![]() |
| Ilustrasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAROS, SULAWESI SELATAN – Aroma ketidakberesan dalam sistem peradilan kembali mencuat ke permukaan. Sorotan tajam kali ini mengarah pada proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Maros yang berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, hingga kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara ini tidak lagi sekadar sengketa perdata biasa. Ia menjelma menjadi “bom waktu” yang memantik pertanyaan mendasar: apakah sistem peradilan berbasis digital benar-benar menjamin keadilan, atau justru membuka celah ketidakadilan baru?
E-COURT “DOWN”, HAK BERACARA TERANCAM
Berdasarkan Berita Acara resmi, pada 10 November 2025, terjadi gangguan berupa maintenance pada sistem e-Court yang mengakibatkan pihak pembanding, Budiman S, tidak dapat mengunggah Memori Banding sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Padahal, permohonan banding telah diajukan dan pembayaran perkara dilakukan melalui sistem elektronik. Ironisnya, batas akhir pengajuan memori banding justru jatuh pada hari ketika sistem mengalami gangguan.
Untuk menjamin hak hukum pembanding, pihak pengadilan akhirnya menerima Memori Banding secara manual melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, di titik inilah persoalan mulai berkembang menjadi polemik serius.
MEMORI BANDING ADA, NAMUN DIANGGAP TIADA
Dalam putusan banding Nomor 452/PDT/2025/PT MKS, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding tidak disertai dengan Memori Banding.
Fakta administratif justru menunjukkan sebaliknya. Dokumen tersebut telah diserahkan secara manual pada hari terakhir, bahkan sebagian pihak tergugat diketahui mengajukan kontra memori banding.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah dokumen hukum tersebut diabaikan, atau sistem peradilan belum mampu mengakomodasi kendala teknis yang terjadi di lapangan?
PUTUSAN DIKUATKAN, LOGIKA DIPERTANYAKAN
Putusan tingkat banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros, menyatakan pembanding sebagai pihak yang kalah, serta membebankan biaya perkara.
Padahal, dalam putusan tingkat pertama, gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan bukti pembayaran dalam jumlah signifikan dinyatakan sah.
Hal ini menimbulkan paradoks hukum yang mencolok. Bagaimana mungkin pihak yang sebagian gugatannya dikabulkan justru diposisikan sepenuhnya sebagai pihak yang kalah di tingkat banding?
OBJEK SENGKETA DIABAIKAN, HUKUM DIPERTARUHKAN
Pemohon kasasi juga menyoroti bahwa objek utama sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.
Padahal, terdapat dokumen sah berupa akta notaris terkait pengoperan hak atas tanah yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.
Jika hal ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sebatas administratif, melainkan berpotensi menjadi kesalahan penerapan hukum yang serius, khususnya terkait prinsip sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
SUARA KERAS DARI PENCARI KEADILAN
Di tengah proses hukum yang berlarut, Budiman S menyuarakan kritik keras terhadap praktik peradilan yang ia hadapi.
“SOP harus mengirim seluruh bukti, tapi justru ada yang tidak ditampilkan. Pencari keadilan seperti dikelabui. Ini harus dilawan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam sekaligus menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tengah berada dalam ujian serius.
PENGADUAN MASUK, BARESKRIM TURUN TANGAN
Perkara ini juga telah masuk ke ranah pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri.
Melalui surat resmi, pengaduan Budiman S telah diterima dan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dokumen tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan, sehingga proses hukum tetap bertumpu pada tahapan kasasi.
KASASI: UJIAN TERAKHIR KEADILAN
Kini, perkara memasuki tahap kasasi dengan sejumlah dasar keberatan, antara lain dugaan pengadilan melampaui kewenangan, kesalahan penerapan hukum, serta kelalaian prosedural yang berpotensi membatalkan putusan.
Publik pun menanti:
akankah Mahkamah Agung mengoreksi putusan sebelumnya, atau justru menguatkannya?
SOROT CELEBES POST
Kasus ini membuka tabir persoalan yang lebih luas dalam sistem peradilan, mulai dari ketergantungan pada sistem digital yang belum sepenuhnya siap, potensi terabaikannya dokumen penting, hingga inkonsistensi pertimbangan hukum antar tingkat peradilan.
Jika hal-hal tersebut benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan ancaman nyata terhadap integritas peradilan di Indonesia.
“Ketika sistem error, keadilan tak boleh ikut error.”
CELEBES POST menegaskan, hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi tentang keadilan yang harus hadir dan dirasakan oleh setiap warga negara.
Kasus ini layak menjadi perhatian publik. Sebab hari ini terjadi di Maros—
besok, bisa menimpa siapa saja.
(CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat)
