![]() |
| Bukti Percakapan Transaksi |
CELEBES POST, GOWA - Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali mengemuka. Praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi itu disebut bukan lagi persoalan baru di tengah masyarakat, namun justru seakan menjadi pemandangan umum yang tak lagi tersembunyi.
Sejumlah aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Simpul Pergerakan Mahasiswa & Pemuda (SPMP) menilai, berbagai merek rokok yang diduga kuat ilegal masih bebas diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Gowa. Bahkan, sebagian di antaranya diduga berasal dari luar Sulawesi Selatan.
“Peredaran rokok ilegal di Gowa ini bukan hal baru. Sudah jadi rahasia umum. Sangat mungkin ada pihak-pihak yang mengetahui lokasi gudang penimbunannya,” tegas Bams, Jenderal Lapangan SPMP, kepada Celebes Post.
Nilai Aparat Kehilangan Daya Tekan
Lebih lanjut, SPMP menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, belum menunjukkan ketegasan optimal dalam menindak jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami menilai Polres Gowa seolah telah kehilangan tajinya dalam penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya,” tambahnya.
Menurut SPMP, lemahnya tindakan justru berpotensi memperluas ruang gerak pelaku serta menimbulkan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Masyarakat
Sebagaimana diketahui, rokok tanpa pita cukai termasuk kategori pelanggaran hukum. Selain merugikan negara, produk ilegal ini juga tidak melalui standar pengawasan resmi sehingga kualitasnya diragukan.
SPMP mendesak agar Polres Gowa bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, melakukan langkah penindakan nyata dan transparan.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum runtuh karena pembiaran,” tegas Bams.
Menunggu Tanggapan Resmi Polres Gowa
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi atas desakan SPMP dan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Celebes Post masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi unsur keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi lapangan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.
CELEBES POST

