![]() |
| Oleh: Alfian Mansyur, S.H. Akademisi dan Peneliti Hukum | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNAIR |
CELEBES POST | Jakarta — Laut bukan ruang kosong dari hukum. Begitu pula kapal yang berlayar di atasnya bukan wilayah yang berada di luar jangkauan hukum negara.
Pernyataan ini penting ditegaskan ketika kapal penumpang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI menjadi bagian dari ruang publik yang mempertemukan ribuan masyarakat dalam perjalanan antarpulau.
Dengan cakupan pelayanan yang begitu luas, persoalan keamanan dan ketertiban di atas kapal semestinya tidak ditempatkan sebagai persoalan sekunder. PELNI sendiri menyebut saat ini mengoperasikan 26 kapal penumpang dengan kapasitas sekitar 500 hingga 3.000 penumpang, serta melayani lebih dari 90 pelabuhan dan sekitar 1.200 ruas/rute. Pemerintah juga memberikan penugasan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) kepada PELNI.
Artinya, kapal PELNI bukan sekadar alat transportasi. Ia merupakan bagian dari pelayanan publik yang membawa konsekuensi terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan penumpang.
![]() |
| Oleh: Alfian Mansyur, S.H. Akademisi dan Peneliti Hukum | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNAIR |
Di sinilah pertanyaan kontrol publik patut diajukan:
Bagaimana sebenarnya mekanisme pencegahan dan penindakan ketika perjudian diduga berlangsung di atas kapal PELNI?
Apakah karena kapal sedang berada di tengah laut, maka pengawasan terhadap tindak pidana menjadi longgar?
Jawabannya tentu tidak.
Kapal Berbendera Indonesia Tetap Berada dalam Kerangka Hukum
Dalam perspektif hukum laut internasional, status kebangsaan kapal menjadi dasar penting bagi yurisdiksi negara bendera. UNCLOS 1982 mengatur mengenai kebangsaan kapal, hak mengibarkan bendera, serta kewajiban negara bendera melakukan pengawasan terhadap kapal yang mengibarkan benderanya.
Dalam hukum nasional, Indonesia mengatur pelayaran melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
UU Pelayaran menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai bagian penting dari sistem pelayaran nasional. Perubahan terakhir pada 2024 juga mencakup penguatan kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran serta penguatan ketentuan pidana.
Dengan demikian, laut tidak boleh dipersepsikan sebagai ruang yang membuat hukum kehilangan daya berlakunya.
Kapal bukan wilayah bebas hukum.
Justru karena kapal membawa manusia, barang, dan kepentingan publik, maka keamanan di atas kapal harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pelayaran.
Perjudian di Atas Kapal Bukan Sekadar “Permainan”
Persoalan menjadi lebih serius apabila aktivitas perjudian terjadi di ruang publik seperti kapal penumpang.
Perjudian bukan sekadar persoalan etika atau gangguan kenyamanan. Dalam kondisi tertentu, aktivitas tersebut dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur antara lain mengenai orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, menawarkan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, turut serta dalam perusahaan perjudian, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Karena itu, apabila misalnya sekelompok penumpang bermain kartu dengan taruhan uang, persoalan hukumnya tidak dapat serta-merta disederhanakan.
Harus dilihat:
Siapa yang menyelenggarakan? Siapa yang memberikan kesempatan? Siapa yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian? Dan siapa yang hanya menggunakan kesempatan tersebut?
Konstruksi pertanggungjawaban pidananya dapat berbeda.
Jangan Sampai Ada “Pembiaran” Berkedok Keterbatasan
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan pengawasan setiap saat karena kapal terus bergerak dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Alasan tersebut secara logika tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkan dugaan tindak pidana berlangsung.
Penegakan hukum memang memiliki mekanisme dan pembagian kewenangan. Namun, keterbatasan kehadiran aparat di setiap titik perjalanan kapal justru memperlihatkan pentingnya sistem keamanan internal kapal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Di atas kapal terdapat nakhoda dan awak kapal yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban selama pelayaran.
Kerangka regulasi pelayaran sendiri menempatkan aspek manajemen keamanan kapal sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayaran. PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran juga mengatur antara lain mengenai manajemen keamanan kapal.
Maka, pertanyaannya bukan sekadar:
“Apakah polisi ada di atas kapal?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Apakah sistem pengawasan internal kapal berjalan efektif ketika terjadi gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana?”
Nakhoda Bukan Penyidik, Tetapi Bukan Berarti Tidak Bisa Bertindak
Di sinilah batas kewenangan harus diperjelas.
Nakhoda, awak kapal, maupun petugas keamanan kapal bukan penyidik kepolisian hanya karena mereka bertugas menjaga keamanan kapal.
Namun, hal tersebut juga tidak berarti mereka harus diam ketika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Langkah preventif dapat dilakukan melalui pengawasan, teguran, penghentian aktivitas yang mengganggu ketertiban, pengamanan situasi, serta pelaporan kepada nakhoda dan aparat penegak hukum.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, pihak kapal dapat melakukan tindakan pengamanan awal yang proporsional sesuai kewenangannya untuk mencegah gangguan yang lebih besar.
Namun, tindakan pengamanan tersebut harus dibedakan dengan tindakan penangkapan sebagai upaya paksa dalam proses hukum pidana.
