Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis DPMG Banda Aceh: Kendala pada APBG Gampong, 12 Sudah Posting, 9 Ajukan Pencairan

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T10:45:46Z
Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | Banda Aceh – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, AP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait proses pengajuan dan penyaluran Dana Desa (DD) serta pembayaran gaji aparatur gampong di Kota Banda Aceh.


Menurutnya, kendala utama saat ini berada pada proses penyusunan dan penetapan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) di masing-masing gampong.


“Kendalanya pada proses penyusunan dan penetapan APBG di gampong. Kami sudah melakukan percepatan dan setiap hari mengingatkan para Keuchik agar segera menuntaskan administrasi,” ujarnya.


Ia menjelaskan, bagi gampong yang telah melakukan posting APBG, saat ini DPMG sedang memproses penyaluran Dana Desa. Bahkan, sebagai langkah penertiban administrasi, pihaknya telah melakukan penguncian aplikasi Siskeudes.


“Terkait yang sudah posting APBG, kami sedang proses salur DD. Sudah ada, Pak, kami kunci aplikasi Siskeudes-nya sebagai bagian dari pengawasan administrasi,” jelasnya.


Terkait penerapan sanksi, Ritasari menegaskan bahwa sanksi administratif belum diberlakukan. Saat ini DPMG lebih mengedepankan langkah pembinaan dan perbaikan sistem perencanaan.


“Sanksi administratif belum kami terapkan, Pak. Kami fokus pada langkah perbaikan. Bahkan untuk perencanaan 2027, sejak Juni 2026 sudah mulai kami lakukan lebih awal,” tambahnya.


Adapun hingga saat ini, 12 gampong telah melakukan posting APBG. Dari jumlah tersebut, 9 gampong sudah mengajukan ke DPMG, yaitu:


1. Geuceu Meunara

2. Ceurih

3. Ilie

4. Deah Baro

5. Ateuk Pahlawan

6. Neusu Jaya

7. Lueng Bata

8. Panteirek

9. Lamgugob


Sementara itu, gampong yang belum mengajukan APBG adalah:


1. Rukoh

2. Ie Masen Ulee Kareng

3. Pango Deah


“InsyaAllah yang sudah pengajuan, Senin akan kami ajukan ke BPKK. Bagi yang belum pengajuan, mohon segera dibuat usulan pengajuannya agar proses penyaluran tidak terhambat,” tegas Ritasari.


DPMG Kota Banda Aceh berharap seluruh gampong dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi agar hak aparatur gampong dapat disalurkan tepat waktu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


Mrm_ CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update