaan kekerasan seksual, penipuan, serta keterlibatan dalam tindakan aborsi. Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Laporan RM tercatat di SPKT Polda Sulawesi Utara dengan nomor STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Menurut RM, persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan hubungan asmara antara dirinya dan pihak terlapor.
Konfrontasi Tiga Jam, Keterangan Kedua Pihak Didalami
RM mengatakan kedatangannya ke Mapolda Sulut merupakan bagian dari pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada penyidik. Pada hari itu, ia juga dikonfrontir langsung dengan Ahmad Sabir.
“Saya ke sini karena sudah melapor oknum anggota Dewan atau Wakil Ketua Dewan Kota Kotamobagu untuk kasus asusila. Terus sekarang sudah BAP kedua, dan hari ini ada BAP tambahan. Terlapor juga sudah hadir tadi, konfrontir,” ujar RM kepada Celebes Post.
Konfrontasi tersebut dilakukan untuk memperjelas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya sekaligus mencocokkan keterangan kedua pihak. Namun, pemeriksaan itu sendiri belum menjadi penentu benar atau tidaknya seluruh tuduhan dalam laporan.
RM pun mengakui bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.
“Hasilnya masih dalam penyelidikan,” katanya.
Datang Pagi, RM Sebut Terlapor Kooperatif
Menurut penuturan RM, dirinya tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 09.00 WITA. Ahmad Sabir disebut hadir pada waktu yang hampir bersamaan.
RM juga menyampaikan bahwa pihak terlapor bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tadi saya datang jam 09.00 pagi. Terlapor juga datang sama, kayaknya jam 09.00. Terlapor kooperatif juga,” jelasnya.
Keterangan tersebut merupakan penilaian RM atas proses pemeriksaan yang dijalaninya. Sikap kooperatif dalam pemeriksaan, pada prinsipnya, merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun menggugurkan dugaan yang dilaporkan.
Jalur Hukum Berjalan, Pelapor Masih Membuka Ruang Damai
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, RM menyatakan belum menutup kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada niat baik pihak terlapor.
“Saya tidak menutup untuk berdamai, tidak. Tapi langkah saya tergantung niat terlapor. Itu aja,” tegas RM.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang perdamaian masih terbuka menurut pelapor. Meski demikian, kemungkinan penyelesaian damai tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Konsekuensi hukumnya bergantung pada jenis dugaan tindak pidana, ketentuan yang berlaku, serta penilaian aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Kejelasan, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang tersedia, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik PPA-PPO Polda Sulawesi Utara. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pihak terlapor bersalah.
Perkembangan perkara ini perlu dilihat melalui hasil pemeriksaan, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait. Karena itu, penjelasan dari Ahmad Sabir maupun keterangan resmi penyidik penting untuk melengkapi informasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata soal pertemuan dua pihak di ruang pemeriksaan. Yang lebih penting ialah bagaimana laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan berdasarkan bukti.
CELEBES POST menegaskan: setiap laporan patut ditindaklanjuti sesuai hukum, setiap pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan, serta setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang sah. Pers bertugas mengawal fakta dan kepentingan publik, bukan menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai.
(Amin Laiya — CELEBES POST)


