![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Sebuah video yang memperlihatkan kontak fisik antara Andi Uda dan Syahril beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi publik. Namun, rekaman tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang benar atau salah secara hukum.
Di balik video yang viral tersebut, terdapat dua persoalan hukum berbeda yang berjalan melalui jalur kepolisian. Pertama, dugaan kekerasan yang ditangani Polsek Panakkukang. Kedua, laporan dugaan penggelapan berkaitan dengan transaksi perusahaan yang sebelumnya ditangani Polsek Rappocini.
Perkembangan terbaru, berdasarkan informasi yang diterima CELEBES POST dari sumber internal, penanganan perkara dugaan penggelapan disebut mengalami perubahan. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan dari Polsek Rappocini ke Polrestabes Makassar karena adanya pertimbangan mengenai lokus perkara yang berbeda.
Informasi internal tersebut menyebutkan, sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu, 19 Agustus 2026, berkas perkara telah dikirim ke Polrestabes Makassar.
Namun, informasi mengenai pelimpahan tersebut masih bersumber dari internal dan belum menjadi keterangan resmi terbuka dari Polrestabes Makassar maupun Polsek Rappocini. Karena itu, dasar pelimpahan, kewenangan penanganan, serta jadwal gelar perkara selanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Dua perkara tersebut perlu dipisahkan secara tegas agar fakta, keterangan para pihak, dokumen, dan proses hukum tidak tercampur menjadi satu kesimpulan prematur.
Bagi pers, viralnya sebuah video bukanlah putusan hukum. Demikian pula laporan polisi, surat pernyataan, maupun tudingan salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
SATU VIDEO TIDAK CUKUP MENGGAMBARKAN KESELURUHAN PERISTIWA
Video yang beredar memperlihatkan adanya kontak atau gerakan fisik terhadap Syahril.
Andi Uda membenarkan adanya adegan tersebut. Namun, kepada CELEBES POST, ia menyatakan video yang beredar tidak memperlihatkan keseluruhan rangkaian kejadian.
“Saya melakukan hal seperti itu karena dalam keadaan posisi Syahril sedang kami tanya-tanya. Kakak saya juga sedang menanyakan sesuatu kepada dia,” ujar Andi kepada CELEBES POST.
Menurut Andi, situasi sebelumnya telah memanas ketika Syahril dimintai penjelasan terkait persoalan transaksi perusahaan.
Namun, keterangan tersebut merupakan versi Andi Uda yang masih harus diuji melalui keterangan Syahril, saksi, rekaman video secara utuh, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lain yang relevan.
Sementara itu, Syahril memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan kedatangannya berkaitan dengan koordinasi pekerjaan dan mengaku berada dalam situasi yang menurut versinya menimbulkan tekanan.
Kedua versi tersebut kini menjadi bagian yang harus diperiksa secara objektif dalam proses hukum.
POLSEK PANAKKUKANG: VISUM DISEBUT SUDAH TERSEDIA
CELEBES POST telah meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan dugaan kekerasan kepada Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni.
Kepolisian menyampaikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan para pihak.
“Masih proses penyelidikan yakni pemeriksaan para pihak. Dan bila sudah akan kami lakukan gelar perkara,” demikian keterangan Iptu Uji Mughni kepada CELEBES POST.
Mengenai pemeriksaan medis, kepolisian menyatakan hasil visum telah tersedia.
“Untuk visum sudah, untuk rencana gelar akan kami usahakan secepatnya menunggu hasil penyelidikan secara maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, isi dan kesimpulan hasil visum belum disampaikan kepada publik. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup bagi publik untuk menyimpulkan secara sepihak mengenai akibat medis, unsur kesengajaan, maupun konstruksi hukum atas peristiwa tersebut.
Status perkara tetap harus ditempatkan sebagai proses penyelidikan sampai kepolisian memperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.
DUGAAN PENGGELAPAN DI POLSEK RAPPOCINI: Rp199,5 JUTA DALAM DOKUMEN
Persoalan kedua berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dalam transaksi perusahaan.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi CELEBES POST, dalam Surat Tanda Penerimaan Polsek Rappocini tertanggal 2 Agustus 2026, Andi Ully Amelia Umar tercatat sebagai pelapor.
