Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DEMA FUF UIN Alauddin Makassar Tolak Revisi UU Polri: "Jangan Biarkan Reformasi Mundur ke Belakang"

Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T07:41:24Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | Makassar - Gelombang penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) terus bermunculan dari berbagai kalangan. Kali ini, suara keras datang dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Alauddin Makassar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi regulasi tersebut karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan semangat reformasi, dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada institusi kepolisian.


Sikap resmi tersebut disampaikan DEMA FUF UIN Alauddin Makassar pada Selasa (24/6/2026) di Makassar. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah pasal yang tengah dibahas dalam revisi UU Polri berpotensi menggeser arah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.


Ketua DEMA FUF UIN Alauddin Makassar, Muh. Naufal Algifari, menegaskan bahwa reformasi lahir sebagai koreksi terhadap praktik kekuasaan yang terpusat dan minim pengawasan. Karena itu, setiap regulasi yang berpotensi memperluas kewenangan aparat negara tanpa kontrol yang memadai harus mendapat perhatian serius dari publik.


"Reformasi 1998 merupakan tonggak penting untuk membatasi kekuasaan negara, memperkuat supremasi sipil, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Kami melihat terdapat sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang justru bergerak berlawanan dengan semangat tersebut," tegas Naufal.


Sorotan Keras: Kewenangan Bertambah, Pengawasan Dinilai Lemah


DEMA FUF menyoroti adanya perluasan kewenangan Polri yang dinilai tidak diikuti dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan efektif.


Menurut mereka, dalam negara demokrasi, setiap kewenangan yang besar harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.


Jika kewenangan diperluas tanpa pengawasan yang memadai, maka risiko penyimpangan kewenangan akan semakin besar. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.


Dalam kajian DEMA FUF, penguatan kewenangan lembaga penegak hukum seharusnya berjalan seiring dengan penguatan instrumen pengawasan eksternal agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.


Jabatan Sipil untuk Anggota Polri Jadi Perhatian


Poin lain yang mendapat kritik adalah semakin terbukanya ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.


DEMA FUF menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil yang selama ini menjadi prinsip utama dalam negara demokrasi modern.


Mahasiswa mengingatkan bahwa pemisahan fungsi sipil dan keamanan merupakan salah satu hasil penting reformasi pasca-Orde Baru. Pemisahan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme institusi keamanan sekaligus memastikan ruang sipil tidak didominasi oleh kekuatan negara yang memiliki instrumen koersif.


"Demokrasi membutuhkan keseimbangan. Ketika batas antara kekuatan sipil dan keamanan mulai kabur, maka ruang kontrol masyarakat terhadap kekuasaan juga berpotensi melemah," ujar Naufal.


Kompolnas Dinilai Belum Diperkuat


Selain mempermasalahkan perluasan kewenangan, DEMA FUF juga menyoroti lemahnya penguatan fungsi pengawasan eksternal, khususnya terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Menurut mereka, revisi UU Polri seharusnya tidak hanya berbicara mengenai tambahan kewenangan institusi, tetapi juga memperjelas mekanisme evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan kewenangan tersebut.


Ketiadaan penguatan signifikan terhadap lembaga pengawas eksternal dinilai menjadi indikator minimnya komitmen dalam memastikan kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Minim Partisipasi Publik Jadi Catatan Serius


Tidak hanya substansi, proses pembahasan revisi UU Polri juga menjadi sorotan.


DEMA FUF menilai pembahasan regulasi yang menyangkut hak-hak warga negara seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi profesi, hingga kelompok-kelompok pemerhati demokrasi.


Menurut mereka, partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan produk hukum yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tidak mengancam kebebasan sipil.


Empat Sikap Resmi DEMA FUF


Sebagai bentuk komitmen menjaga demokrasi, DEMA FUF UIN Alauddin Makassar menyampaikan empat poin sikap:


  1. Menolak Revisi UU Polri yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan semangat reformasi.

  2. Mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan regulasi yang menyangkut hak-hak warga negara.

  3. Mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian agar tetap akuntabel dan profesional.

  4. Menegaskan pentingnya menjaga supremasi sipil, negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Analisis CELEBES POST: Pertarungan Arah Demokrasi


Penolakan yang disampaikan DEMA FUF UIN Alauddin Makassar menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Polri bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan besar mengenai arah demokrasi Indonesia pasca-reformasi.


Di satu sisi, negara membutuhkan institusi kepolisian yang kuat dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun di sisi lain, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor pengawasan demokratis agar tidak melahirkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.


Kekhawatiran mahasiswa terhadap potensi melemahnya supremasi sipil menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan setiap perubahan regulasi tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas, transparansi, penghormatan HAM, serta semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar oleh rakyat Indonesia.


Dengan semakin banyaknya suara kritis dari kalangan kampus, organisasi sipil, dan kelompok demokrasi, pembahasan revisi UU Polri diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik nasional dalam waktu dekat.


(CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat)

×
Berita Terbaru Update