![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Perubahan posisi sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar pangkat dan jabatan. Di balik simbol empat bintang di pundak, publik menanti jawaban mendasar: sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab para pejabat tersebut mampu menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat?
Narasi mengenai tiga jenderal bintang empat yang disebut berada dalam lingkaran jabatan strategis negara turut menyoroti perjalanan karier dan laporan harta kekayaan mereka. Namun, di tengah perhatian terhadap angka dan kedudukan, ukuran utama yang semestinya dikedepankan tetaplah integritas, akuntabilitas, dan hasil kerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan naskah informasi yang diterima, Listyo Sigit Prabowo disebut menjabat Kepala KSP, sedangkan Dedi Prasetyo disebut memimpin BRAN dan Suyudi Ario Seto disebut menjabat Kapolri. Informasi mengenai nama lembaga, jabatan, serta tanggal pengangkatan tersebut perlu dipastikan melalui sumber resmi sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Laporan harta kekayaan menjadi perhatian
Data yang dicantumkan dalam bahan awal menyebutkan harta kekayaan Listyo Sigit Prabowo mencapai Rp15,34 miliar berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026. Sementara itu, harta Dedi Prasetyo disebut sebesar Rp13,05 miliar.
Adapun Suyudi Ario Seto disebut melaporkan harta sekitar Rp5,8 miliar pada 28 Maret 2026, ketika masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Angka-angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Periode pelaporan, tanggal penyampaian, status verifikasi, serta rincian aset harus diperiksa agar informasi yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Laporan harta kekayaan merupakan instrumen transparansi bagi penyelenggara negara. Nilai kekayaan yang besar ataupun kecil, dengan sendirinya, bukan bukti adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada data yang sah, konteks yang relevan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pangkat tinggi, tanggung jawab juga besar
Di tengah sorotan tersebut, pertanyaan mengenai manfaat jabatan bagi masyarakat patut menjadi bagian dari pengawasan publik. Sebab, kedudukan tinggi di institusi negara bukan semata-mata simbol kehormatan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar.
Masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian yang profesional, penegakan hukum yang adil, penanganan laporan yang transparan, serta kepastian bahwa setiap warga memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum.
Karena itu, keberhasilan seorang pejabat tidak cukup diukur dari pangkat, posisi, ataupun nilai harta yang tercatat. Ukuran yang lebih substantif adalah kinerja, integritas, kemampuan menyelesaikan persoalan, dan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat.
Publik berhak mengawasi, pejabat berhak memberikan penjelasan
Pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus tetap bertumpu pada fakta, bukan prasangka atau kesimpulan yang belum terbukti.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen resmi, dan pemberian ruang bagi hak jawab menjadi langkah penting sebelum informasi mengenai jabatan maupun kekayaan dipublikasikan secara definitif.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar siapa yang menyandang empat bintang atau berapa nilai kekayaannya. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah kewenangan yang dimiliki telah dijalankan secara bertanggung jawab dan menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Sebab, bagi rakyat, ukuran pengabdian bukan terletak pada banyaknya bintang di pundak, melainkan pada hadirnya keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang benar-benar bisa dirasakan.
MDS | EDITORIAL UPDATE | CELEBES POST
