Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOBIS WAJO TERBONGKAR! Dari Viral ke Pelarian Massal—Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Mengguncang Publik #Bagian 4

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T11:13:35Z
Ilustrasi Kontributor Celebes Post


CELEBES POST | WAJO, SULAWESI SELATAN – Fenomena praktik penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “sobis” di Kabupaten Wajo, khususnya di Kecamatan Tanasitolo, kini memasuki babak baru yang menggemparkan. Setelah viral dan menjadi sorotan publik, sejumlah titik aktivitas sobis dilaporkan mulai ditinggalkan para pelaku. Kepanikan menyelimuti kelompok-kelompok tersebut, menyusul derasnya pemberitaan dan isu akan turunnya tim siber dari aparat gabungan.


Informasi yang dihimpun CELEBES POST menyebutkan, satu per satu kelompok pelaku sobis membongkar “basecamp” atau tempat operasi mereka. Kekhawatiran akan penggerebekan oleh aparat dari Polda Sulsel maupun unsur militer membuat para pelaku memilih kabur demi menghindari jerat hukum.


Namun di tengah gelombang pelarian itu, muncul dugaan mengejutkan. Beberapa “bos sobis” disebut masih bertahan menjalankan aktivitasnya. Alasannya mencengangkan—mereka mengaku telah “aman” setelah rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat penegak hukum.


Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan setoran tersebut mengalir ke berbagai pihak, mulai dari tingkat Polsek Tanasitolo, unit Resmob, Tipidter Polres Wajo, hingga level yang lebih tinggi. Bahkan, disebut-sebut ada oknum dari institusi lain yang ikut disebut dalam pusaran dugaan ini.


“Setoran tiap bulan sudah jalan. Itu yang bikin mereka berani bertahan. Mereka merasa dilindungi,” ungkap sumber tersebut.


Pembiaran atau Kegagalan Penegakan Hukum?


Situasi ini memantik kemarahan publik. Seorang aktivis di Wajo dengan tegas menyatakan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan konkret, maka pihaknya bersama sejumlah komunitas mahasiswa akan turun ke jalan.


“Aparat jangan tutup mata! Ini bukan hanya soal penipuan, tapi soal masa depan generasi muda. Sobis ini merusak mental, merusak moral, dan menciptakan jaringan kejahatan baru. Jika tidak ditindak, kami akan gelar aksi besar-besaran di Mapolres Wajo,” tegasnya.


Ia juga mendesak agar tim khusus segera diturunkan ke titik-titik rawan praktik sobis untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.


Ancaman Hukum Menanti Pelaku


Secara hukum, praktik sobis masuk dalam kategori kejahatan siber yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku penipuan online dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Jika terbukti melibatkan jaringan atau sindikat, hukuman dapat diperberat.


Desakan untuk APH: Jangan Tunggu Ledakan!


Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun TNI, untuk segera membongkar jaringan sobis hingga ke akar-akarnya. Dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum.


Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin gelombang demonstrasi besar akan pecah di Wajo, membawa tuntutan keras: bersihkan aparat, tutup sobis, dan selamatkan generasi!


CELEBES POST akan terus mengawal dan menginvestigasi kasus ini hingga tuntas.

×
Berita Terbaru Update