Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Hukum dan Korupsi, Inspektorat Makassar Vs Inspektorat Wajo

Saturday, December 14, 2024 | December 14, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T05:06:52Z

Ketua LSM GMBI Distrik Makassar

Makassar, 14 Desember 2024 – Kasus hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan serta praperadilan atas penghentian penyidikan perkara korupsi kembali menjadi perhatian publik di Makassar. Dua isu utama ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia.


Putusan Hakim dan Reaksi Publik


Pada sidang putusan tanggal 13 Desember 2024 pukul 14.00, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dengan alasan bukti-bukti yang diajukan hanya berupa fotokopi.


Jaksa menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa hakim tidak sependapat dengan argumen termohon terkait legalitas LSM SNAK MARKUS. Hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut tetap dapat diterima berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.


Dalam sidang tersebut, salah satu pemohon, Pak Isra, hadir. Namun, ketidakhadiran Pak Bethel Jamal Kamaruddin, SH., mengundang tanda tanya besar. Ketua LSM GMBI Distrik Makassar, Ir. Walinono Haddade, yang turut mengikuti perkembangan kasus ini, menilai absennya Bethel Jamal Kamaruddin sebagai sebuah keganjilan.


Tanggapan Ketua LSM GMBI, Ir. Walinono Haddade


Ir. Walinono Haddade menyampaikan kritik tajam terhadap proses praperadilan ini. “Kami mempertanyakan keseriusan pihak-pihak yang terlibat, terutama ketidakhadiran salah satu pemohon dalam sidang putusan. Ini memberikan sinyal buruk bagi perjuangan melawan korupsi, di mana justru kesolidan dalam menuntut keadilan sangat diperlukan,” ungkapnya.

Ketua LSM GMBI, Ir. Walinono Haddade


Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap proses hukum yang melibatkan kasus korupsi. “Jangan sampai perkara ini terhenti hanya karena alasan administratif. Penegakan hukum harus memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.


Komentar Ir. Walinono Haddade tentang Kerugian Negara


Saat dihubungi oleh media Celebes Post, Ir. Walinono Haddade memberikan komentar lebih jauh mengenai temuan kerugian negara sebesar Rp383.711.680 dalam kasus ini. Ia sangat menyayangkan ketidaksinkronan antara Inspektorat Makassar dan Inspektorat Wajo.


“Inspektorat Makassar mengungkapkan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp383.711.680, namun Inspektorat Wajo justru mengatakan bahwa hal itu wajar tanpa pengecualian. Ini ada apa? Kami meminta klarifikasi, karena ketidaksesuaian temuan antara dua instansi ini sangat mencurigakan,” tegas Ir. Walinono Haddade.


Menurutnya, perbedaan pandangan ini bisa menjadi indikasi adanya masalah yang lebih besar dalam penanganan kasus ini, yang harus segera dibongkar agar publik bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan yang seharusnya.


Analisis Hukum dan Tuntutan Publik


Kuasa hukum Pemohon menekankan bahwa penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti merupakan upaya melindungi tersangka dari jerat hukum. Mereka mengacu pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 yang mempertegas hak ormas untuk melakukan upaya hukum, baik terdaftar maupun tidak.


Kasus ini menunjukkan betapa sulitnya penegakan hukum, terutama dalam memberantas korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Publik kini menunggu langkah tegas pengadilan dan aparat hukum untuk memberikan keadilan yang nyata.


@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update