![]() |
| Kondisi Korban' Penganiayaan |
CELEBES POST | LUWU — Seorang perempuan muda berusia 21 tahun, Feby Fadhilah, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/63/II/2026/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Luwu.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban, termasuk dugaan penyiraman cabai halus ke wajahnya.
![]() |
| Korban Penganiayaan |
Kronologi: Dari Warkop ke Aksi Kekerasan
Berdasarkan laporan polisi dan keterangan yang dihimpun CELEBES POST, peristiwa bermula ketika korban tengah duduk bersama dua rekannya di Warkop/Cafe Queen, Belopa.
Sekitar pukul 04.00 WITA, dua perempuan menghampiri korban dan memintanya keluar dengan alasan ada yang memanggil. Tanpa menaruh curiga, korban keluar dari lokasi tersebut.
Di luar warkop, korban mengaku langsung diserang. Salah satu terlapor diduga menarik dan memotong rambut korban secara paksa, lalu memukulnya berulang kali. Beberapa perempuan lainnya disebut turut melakukan pemukulan dan cakaran secara bersama-sama.
Dalam video yang beredar luas, salah satu pelaku diduga menyiramkan cabai yang telah dihaluskan ke wajah korban sambil melontarkan kata-kata bernada menghina.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, lecet di leher sebelah kanan, memar di lengan dan siku kiri, serta memar di betis kanan. Korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai alat bukti.
![]() |
| Tersangka Dan Korban Penganiayaan |
Aspek Hukum: Dari Laporan ke Tahap Penyidikan
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP dan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Selain itu, penyebaran video kejadian tersebut juga tengah dikaji kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila ditemukan unsur pidana di dalamnya.
Ancaman pidana untuk pengeroyokan yang menyebabkan luka dapat mencapai beberapa tahun penjara, tergantung hasil pembuktian di pengadilan.
Konfirmasi Resmi Polres Luwu
CELEBES POST telah melakukan konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 09.58 WITA melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kanit PPA Polres Luwu.
Saat dihubungi, Kanit PPA Polres Luwu, IPDA Imran, S.H, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan (sidik).
“Penanganan sudah sampai tahap sidik. SPDP sudah kami kirim sesuai prosedur untuk memberitahukan Jaksa Penuntut Umum, korban/pelapor, dan terlapor bahwa proses penyidikan perkara pidana telah dimulai,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerbitan dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, IPDA Imran menerangkan bahwa terdapat pertimbangan kemanusiaan dalam proses tersebut.
“Tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki anak yang masih bayi dan masih perlu disusui,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari diskresi penyidik dalam mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kemanusiaan dalam penanganan perkara.
Pendampingan Hukum dan Sorotan Publik
Tim hukum yang mendampingi korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna memastikan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kekerasan dilakukan secara berkelompok dan direkam. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tahap Selanjutnya
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan di Polres Luwu. Belum ada informasi resmi terkait jadwal pelimpahan berkas ke kejaksaan atau penetapan status lanjutan para terlapor.
Masyarakat diimbau untuk:
Tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Tidak melakukan penghakiman di ruang publik.
Menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah—bagaimana kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan pertimbangan kemanusiaan terhadap tersangka dapat dijalankan secara proporsional.
CELEBES POST akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini.



