Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU Jalan AR Hakim Medan Diduga Langgar UU Migas, Desakan Cabut Izin dan Proses Hukum Menguat

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T13:18:40Z
SPBU 14.202.140


Medan, Celebes Post Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 14.202.140 yang terletak di Jalan AR Hakim, Medan, diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBU, termasuk dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta penjualan BBM di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat energi pun bereaksi keras. Mereka mendesak agar Pertamina segera mencabut izin operasional SPBU tersebut jika terbukti melanggar, dan meminta agar Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik SPBU yang diduga telah merugikan negara.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk kategori kejahatan migas yang berdampak langsung pada kerugian negara dan penderitaan masyarakat bawah yang sangat tergantung pada BBM bersubsidi,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Medan, Kamis (31/7/2025).


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum di sektor strategis migas.


SPBU 14.202.140


Tak hanya itu, kasus ini turut menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal Pertamina yang dianggap lalai dalam mengontrol distribusi BBM bersubsidi. Beberapa kalangan menyebut hal ini sebagai “bom waktu” jika tidak segera dibenahi.


“Kita baru saja terguncang dengan laporan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun akibat dugaan penyimpangan di tubuh Pertamina. Sekarang muncul lagi kasus di tingkat SPBU. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tambah pengamat tersebut.


Sebagai respons, sejumlah organisasi masyarakat telah melayangkan surat terbuka kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan kepada Pertamina untuk mengambil langkah tegas dan transparan.


Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak tebang pilih dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan migas, demi melindungi hak rakyat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.



Reporter: NTS
Editor: MDS
Sumber: Wawancara Lapangan, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020, Data Laporan Masyarakat

Berita Video

×
Berita Terbaru Update