![]() |
| Ilustrasi Kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | Makassar – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang gencar dilakukan Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih mendapat apresiasi, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan di ruang publik.
Di berbagai titik kota, sejumlah pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari lapak sederhana terpaksa angkat kaki setelah ditertibkan aparat. Namun di sisi lain, masyarakat menemukan fakta yang dinilai bertolak belakang dengan semangat penataan kota yang selama ini digaungkan pemerintah.
Perbincangan publik mencuat setelah adanya dugaan bahwa sejumlah usaha berskala besar yang menggunakan area trotoar untuk aktivitas usahanya justru tetap beroperasi tanpa tindakan penertiban yang terlihat.
Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah aktivitas usaha kuliner Pallubasa Serigala yang disebut memanfaatkan area trotoar dan ruang pejalan kaki sebagai bagian dari aktivitas usaha dan pelayanan pelanggan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang seharusnya digunakan masyarakat untuk berjalan dengan aman dan nyaman.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (2/6/2026), aktivitas usaha tersebut masih berlangsung normal. Di sekitar lokasi juga terlihat kendaraan pelanggan menggunakan sebagian badan jalan sebagai area parkir, yang menurut sejumlah warga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa penertiban begitu tegas terhadap pedagang kecil, sementara dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan usaha dengan skala lebih besar terkesan luput dari pengawasan?
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Kontributor Celebes Post |
“Kalau tujuannya menegakkan aturan, seharusnya semua diperlakukan sama. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara pedagang kecil dan usaha besar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Keadilan Penegakan Aturan Dipertanyakan
Penataan kota memang menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Trotoar harus kembali pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, sementara badan jalan harus terbebas dari aktivitas yang menghambat lalu lintas. Namun, keberhasilan penataan kota tidak hanya diukur dari banyaknya lapak yang dibongkar, melainkan juga dari konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan tanpa pandang bulu.
Sejumlah warga menilai kondisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mamajang memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban. Dugaan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha kecil dan besar mulai memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut mereka, apabila pemerintah hanya fokus menindak kelompok tertentu sementara pelanggaran lain dibiarkan berlangsung, maka tujuan menciptakan kota yang tertib dan berkeadilan akan sulit terwujud.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa yang lemah mudah ditertibkan, sementara yang memiliki usaha besar mendapat toleransi. Aturan harus berdiri di atas semua golongan,” kata warga lainnya.
Masyarakat Minta Pemkot Bertindak Konsisten
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi terhadap pola penertiban yang saat ini berjalan. Penegakan aturan, menurut mereka, harus dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat besar atau kecilnya usaha yang melakukan pelanggaran.
Jika trotoar memang harus dikembalikan kepada pejalan kaki, maka seluruh pihak yang memanfaatkan fasilitas umum secara tidak semestinya wajib ditertibkan. Prinsip kesetaraan di depan aturan menjadi syarat utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Di tengah semangat menjadikan Makassar sebagai kota yang tertib, modern, dan nyaman, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum dan aturan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku sama bagi siapa pun yang melanggarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar maupun pihak pengelola usaha yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan masyarakat tersebut. CELEBES POST membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mok_CELEBES POST


