Notification

×

Iklan

Iklan

Tanda Batas Diduga Dihilangkan, Sengketa Lahan di Tellumpanua Berujung Laporan Pidana

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T18:01:33Z


Celebespost Pinrang Sulsel, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Ahli waris atas nama Faridah binti Ambo Tang yang di damping tim kuasa hukumnya Andi Salim yang di temui langsung awak media di lokasi, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Polres Pinrang pada 4 Januari 2026.

Tanah yang disengketakan tersebut diklaim telah dikelola keluarga sejak tahun 1972, setelah orang tua mereka hijrah dari Sulawesi Tenggara. Sejak 1983, keluarga Faridah disebut aktif membuka kebun dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

Pihak keluarga menegaskan bahwa lahan itu tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun dan hingga kini masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Sertifikat Hak Milik masih ada pada kami. Kalau ada yang mengaku membeli, dari siapa? Tidak pernah ada transaksi,” Tegas pihak keluarga.

Dugaan Unsur Pidana
Kuasa hukum Faridah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (3/3) sekitar pukul 14.12 WITA. Dalam peninjauan tersebut, pihaknya menemukan adanya perubahan fisik signifikan pada objek lahan.



Menurutnya, tanda batas alami berupa bongkahan batu besar dan pohon penanda yang selama puluhan tahun menjadi patokan kini sudah tidak berada di tempatnya.

“Batu itu ukurannya besar dan selama ini menjadi penanda batas yang jelas. Sekarang sudah tidak ada di posisinya. Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” Tegas Andi Salim Agung.

Ia menyebut, jika benar terjadi penghilangan atau pemindahan tanda batas secara sengaja, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin;
Pasal 389 KUHP tentang penyerobotan tanah;
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang;
Serta dapat pula dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen.



“Jika ada pihak yang dengan sengaja menghilangkan tanda batas untuk menguasai tanah, itu bukan lagi perkara perdata biasa. Ada potensi unsur pidana di dalamnya,” Tambahnya.

Di lokasi, tim kuasa hukum juga menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan oleh sepasang suami istri yang diduga bekerja atas perintah pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Kuasa hukum mengaku telah memberikan pemahaman hukum agar mereka tidak terlibat lebih jauh dalam sengketa yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Objek ini secara administrasi dan dokumen resmi tercatat atas nama klien kami. Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang dimanfaatkan untuk memperkeruh keadaan,” Ujarnya.



Andi Salim Agung menegaskan bahwa dokumen kepemilikan kliennya telah diverifikasi di tingkat kelurahan maupun kantor pertanahan dan dinyatakan sah serta tercatat resmi, bahkan telah memiliki barcode sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan modern.

Sebaliknya, hingga saat ini pihak yang mengklaim sebagai pemilik disebut belum pernah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada ahli waris maupun kuasa hukum.

“Kalau memang merasa punya hak, silakan tunjukkan dokumen resmi. Jangan hanya klaim sepihak di lapangan,” Tegasnya.

Meski laporan telah masuk ke Polres Pinrang sejak 4 Januari 2026, pihak pelapor menilai penanganan perkara berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak memihak dalam menangani perkara ini.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan kepastian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” Tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim lahan tersebut maupun dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setempat, mengingat objek yang disengketakan berstatus Sertifikat Hak Milik hak atas tanah tertinggi dalam sistem agraria Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). (*411U).

Sumber : Tim Kuasa Hukum (*Andi Salim).

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update