Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus UU ITE Budiman S: Istri Jadi Saksi, Media Online dan LSM Terancam

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T04:04:41Z



Maros, Celebes Post – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret sejumlah media online dan aktivis LSM di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru. 


Laporan yang dilayangkan Budiman S ke Polda Sulawesi Selatan pada 17 Juni 2025, terkait dugaan berita bohong dan penghinaan, sempat tak jelas arah penanganannya. Namun, Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Maros pada 2 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti oleh Unit Siber Satreskrim.


Polres Maros langsung melakukan pendalaman, dan pelapor Budiman S telah terlebih dahulu dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pengembangan penyelidikan, F. Sule Toding, istri Budiman S, turut dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 21 Juli 2025.


“Kami butuh perlindungan dari aparat penegak hukum. Kami bukan pelaku kriminal, kami korban. Jangan ada pembiaran,” Tegas F. Sule Toding usai diperiksa penyidik.


Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, SH, MH, membenarkan pihaknya tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.


"Langkah pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat akan segera kami lakukan,” Ujarnya.


Laporan yang telah tercatat dengan nomor: LI/537/VII/Res.2.5/2025/Diskrimsus, menyasar beberapa media online dan aktivis LSM. Budiman S menuduh mereka menyebarkan hoaks dan melakukan penghinaan secara terbuka terhadap dirinya.


Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:


- HFD alias De T : Ketua Umum DPN LSM Labraki


- ZM : Wakil Ketua Umum YAKTIBHI


- AM, SK, dan AG


- Media online merahputih.com


- Media online indonesiatimur.com


- Media online jurnalinti24.my.id


Budiman S menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya merasa dirugikan baik secara pribadi maupun profesional akibat pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkannya.


"Saya adalah wartawan dan pemilik media faktadetail.com yang resmi terdaftar di bawah PT Fakta Detail Transparan. Tuduhan bahwa saya mengaku-ngaku sebagai wartawan sangat merendahkan saya dan mencemarkan nama baik saya,” Tegasnya.


Lebih parah lagi, lanjut Budiman S, ada tudingan yang menyebut dirinya memiliki senjata api tanpa dasar, sesuatu yang sangat serius dan bisa merusak reputasi di tengah masyarakat.


Ia menyebut telah mengirimkan hak jawab ke media-media tersebut, namun mayoritas tidak menggubris. Meski demikian, dua media.


— forummakassarinfo.com dan XpostSulsel.co.id melalui makassar.satu.suara.co.id 

— telah mengklarifikasi, meminta maaf, serta menunjukkan transparansi identitas redaksi mereka.


“Sementara, beberapa media dan oknum LSM yang kami laporkan masih belum menunjukkan itikad baik,” Katanya.


Budiman S menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi seseorang.


“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” Ucapnya.


Ia berharap proses hukum bisa berjalan objektif, transparan, dan mampu memberi efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu.


“Saya hanya menuntut satu hal: keadilan. Jangan biarkan opini publik dibentuk oleh kebohongan,” Pungkas Budiman S. (*411U)




Sumber : (*Budi).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update