Dalam dokumen tersebut, pelapor disebut sebagai pemilik CV Amelia Sukses Abadi, sedangkan Syahril disebut bekerja sebagai marketing.
Pokok laporan berkaitan dengan dugaan pembayaran pelanggan atau pihak yang menyewa unit kendaraan yang disebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
Dokumen tersebut mencantumkan nilai kerugian sebesar Rp199.500.000.
Namun, angka tersebut tetap harus diuji melalui bukti transaksi, pemeriksaan saksi, dokumen keuangan, serta alat bukti lain yang relevan.
DOKUMEN HARUS BERBICARA, BUKAN SEKADAR NARASI
Redaksi juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 22 Juli 2026 yang mencantumkan nominal Rp199.500.000.
Dokumen tersebut disebut memuat pernyataan mengenai penggunaan atau penguasaan uang yang berkaitan dengan tagihan sewa unit perusahaan dari vendor CV Amal Cahaya Berkah, disertai kesediaan untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam jangka waktu tertentu.
Namun, secara jurnalistik maupun hukum, surat pernyataan bukanlah putusan pengadilan.
Keaslian dokumen, konteks pembuatannya, keadaan ketika ditandatangani, serta kesesuaiannya dengan transaksi sebenarnya tetap harus diuji.
Syahril sendiri memberikan keterangan bahwa surat tersebut dibuat dalam situasi yang menurut versinya menimbulkan tekanan psikologis.
Keterangan tersebut juga membutuhkan konfirmasi dari pihak lain yang mengetahui proses pembuatan dokumen tersebut.
Dalam perkara dugaan penggelapan, angka Rp199,5 juta tidak boleh berdiri hanya berdasarkan narasi salah satu pihak.
Penyidik perlu menelusuri antara lain siapa pelanggan yang melakukan pembayaran, kapan pembayaran dilakukan, berapa nilai transaksi, kepada siapa pembayaran diarahkan, rekening mana yang menerima dana, siapa yang memberikan instruksi pembayaran, bagaimana transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan, untuk kepentingan apa dana digunakan, serta bagaimana aliran dana setelah pembayaran diterima.
Jika seluruh rangkaian tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, konstruksi perkara akan semakin terang.
PIHAK PERUSAHAAN: ADA PEMBAYARAN YANG DIDUGA MASUK REKENING PRIBADI
Andi Ully Amelia dalam keterangannya kepada CELEBES POST menyampaikan bahwa pihak perusahaan menemukan sejumlah pembayaran pelanggan yang menurut keterangannya tidak masuk ke rekening perusahaan.
Ia menyebut terdapat pembayaran pelanggan yang diduga masuk ke rekening pribadi dan masih terdapat transaksi yang sedang ditelusuri.
Namun, keterangan tersebut tetap merupakan keterangan pihak pelapor, bukan fakta hukum yang telah memperoleh putusan berkekuatan tetap.
Karena itu, bukti perbankan, invoice, kuitansi, bukti transfer, pembukuan perusahaan, keterangan pelanggan, serta saksi menjadi penting untuk menguji klaim tersebut.
SYAHRIL MEMILIKI VERSI BERBEDA
Syahril memberikan keterangan berbeda mengenai hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Ia menyatakan telah mengenal dan beraktivitas bersama pihak perusahaan sejak sekitar Mei 2025. Namun, mengenai posisi formalnya, Syahril menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kontrak kerja tertulis sebagaimana yang dipersoalkan.
Terkait transaksi, Syahril tidak menutup adanya persoalan uang perusahaan yang menurut keterangannya belum diselesaikan.
Namun, ia membantah apabila persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai penggelapan atau penipuan.
Menurut Syahril, terdapat pekerjaan dan transaksi yang belum seluruhnya ditutup atau dilakukan proses closing.
Keterangan tersebut tetap harus diuji dengan dokumen perusahaan, bukti pembayaran, instruksi transaksi, serta aliran dana.
