Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KASASI 3297/K/PDT/2026 RESMI BERGULIR DI MA RI Sengketa Tanah Maros Masuki Babak Penentuan, Sorotan Publik Mengarah ke Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T05:11:33Z
Drs. Budiman S. SH


MAROS, CELEBES POSTPerkara sengketa batas tanah yang telah bergulir sejak 2025 kini memasuki fase paling krusial setelah resmi terdaftar di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Perkara Kasasi 3297/K/PDT/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Perkara ini merupakan kelanjutan dari sengketa perdata yang sebelumnya diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Mrs serta berlanjut pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.


Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Budiman S selaku Pemohon Kasasi telah mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.


Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi dikirimkan kepada seluruh pihak Termohon Kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Karim selaku ahli waris Sarbina, serta pihak-pihak turut termohon lainnya.


Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah disampaikan kepada para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang waktu 9 hingga 13 Februari 2026.


Tidak Tercatat Kontra Memori Kasasi


Dalam tahapan proses kasasi tersebut, para termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan atas argumentasi hukum yang diajukan pemohon. Berdasarkan sistem e-Court, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026.


Namun hingga data terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.


Meski demikian, absennya Kontra Memori Kasasi tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara. Saat ini seluruh tahapan administrasi kasasi dinyatakan telah berjalan dan perkara menunggu agenda pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Agung sebelum putusan dijatuhkan.


Ujian Independensi Peradilan


Perkara ini mulai menarik perhatian publik karena menyangkut sengketa hak atas tanah yang telah menempuh seluruh jenjang peradilan hingga tingkat kasasi. Berbagai kalangan menilai putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir atas sengketa yang telah berlangsung cukup panjang tersebut.


Sejumlah pemerhati hukum menilai Mahkamah Agung memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Oleh karena itu, setiap proses dan putusan yang lahir diharapkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum yang objektif.


"Publik berharap Mahkamah Agung dapat menjalankan fungsi peradilan secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi. Putusan yang lahir nantinya akan menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," ujar salah seorang pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.


Sengketa Tanah Masih Menjadi Persoalan Serius


Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling kompleks di Indonesia. Perselisihan batas lahan, klaim kepemilikan, hingga persoalan administrasi pertanahan kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Karena itu, putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3297/K/PDT/2026 tidak hanya akan menentukan nasib para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan sengketa serupa di masa mendatang.


Saat ini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Agung RI yang akan menentukan arah akhir sengketa tersebut melalui putusan kasasi yang dinantikan para pihak maupun publik yang mengawal jalannya perkara.



MDS : CELEBES POST
Sumber : Data e-Court Mahkamah Agung RI

×
Berita Terbaru Update