![]() |
| LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Jumadi Mansyur, SH, |
MAKASSAR, CELEBES POST — Kasus kematian tragis seorang perempuan asal Kepulauan Selayar berinisial MH (40) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, kembali mengundang sorotan publik. Di tengah duka mendalam yang masih menyelimuti keluarga korban, muncul fakta yang mengejutkan: terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian justru telah dipulangkan.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Mereka mempertanyakan alasan kepolisian belum melakukan penahanan, padahal sebelumnya telah muncul pengakuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa MH.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, di kamar 401 salah satu hotel di Jalan Sungai Saddang. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik setelah aparat melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan EB di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar.
Berdasarkan keterangan yang sebelumnya beredar di sejumlah media, terduga pelaku mengaku mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air mineral yang kemudian diminum oleh korban. Dari hasil pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban disebut memiliki hubungan dengan pria lain.
Namun perkembangan terbaru justru memunculkan polemik baru.
Dipulangkan karena Menunggu Hasil Otopsi
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Kanit Reskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan EB selama 1x24 jam. Akan tetapi, menurutnya, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan selama 1x24 jam. Namun sampai saat ini kami masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik dan patologi. Karena itu yang bersangkutan dipulangkan sementara dan diwajibkan melapor," jelasnya.
Selain EB, polisi juga mengakui sempat memeriksa seorang pria yang disebut berprofesi sebagai dosen dan diduga ikut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun identitasnya belum diungkap ke publik. Polisi menyebut pria tersebut hanya mengantarkan pesanan air minum ke kamar korban berdasarkan permintaan melalui pesan singkat.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
LBH MRI: Ada Banyak Kejanggalan yang Harus Dibuka Terang
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Jumadi Mansyur, SH, menilai keputusan pemulangan terduga pelaku menimbulkan kekhawatiran serius.
Menurut Jumadi, dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, penyidik seharusnya bertindak lebih progresif dan profesional untuk menjamin kepastian hukum bagi keluarga korban.
"Kalau memang sudah ada pengakuan dari pelaku terkait tindakan yang dilakukan terhadap korban, maka unsur niat atau mens rea patut menjadi perhatian serius penyidik. Apalagi sejumlah barang bukti telah diamankan. Keluarga korban tentu menginginkan kepastian hukum," tegas Jumadi kepada CELEBES POST, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan bahwa keluarga korban mulai mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, kami mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan permohonan supervisi ke Mabes Polri agar perkara ini mendapat perhatian lebih lanjut," ujarnya.
CCTV Tidak Aktif, Publik Menunggu Jawaban
Jumadi juga menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya perlu diungkap secara transparan kepada publik. Salah satunya terkait informasi mengenai CCTV di lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut justru membuat penyelidikan harus dilakukan lebih mendalam agar seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara terang.
"Keluarga korban hanya menginginkan satu hal, yaitu kebenaran. Jangan sampai ada ruang bagi spekulasi yang membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi terganggu. Semua fakta harus dibuka secara objektif dan profesional," katanya.
Kekhawatiran Keluarga Korban
Pihak keluarga juga mengaku khawatir apabila proses hukum berjalan terlalu lama tanpa langkah yang jelas. Mereka berharap seluruh alat bukti segera diperiksa secara komprehensif sehingga penyidik dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta ilmiah dan hukum yang kuat.
"Yang kami khawatirkan adalah apabila nantinya ada perkembangan hukum baru, sementara pihak-pihak yang diduga terkait sudah berada di luar pengawasan yang ketat. Karena itu keluarga berharap proses ini dipercepat dan dilakukan secara transparan," tandas Jumadi.
Publik Menanti Titik Terang
Kasus kematian MH kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan. Di satu sisi, aparat kepolisian menyatakan masih menunggu hasil otopsi dan laboratorium forensik sebagai dasar pengambilan langkah hukum berikutnya. Di sisi lain, keluarga korban menuntut kepastian dan transparansi agar tidak muncul dugaan-dugaan yang dapat mencederai rasa keadilan.
Kini, publik menanti jawaban atas satu pertanyaan besar: apakah kematian MH murni dapat dijelaskan melalui hasil forensik yang sedang ditunggu, ataukah masih ada fakta-fakta lain yang belum terungkap?
Yang pasti, keluarga korban berharap kasus ini tidak berhenti menjadi sekadar angka dalam statistik kriminal, melainkan diusut hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi MH yang telah kehilangan nyawanya secara tragis.
(MK_CELEBES POST | Tim Investigasi)
