Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Terkait Kepemilikan Lapak dan Pembongkaran di Pasar Senggol

Minggu, 25 Mei 2025 | Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T14:49:57Z



Celebes Post Makassar Sulsel, – Terkait adanya polemik seputar pembongkaran lapak di area Pasar Senggol, pihak pengelola pasar memberikan klarifikasi langsung kepada awak media di Kantornya druang kerjanya Salah satu nama yang disebut dalam permasalahan ini adalah Pak Sarifudin, yang ada di area pekarangan yang dipermasalahkan. Minggu, 25/05/2025 Malam.


Yusran Kepala Pasar Sambung Jawa, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media dan pemilik Los atau Lapak yang tempatnya di hingkat di pasar senggol. Mengatakan, Pak Sarifudin memang benar merupakan pedagang lama yang memiliki lapak di Stand 1 Nomor 9, Pasar Senggol. Ia telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Lokasi lapaknya berada di seberang kanan jalan, di bawah jalan utama, dan tidak berada di atas kanal maupun pekarangan rumah warga sebagaimana yang sempat diberitakan.


Yusran, selaku pihak pengelola pasar juga menegaskan bahwa lapak Pak Sarifudin tidak mengganggu fasilitas umum, serta bukan bagian dari pekarangan pribadi seperti yang sempat disangkakan. Kanal yang berada di depan rumah warga memang umumnya telah ditutup dengan cor atau papan dan kerap dimanfaatkan untuk berjualan oleh pedagang lain, namun hal tersebut bukan bagian dari lapak milik Pak Sarifudin.



Terkait status resmi sebagai pedagang, disebutkan bahwa Pak Sarifudin memiliki kartu pedagang, namun belum diperbarui. Meski demikian, namanya masih tercatat dalam Data Potensi Pedagang, yang menjadi rujukan resmi dari Dinas terkait. Dengan begitu, secara administratif, ia masih terdaftar sebagai pedagang aktif di bawah pengawasan pasar. " Ucap Yusran


Mengenai proses pembongkaran lapak yang terjadi, pihak pasar menyampaikan bahwa mereka tidak perna mengetahui adanya pembongkaran apa lagi menerima surat pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak kelurahan maupun instansi terkait sebelum pembongkaran dilakukan. Informasi mengenai pembongkaran hanya disampaikan secara lisan dan baru diketahui setelah proses eksekusi berlangsung.


“ Surat dari kelurahan tidak pernah sampai kepada kami. Tembusan surat tersebut hanya diberikan kepada petugas ketertiban (Trantib), tanpa menyertakan kami selaku pengelola pasar maupun pihak kecamatan, " Ujarnya


Ditekankan pula bahwa seluruh los atau lapak yang ada di Pasar Senggol berada di bawah naungan pengelola pasar, dan didata secara rutin. Meskipun ada pembaruan data setiap tahun, keberadaan nama pedagang dalam Data Potensi menandakan bahwa mereka masih diakui secara resmi. (*411U).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update