Pertanyaan utamanya: apakah pelanggan telah membayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, ke rekening mana dana masuk, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana dana tersebut kemudian digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada perang narasi di media sosial.
DELAPAN PERTANYAAN KUNCI MASIH MENUNGGU PEMBUKTIAN
Sedikitnya terdapat delapan pertanyaan penting yang masih harus dijawab melalui proses hukum.
Pertama, apa yang sebenarnya terjadi sebelum kamera merekam adegan fisik antara Andi Uda dan Syahril?
Kedua, apakah terdapat bukti lengkap mengenai pembayaran pelanggan CV Amelia Sukses Abadi yang disebut tidak masuk ke rekening perusahaan?
Ketiga, siapa yang mengarahkan pelanggan melakukan pembayaran dan ke rekening mana pembayaran tersebut dilakukan?
Keempat, bagaimana posisi hukum Surat Pernyataan 22 Juli 2026 dan dalam keadaan seperti apa dokumen tersebut dibuat?
Kelima, bagaimana sebenarnya hubungan kerja Syahril dengan perusahaan dan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung?
Keenam, apa kesimpulan hasil visum dan bagaimana relevansinya terhadap konstruksi dugaan kekerasan? Hingga kini, isi hasil visum belum disampaikan kepada CELEBES POST oleh kepolisian.
Ketujuh, siapa saja saksi yang melihat langsung peristiwa? Informasi yang diterima redaksi menyebut pihak yang perlu diperiksa, termasuk pihak yang disebut bernama Safar serta pihak yang disebut berkaitan dengan Coca-Cola. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi.
Kedelapan, apakah seluruh nilai transaksi dan aliran dana yang disebut dalam laporan dapat dibuktikan melalui dokumen keuangan serta keterangan pihak terkait?
Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian, bukan spekulasi.
BUKTI HARUS DITEMPATKAN DI ATAS PERANG NARASI
Dalam dugaan perkara penggelapan, sejumlah alat bukti dapat menjadi bagian penting untuk ditelusuri, antara lain rekening koran, invoice, bukti transfer, bukti pembayaran, surat jalan, kontrak transaksi, pembukuan perusahaan, keterangan pelanggan, serta keterangan saksi.
Sementara dalam perkara dugaan kekerasan, rekaman video secara utuh, hasil visum, keterangan korban, terlapor, dan saksi menjadi bagian penting untuk menguji apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan demikian, substansi perkara tidak seharusnya ditentukan oleh potongan video maupun perang pernyataan di media sosial.
PERKEMBANGAN TERKINI: BERKAS DISEBUT TELAH DIKIRIM KE POLRESTABES MAKASSAR
Informasi terbaru yang diperoleh CELEBES POST dari sumber internal menyebutkan bahwa proses penanganan perkara dugaan penggelapan mengalami perubahan setelah adanya pertimbangan mengenai lokus perkara.
Sumber internal menyebut Polsek Rappocini melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polrestabes Makassar.
Menurut informasi yang diterima redaksi, sekitar pukul 20.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus 2026, berkas perkara disebut telah dikirim ke Polrestabes Makassar.
Perubahan tersebut juga disebut berkaitan dengan rencana gelar perkara yang sebelumnya diinformasikan akan dilaksanakan di Polsek Rappocini.
Namun, CELEBES POST kembali menegaskan bahwa informasi mengenai pelimpahan tersebut masih bersumber dari internal dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada publik oleh Polrestabes Makassar maupun Polsek Rappocini.
Karena itu, redaksi tidak menempatkan informasi tersebut sebagai kesimpulan final.
Jika benar pelimpahan dilakukan karena pertimbangan lokus yang berbeda, maka penjelasan kepolisian mengenai dasar pelimpahan, kewenangan penanganan, serta tahapan proses selanjutnya menjadi penting untuk diketahui publik.
Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain: di mana rangkaian transaksi yang dipersoalkan terjadi, di mana pembayaran dilakukan, ke rekening mana dana masuk, di wilayah hukum mana peristiwa yang dilaporkan dianggap terjadi, serta apa dasar pelimpahan dari Polsek Rappocini ke Polrestabes Makassar.
