![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Perselisihan antarpekerja di sebuah outlet Mie Gacoan di Jalan Sultan Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang sebelumnya dilaporkan berujung dugaan kekerasan terhadap seorang kru berinisial R.S.A. (20), kini memasuki babak baru.
Informasi pengembangan yang diterima Redaksi CELEBES POST menyebutkan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena perkara yang semula disebut bermula dari perselisihan antara dua pekerja kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang.
Namun, penetapan satu tersangka belum serta-merta menjawab seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban. Masih terdapat sejumlah bagian dari kronologi yang perlu diuji secara menyeluruh melalui alat bukti, keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, bukti medis, serta keterangan pihak-pihak yang dilaporkan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 September 2026.
R.S.A. sebelumnya telah membuat laporan polisi di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, dengan nomor LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ketentuan tersebut merupakan salah satu dasar hukum yang kini digunakan dalam perkara pengeroyokan/kekerasan bersama-sama.
Berawal dari Perselisihan di Tempat Kerja
Berdasarkan keterangan R.S.A. yang disampaikan kepada awak media sebelumnya, persoalan bermula sekitar pukul 20.45 WITA ketika dirinya sedang menjalankan tugas pada shift malam.
Korban menyebut terjadi kekeliruan dalam posisi penyajian produk makanan. Rekan kerjanya berinisial P.R.A. alias Amel kemudian disebut memarahinya hingga terjadi adu argumen.
Menurut keterangan korban, perselisihan berkembang menjadi aksi saling melempar sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.
Situasi tersebut sempat dilerai oleh seorang manajer berinisial P.R.N. alias Nasya.
Korban kemudian memilih menuju bagian belakang outlet untuk menenangkan diri.
Namun, menurut keterangannya, perselisihan kembali terjadi setelah P.R.A. disebut mendatangi korban di bagian belakang outlet.
Korban mengaku dirinya ditendang hingga terjadi keributan kembali dan kemudian dipisahkan oleh seorang trainer.
Tidak lama berselang, korban juga menyebut adanya pelemparan tumbler serta ucapan yang menurutnya bernada ancaman.
Keterangan tersebut merupakan versi korban dan masih harus diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
BUKTI REKAMAN CCTV:
Keluarga Disebut Datang ke Outlet
Persoalan kemudian berkembang ketika keluarga P.R.A. disebut datang ke lokasi.
Korban mengaku dirinya sempat ditampar pada bagian pipi sebelah kiri.
Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah orang lainnya disebut kembali datang ke outlet.
Dalam keterangannya, korban menyebut salah seorang yang dilaporkan berinisial A.S. alias Agus Salim dg. Limpo diduga melakukan pemukulan menggunakan helm ke bagian kepalanya.
Korban juga mengaku beberapa orang lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, korban mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan, benjolan di bagian belakang kepala serta luka pada jari telunjuk tangan kanan.
Namun, seluruh keterangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai keterangan pihak pelapor sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menetapkan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Satu Tersangka, Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Perkembangan berupa penetapan satu tersangka tentu menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara ini.
Namun, dari sisi kontrol publik, terdapat sejumlah pertanyaan yang masih layak mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak berwenang.
Di antaranya, bagaimana penyidik menyusun konstruksi perkara?
Apa saja alat bukti yang telah diperoleh?
Apakah rekaman CCTV di lokasi telah diamankan dan diperiksa?
Berapa orang yang telah diperiksa sebagai saksi?
Bagaimana hasil pemeriksaan medis terhadap korban?
Serta, apakah terdapat pihak lain yang juga diperiksa berkaitan dengan dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Sebab, apabila suatu peristiwa melibatkan lebih dari satu orang, maka peran masing-masing pihak perlu diuraikan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Sorotan CELEBES POST: CCTV dan Saksi Jadi Kunci
Perkara ini memiliki satu aspek penting yang patut menjadi perhatian, yakni lokasi kejadian disebut berada di lingkungan outlet yang memiliki sistem pengawasan.
Jika rekaman CCTV tersedia dan masih tersimpan, materi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menguji kronologi dari awal hingga akhir.
CCTV dapat membantu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa yang berada di lokasi?
Kapan masing-masing pihak datang?
Bagaimana perselisihan pertama kali terjadi?
Siapa yang melakukan tindakan kekerasan?
Apakah benar terdapat penggunaan benda atau helm?
Berapa orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh rangkaian peristiwa berlangsung sebagaimana keterangan pelapor atau terdapat versi berbeda dari pihak lainnya?
Selain CCTV, keterangan pekerja, manajemen outlet dan pihak-pihak yang berada di lokasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kronologi secara objektif.
Kontrol: Jangan Sampai Perselisihan Kerja Berubah Menjadi Kekerasan
Kasus ini juga menyisakan persoalan yang lebih luas.
Perselisihan di lingkungan kerja semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan, komunikasi, mediasi maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Ketika persoalan personal berkembang hingga melibatkan pihak lain dan berujung pada dugaan kekerasan, konsekuensinya bukan lagi sekadar persoalan hubungan antarpekerja.
Perkara tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
Karena itu, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara terukur.
Jangan ada penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Jangan pula ada pembiaran apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
Di titik inilah fungsi kontrol publik diperlukan: memastikan hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan; berdasarkan prosedur, bukan asumsi.
Hak Semua Pihak Tetap Dijaga
Dengan adanya informasi mengenai satu tersangka, CELEBES POST menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, korban juga memiliki hak untuk memperoleh penanganan hukum dan perlindungan sesuai prosedur apabila dugaan tindak kekerasan yang dilaporkannya terbukti.
Redaksi juga menempatkan seluruh keterangan yang berasal dari korban sebagai informasi yang masih harus diuji melalui proses penyidikan.
Hingga berita pengembangan ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum di Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.
CELEBES POST akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara ini, termasuk proses pemeriksaan tersangka, saksi, alat bukti, rekaman CCTV, serta kemungkinan adanya perkembangan status hukum pihak lain.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
eKARCA - CELEBES POST — "Pewarta Penyambung Lidah Rakyat"