Batas ini penting.
Jangan sampai pihak kapal bertindak melampaui kewenangannya.
Tetapi jangan pula sampai keterbatasan kewenangan dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran.
Dua-duanya sama-sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
PELNI Harus Menjawab: Seberapa Ketat Pengawasan di Atas Kapal?
Sebagai perusahaan BUMN yang menjalankan pelayanan publik, PELNI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan standar keselamatan dan keamanan penumpang berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, ketika muncul informasi atau laporan mengenai dugaan perjudian di atas kapal, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sistem pengawasannya.
Apakah terdapat patroli keamanan secara berkala di area penumpang?
Bagaimana mekanisme pelaporan apabila penumpang menemukan aktivitas perjudian?
Apakah awak kapal memiliki prosedur standar ketika menemukan dugaan tindak pidana?
Apakah setiap laporan penumpang dicatat dan diteruskan kepada nakhoda?
Bagaimana koordinasi dengan aparat penegak hukum ketika kapal tiba di pelabuhan?
Dan yang paling penting:
Apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap dugaan aktivitas perjudian di atas kapal yang dilaporkan oleh penumpang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh PELNI melakukan pembiaran.
Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara layanan transportasi publik.
Aparat Penegak Hukum Juga Tidak Boleh Pasif
Kontrol tidak berhenti pada perusahaan pelayaran.
Aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab ketika terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Jika terdapat laporan, informasi, atau temuan yang mengarah pada dugaan perjudian di atas kapal, koordinasi dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Kapal yang datang ke pelabuhan juga berada dalam ruang interaksi dengan aparat dan institusi terkait.
Karena itu, pola penegakan hukum semestinya tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi konflik atau gangguan keamanan yang lebih besar.
Pencegahan harus didahulukan, tetapi ketika unsur pidana terpenuhi, penindakan harus berjalan sesuai hukum.
Jangan Jadikan Laut sebagai Ruang Abu-Abu Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara kepulauan.
Transportasi laut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan jutaan masyarakat.
Karena itu, keamanan di atas kapal harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.
Kapal PELNI membawa anak-anak, perempuan, lansia, pekerja, pelajar, mahasiswa, pedagang dan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Mereka memiliki hak untuk memperoleh perjalanan yang aman dan tertib.
Jika perjudian benar-benar terjadi di atas kapal, persoalannya bukan hanya mengenai uang taruhan.
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah sistem pengawasan berjalan?
Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti?
Apakah petugas kapal memahami batas kewenangannya?
Apakah koordinasi dengan aparat penegak hukum berjalan?
Dan yang paling penting:
Apakah ada potensi pembiaran terhadap aktivitas yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Kontrol Publik: PELNI dan Aparat Jangan Saling Menunggu
Penegakan hukum di atas kapal membutuhkan koordinasi.
Pihak kapal tidak boleh mengambil alih kewenangan penyidik.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak semestinya menganggap bahwa setiap persoalan keamanan di atas kapal merupakan urusan internal perusahaan.
Ada garis koordinasi yang harus dibangun.
Pihak kapal melakukan pencegahan dan pengamanan awal sesuai kewenangannya.
Aparat penegak hukum menjalankan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan proses hukum lainnya apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan.
Dengan pola demikian, terdapat keseimbangan antara kewenangan internal kapal dan kewenangan penegakan hukum negara.
Sebab yang harus dicegah adalah dua ekstrem sekaligus:
pertama, tindakan berlebihan pihak kapal;
kedua, pembiaran terhadap dugaan tindak pidana.
Keduanya tidak boleh terjadi.
Penutup: Kapal PELNI Bukan “Pulau Hukum” yang Terpisah dari Negara
Pada akhirnya, kapal PELNI bukan wilayah bebas hukum.
Ia merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan berada dalam kerangka hukum Indonesia serta hukum laut internasional.
Dengan skala pelayanan PELNI yang mencakup puluhan kapal, lebih dari 90 pelabuhan dan sekitar 1.200 ruas/rute, tanggung jawab menjaga keamanan penumpang bukan persoalan kecil.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perjudian di atas kapal, tidak boleh ada sikap saling menunggu.
PELNI harus memastikan sistem pencegahan berjalan.
Nakhoda dan awak kapal harus memahami kewenangan serta prosedur pengamanan.
Aparat penegak hukum harus merespons informasi dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya.
Dan masyarakat sebagai pengguna jasa harus diberikan kanal pelaporan yang jelas serta jaminan bahwa laporan mengenai gangguan keamanan tidak diabaikan.
Sebab hukum tidak berhenti di bibir pantai.
Di darat ada hukum. Di pelabuhan ada hukum. Di tengah laut pun hukum tetap bekerja.
Dan kapal PELNI tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu tempat hukum seolah kehilangan kewibawaannya.B
BIODATA PENULIS
Nama: Alfian Mansyur, S.H.
Profesi: Akademisi dan Peneliti Hukum
Pendidikan: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR)
Alamat: Kabupaten Mamuju, Kecamatan Tapalang Barat, Dusun Labuang
Kontak: 085397070151
Email: alfianmansyur7@gmail.com
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini/analisis hukum penulis. Penyebutan kemungkinan terjadinya perjudian di atas kapal tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