GELAR PERKARA MENJADI MOMENTUM PENTING
Sebelumnya, informasi yang diterima redaksi menyebut gelar perkara dugaan penggelapan direncanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dengan adanya informasi mengenai pelimpahan berkas ke Polrestabes Makassar, maka tahapan dan lokasi gelar perkara selanjutnya perlu menunggu penjelasan resmi dari kepolisian.
Sementara untuk perkara dugaan kekerasan di Polsek Panakkukang, kepolisian menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan gelar perkara akan dilakukan setelah proses penyelidikan dianggap cukup.
Dengan demikian, terdapat perkembangan berbeda pada dua perkara tersebut.
Perkara dugaan kekerasan tetap diinformasikan berada dalam proses penyelidikan Polsek Panakkukang, sedangkan perkara dugaan penggelapan disebut mengalami pelimpahan dari Polsek Rappocini ke Polrestabes Makassar.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
CELEBES POST SOROT: JANGAN JADIKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI RUANG PENGADILAN
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah video dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses pemeriksaan fakta.
Potongan rekaman beberapa detik dapat membentuk opini publik dalam hitungan menit. Namun, hukum tidak bekerja berdasarkan kecepatan komentar.
Viral bukan berarti terbukti.
Laporan polisi bukan berarti seseorang bersalah.
Surat pernyataan bukan putusan pengadilan.
Pelimpahan perkara bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Bantahan terlapor juga bukan otomatis kebenaran.
Semuanya harus diuji.
Dari informasi dan konfirmasi yang dihimpun redaksi, terdapat dua perkara yang harus ditempatkan secara terpisah.
Pertama, dugaan kekerasan yang melibatkan Andi Uda dan Syahril dan masih dalam proses penyelidikan Polsek Panakkukang. Kepolisian menyatakan hasil visum telah tersedia, namun isi dan kesimpulannya belum disampaikan kepada publik.
Kedua, laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polsek Rappocini. Berdasarkan informasi internal yang diterima redaksi, perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dan berkasnya disebut telah dikirim sekitar pukul 20.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, status resmi pelimpahan, dasar kewenangan, serta tahapan gelar perkara selanjutnya masih menunggu konfirmasi resmi kepolisian.
Dengan demikian, belum terdapat dasar jurnalistik untuk menyatakan salah satu pihak telah terbukti bersalah.
Yang tersedia saat ini adalah laporan, dokumen, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan kepolisian yang masih berjalan.
FUNGSI KONTROL PERS: MENGAWAL, BUKAN MENGHAKIMI
CELEBES POST menempatkan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Pers tidak boleh menjadi ruang untuk menjatuhkan vonis sosial. Sebaliknya, pers harus memeriksa fakta, meminta konfirmasi, menguji dokumen, memberikan ruang keberimbangan, dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta objektif.
Karena itu, CELEBES POST tidak menyatakan Syahril terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Proses hukum masih berjalan.
CELEBES POST juga tidak menyatakan Andi Uda terbukti melakukan tindak pidana kekerasan. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, keterangan para pihak yang telah dikonfirmasi, keterangan kepolisian, serta informasi perkembangan perkara yang diterima dari sumber internal.
Khusus informasi mengenai pelimpahan berkas dari Polsek Rappocini ke Polrestabes Makassar, redaksi menempatkannya sebagai informasi yang masih memerlukan konfirmasi resmi.
CELEBES POST tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan Hak Jawab bagi Syahril, Andi Uda, Andi Ully Amelia, CV Amelia Sukses Abadi, maupun pihak lain yang disebut atau memiliki kepentingan langsung terhadap pemberitaan ini.
Sebab, bagi pers, tugasnya bukan menjadi hakim.
Tugas pers adalah memastikan informasi diuji, suara para pihak diberikan ruang, proses hukum dikawal, dan publik memperoleh informasi yang utuh.
Satu video tidak cukup untuk menghakimi seseorang.
Satu tudingan tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah.
Satu dokumen tidak cukup untuk menggantikan proses pembuktian.
Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran.
Bukti yang menentukan.
CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
