Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Antara Uang, Tanah, dan Keadilan: Jeritan Kasasi dari Maros yang Menggema ke Pusat Negeri

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T03:44:47Z
Ilustrasi Kontributor Celebes Post 



CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL – Di balik tumpukan berkas dan bahasa hukum yang kaku, tersimpan kisah panjang tentang harapan, perjuangan, dan rasa keadilan yang dipertaruhkan. Seorang pencari keadilan kini menempuh langkah terakhirnya dengan mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan sebelumnya.


Putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tertanggal 20 Januari 2026 itu menjadi titik krusial. Ia bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga penentu arah nasib sebuah perkara yang telah bergulir sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Maros.


Ketika Gugatan Dikabulkan, Tapi Keadilan Terasa Setengah Jalan


Pada tingkat pertama, pengadilan memang mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Bukti-bukti pembayaran berupa kwitansi senilai ratusan juta rupiah diakui sah dan mengikat. Fakta itu seharusnya menjadi pijakan kuat bahwa transaksi benar-benar terjadi.


Namun, harapan itu terasa terhenti di tengah jalan.


Karena di sisi lain, sebagian tuntutan penting justru ditolak. Dan ketika perkara berlanjut ke tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan tanpa perubahan berarti, seolah tidak ada ruang lagi untuk melihat ulang keadilan secara lebih utuh.


Memori yang “Hilang”: Antara Sistem dan Nasib Pencari Keadilan


Salah satu luka paling dalam dalam perkara ini adalah soal Memori Banding.


Dalam pertimbangan putusan banding disebutkan bahwa memori tersebut tidak diajukan. Namun kenyataannya, memori itu telah diserahkan secara manual—di tengah gangguan sistem e-Court yang saat itu tidak memungkinkan pengunggahan dokumen.


Ironisnya:


Sebagian pihak lawan bahkan mengajukan kontra memori banding,


Yang berarti mereka menerima dan membaca dokumen tersebut.



Di titik ini, muncul pertanyaan yang mengguncang nurani:


Jika memori itu ada, mengapa dianggap tidak pernah ada?

Tanah yang Terlupakan: Ketika Objek Hilang dari Pertimbangan


Lebih jauh, perkara ini bukan sekadar soal angka dalam kwitansi. Ia menyangkut sebidang tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi—objek nyata yang menjadi inti dari transaksi.


Namun dalam putusan, yang diakui hanyalah pembayaran. Sementara objek tanah sebagai substansi utama justru tidak dipertimbangkan secara utuh.


Padahal telah ada:


Akta pengoperan hak atas tanah,


Akta notaris yang sah,


Syarat perjanjian yang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.



Bagi pemohon kasasi, ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang terasa nyata.


Menang Sebagian, Tapi Dinyatakan Kalah


Ada ironi lain yang sulit diterima akal sehat.


Di tingkat pertama:


Gugatan dikabulkan sebagian.



Namun di tingkat banding:


Penggugat justru dianggap pihak yang kalah,


Dan dibebani biaya perkara di dua tingkat peradilan.


Logika hukum seperti ini menjadi sorotan tajam dalam memori kasasi. Sebab keadilan tidak hanya soal amar putusan, tetapi juga tentang konsistensi dan rasa keadilan itu sendiri.


Kasasi: Harapan Terakhir yang Tersisa


Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, pemohon kasasi mengajukan keberatan atas dugaan:


Kesalahan penerapan hukum,


Kelalaian dalam memenuhi syarat hukum,


Hingga pengabaian fakta penting dalam persidangan.



Kini, semua berpulang pada Mahkamah Agung.


Di sanalah harapan itu digantungkan.


Lebih dari Sekadar Perkara: Ini Tentang Rasa Keadilan


Perkara ini bukan hanya milik para pihak yang berperkara. Ia adalah cerminan dari wajah penegakan hukum kita hari ini.


Tentang:


Seberapa jauh sistem mampu melindungi kebenaran,


Seberapa dalam hakim menggali fakta,


Dan seberapa kuat keadilan berdiri di atas prosedur.



Ketika seorang warga harus menempuh hingga kasasi untuk memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai haknya, maka sesungguhnya kita semua sedang diuji.


Di ruang-ruang sidang, keadilan seharusnya tidak hanya diputuskan—tetapi juga dirasakan. Kini publik menanti, apakah Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menjadi tempat berlabuhnya kebenaran, atau justru menjadi bab terakhir dari harapan yang perlahan memudar.


MDS CELEBES POS 

×
Berita Terbaru Update