Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PROSEDUR JANGGAL, ASN MENINGGAL DUNIA MALAH DILANTIK! LEMKIRA “GUNCANG” BIROKRASI LUWU, DESAK EVALUASI TOTAL BKPSDM

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T10:46:34Z
Ketua DPP Lemkira Rizal Rahman 


CELEBES POST | LUWU — Publik dikejutkan oleh peristiwa tak lazim yang mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Luwu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui telah meninggal dunia justru tercatat ikut dalam proses pelantikan. Kejadian ini viral di media sosial dan menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan.


Sorotan keras datang dari LSM Lemkira yang secara resmi menyampaikan sikapnya pada Selasa, 14 April 2026. Mereka menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sepele.


Ketua LEMKIRA, Rizal, dengan nada tegas menyatakan bahwa peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem verifikasi faktual dalam tubuh birokrasi, khususnya pada BKPSDM Kabupaten Luwu.


“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ini adalah human error yang fatal dan menunjukkan tidak berjalannya fungsi kontrol internal secara maksimal,” tegas Rizal.

 

 

Ketua DPP Lemkira Rizal Rahman


Diduga Lalai, Kepala BKPSDM Disorot Keras


LEMKIRA menduga kuat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara profesional dan proporsional. Kelalaian ini dinilai telah mencederai marwah birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.


Tak tanggung-tanggung, LEMKIRA mendesak Bupati Luwu untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi menyeluruh melalui Inspektorat Kabupaten Luwu.


Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin ASN, maka pihak terkait harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi.


Baperjakat Ikut Disentil: Sistem Merit Dipertanyakan


Tak hanya BKPSDM, LEMKIRA juga menyoroti peran Baperjakat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga objektivitas pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN.


Menurut Rizal, Baperjakat wajib memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan sistem merit—bukan karena kepentingan politik, kedekatan, atau “titipan”.


“Jika mekanisme Baperjakat berjalan sesuai aturan, maka kejadian memalukan seperti ini tidak mungkin terjadi,” ujarnya.


Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Moral


Dalam keterangannya, LEMKIRA mengingatkan bahwa mekanisme kepegawaian telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023


Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020


Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019



Baperjakat sendiri memiliki tugas vital, mulai dari menilai kelayakan ASN untuk jabatan, memastikan mutasi berjalan profesional, hingga memberikan rekomendasi promosi dan pemberhentian berdasarkan kinerja dan disiplin.


Tamparan Keras Bagi Birokrasi


Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Ketika seseorang yang telah meninggal dunia masih “lolos” dalam proses administrasi hingga pelantikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistem, tetapi juga integritas aparaturnya.


LEMKIRA menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh berhenti sebagai polemik sesaat. Harus ada pembenahan menyeluruh agar ke depan, birokrasi benar-benar bersih, profesional, dan berintegritas.


CELEBES POST menilai, jika tidak segera ditindak tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.



(Tim Redaksi)

×
Berita Terbaru Update