![]() |
| Korban Atas Nama Putri |
CELEBES POST | MAKASSAR — Senja belum sepenuhnya turun pada Rabu, 25 Februari 2026. Namun bagi Putri (29), sore itu menjadi titik gelap yang tak mudah dihapus. Perempuan muda warga Jalan Abd. Dg Sirua, Kecamatan Panakukang, itu melaporkan mantan kekasihnya berinisial Ikwandi atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Adyaksa Lrg 5.
Laporan tersebut kini resmi ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/92A.1/11/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 2 Maret 2026.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hubungan yang kandas. Ini tentang dugaan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ruang privat, namun berdampak publik.
Kronologi: Ajakan yang Berujung Kekerasan
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/451/II/2026/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, peristiwa terjadi pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026
Waktu: Sekira pukul 17.00 WITA
Tempat: Rumah kos, Jalan Adyaksa Lrg 5, Panakukang, Makassar
Menurut keterangan korban, awalnya terlapor menghubungi dan mengajaknya berbelanja pakaian. Putri menolak karena hubungan mereka telah berakhir. Namun karena terus dihubungi, ia akhirnya menemui terlapor.
Yang terjadi kemudian, menurut pengakuan korban, jauh dari kata baik-baik.
Putri mengaku dipukul di hadapan beberapa orang. Ia mengalami luka memar pada pipi dan mata kanan. Bajunya disebut hampir robek hingga bagian dada. Ia juga mengaku sempat tidak diperbolehkan pergi dari lokasi.
“Dia memukul saya di depan teman-temannya. Saya tidak bisa langsung keluar,” ujar Putri dengan suara bergetar.
Korban melaporkan dugaan:
Penganiayaan
Penyekapan
Penyelidikan merujuk pada Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.
Selain itu, aspek kekerasan terhadap perempuan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan perlindungan korban serta melarang penyelesaian damai di luar mekanisme hukum.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Satreskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.IK., M.H., disebutkan bahwa penyelidik yang ditunjuk adalah AIPTU Jabbar, S.H.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
Korban sendiri telah dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi saksi-saksi.
Pertanyaan Publik: Sampai di Mana Prosesnya
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor dikabarkan belum ditahan. Statusnya masih dalam proses penyelidikan.
Di sinilah sorotan publik menguat.
Kasus kekerasan dalam relasi personal sering kali kandas di tengah jalan — entah karena tekanan sosial, kompromi, atau pembuktian yang lambat. Padahal hukum telah memberi instrumen yang jelas.
Pertanyaannya kini:
Apakah proses ini akan berlanjut ke tahap penyidikan?
Akankah ada penetapan tersangka?
Seberapa cepat aparat bertindak?
Lebih dari Sekadar Kasus Pribadi
Ini bukan hanya kisah tentang dua orang yang pernah saling mencintai. Ini adalah cermin bagaimana kekerasan bisa lahir dari relasi yang tidak sehat. Ini adalah ujian bagi sistem hukum dalam memberi rasa aman bagi perempuan yang berani melapor.
Di balik nomor laporan dan pasal undang-undang, ada trauma yang harus dipulihkan. Ada martabat yang harus dijaga.
Dan yang paling penting: ada kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan mendalam.

