![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
GOWA, CELEBES POST — Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan yang disebut tidak sesuai perencanaan dan tidak tersedia anggarannya senilai Rp16,87 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya selisih Rp2,75 miliar dalam pencatatan persediaan yang, berdasarkan uraian pemeriksaan, belum dapat dijelaskan hingga pemeriksaan berakhir.
Persoalan lainnya menyangkut lonjakan persediaan obat dan BMHP. Bahkan, kapasitas gudang farmasi RSUD Syekh Yusuf disebut tidak mampu menampung seluruh BMHP hasil pengadaan tahun 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 40/LHP/XIX.MKS/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025 atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Rp16,87 Miliar Pengadaan Disebut Tak Tersedia Anggarannya
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan belanja obat-obatan sebesar Rp30.140.246.981.
Realisasinya mencapai Rp28.723.996.632,59 atau sekitar 95,30 persen.
Dari realisasi tersebut, sebesar Rp15.885.477.799,59 merupakan realisasi belanja obat-obatan pada RSUD Syekh Yusuf.
Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, perencanaan, faktur pengadaan, serta dokumen pendukung lainnya, BPK mencatat adanya pengadaan obat dan BMHP yang tidak sesuai perencanaan serta tidak tersedia anggarannya sebesar Rp16.871.877.052,70.
BPK juga menyoroti pengawasan dan pengendalian Direktur RSUD Syekh Yusuf serta pelaksanaan pengadaan yang disebut tidak berpedoman pada perencanaan dan ketersediaan anggaran.
Persediaan Melonjak, Gudang Farmasi Tak Mampu Menampung
Sorotan BPK berlanjut pada kondisi persediaan.
Pada 2024, realisasi pengadaan obat tercatat sekitar Rp10,56 miliar, sedangkan BMHP mencapai sekitar Rp18,03 miliar.
Sisa persediaan obat per 31 Desember 2024 tercatat Rp4.690.294.355,87, meningkat sekitar 329,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara sisa persediaan BMHP mencapai Rp10.245.680.712,87, atau meningkat sekitar 644,31 persen dibandingkan 2023.
BPK menyebut kondisi tersebut berisiko menyebabkan penumpukan persediaan yang melebihi kebutuhan dan berpotensi mengalami kedaluwarsa.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan menyebut kapasitas gudang farmasi RSUD Syekh Yusuf tidak mampu menampung seluruh BMHP hasil pengadaan 2024.
Sebagian persediaan bahkan disebut disimpan di tempat lain, termasuk Gudang ATK dan ruang gizi.
Selisih Rp2,75 Miliar Belum Terjelaskan
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah adanya selisih sebesar Rp2.756.432.640,94.
Berdasarkan hasil stock opname dan dokumen faktur pengadaan, nilai persediaan masuk selama 2024 tercatat Rp28.603.874.069,70.
BPK kemudian membandingkannya dengan realisasi belanja pengadaan tahun berjalan sebesar Rp11.731.997.017 dan penambahan dari utang belanja barang pakai habis obat-obatan sebesar Rp14.115.444.411,76.
Dari perhitungan tersebut ditemukan selisih lebih sebesar Rp2,756 miliar.
Dalam uraian pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan ini, BPK menyebut pihak RSUD Syekh Yusuf belum dapat menjelaskan selisih tersebut hingga pemeriksaan berakhir.
BPK juga mencatat selisih tersebut belum diperiksa oleh Inspektorat pada saat pemeriksaan berlangsung.
Selisih tersebut perlu dilihat melalui rekonsiliasi antara dokumen pengadaan, faktur, penerimaan barang, persediaan fisik, pencatatan akuntansi, hingga kewajiban pembayaran.
Temuan tersebut sendiri tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Penjelasan dan tindak lanjut berdasarkan dokumen pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan duduk persoalannya.
Utang Belanja Obat Rp14,11 Miliar
Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah menyajikan utang belanja obat dan BMHP sebesar Rp14.115.444.411,76 dalam Neraca per 31 Desember 2024.
Nilai tersebut didasarkan pada hasil reviu Inspektorat Daerah melalui Laporan Hasil Reviu Nomor 700.1.2.8/50/LHR/INSP tanggal 19 Maret 2025.
Namun, BPK mencatat masih terdapat selisih Rp2,756 miliar yang pada saat pemeriksaan belum dapat dijelaskan dan belum diperiksa oleh Inspektorat.
BPK Minta Pengawasan dan Pengendalian Diperketat
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Inspektur Daerah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap hak dan kewajiban terkait pengadaan obat dan BMHP yang tidak tersedia anggarannya.
BPK juga merekomendasikan kepada Direktur RSUD Syekh Yusuf untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengadaan obat serta BMHP.
Selain itu, pengadaan obat dan BMHP yang tidak tersedia anggarannya diminta dihentikan, disertai pembinaan terhadap PPK terkait pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan ketersediaan anggaran.
CELEBES POST Sudah Meminta Konfirmasi RSUD Syekh Yusuf
Sebagai bagian dari upaya keberimbangan pemberitaan, CELEBES POST telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak RSUD Syekh Yusuf terkait temuan BPK tersebut, khususnya mengenai pengadaan obat dan BMHP Tahun 2024 serta selisih pencatatan sebesar Rp2,75 miliar.
Komunikasi dengan pihak terkait juga dilakukan melalui jalur yang diperoleh redaksi.
Dalam dokumentasi komunikasi, pihak yang menghubungkan redaksi dengan pihak terkait sebelumnya menyampaikan bahwa nomor kontak telah diteruskan. Redaksi kemudian menghubungi pihak yang disebut terkait dengan persoalan tersebut untuk meminta waktu wawancara.
Pesan yang dikirim redaksi antara lain meminta waktu wawancara terkait dugaan adanya selisih nilai penganggaran pengadaan obat dan BMHP Tahun 2024.
Namun, hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum terdapat jawaban substantif dari pihak RSUD Syekh Yusuf atas permintaan konfirmasi tersebut.
Dokumentasi komunikasi juga menunjukkan redaksi telah melakukan beberapa kali panggilan telepon, namun panggilan tersebut belum mendapat jawaban.
Dengan demikian, CELEBES POST tidak menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit menolak memberikan klarifikasi. Ruang konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi RSUD Syekh Yusuf maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
KONTROL CELEBES POST: Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Temuan BPK tersebut menghadirkan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara terbuka.
Mengapa pengadaan obat dan BMHP senilai Rp16,87 miliar disebut tidak tersedia anggarannya?
Apa penyebab munculnya selisih Rp2,75 miliar dalam pencatatan persediaan?
Mengapa sisa persediaan obat dan BMHP meningkat secara signifikan hingga kapasitas gudang farmasi disebut tidak mampu menampung seluruh BMHP?
Dan yang tak kalah penting, sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun.
Justru, penjelasan dari RSUD Syekh Yusuf, Pemerintah Kabupaten Gowa dan Inspektorat diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.
Apalagi, belanja obat dan BMHP berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah sekaligus kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
WTP bukan berarti tidak ada temuan. Opini atas laporan keuangan dan temuan kepatuhan merupakan dua hal yang perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaannya.
Kini yang menjadi perhatian publik bukan semata angka Rp16,87 miliar atau Rp2,75 miliar, tetapi bagaimana pemerintah daerah menjelaskan, memverifikasi, dan menindaklanjuti seluruh catatan pemeriksaan tersebut.
CELEBES POST akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan BPK tersebut dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah bertanya, menguji informasi, menghadirkan fakta, dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
AdKruch/Moer/MDS — CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


