![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Selatan bersama Kortastipidkor dan Polresta Gowa menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, bersama Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.
30 SAKSI, 4 AHLI DAN EMPAT LOKASI DISELEKSI PENYIDIK
Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan, perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli telah diperiksa. Penyidik juga melakukan penggeledahan pada empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua kediaman yang disebut berkaitan dengan perkara, masing-masing milik HA dan RP alias Oma.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan HT sebagai tersangka.
Menurut kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara.
EMPAT RANGKAIAN PERISTIWA JADI SOROTAN
Penyidik mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup pendalaman perkara.
Pertama, pengurusan PKKPR.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, termasuk yang dikaitkan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana yang menurut keterangan kepolisian kemudian dikaitkan dengan pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit Toyota HiAce.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Pada bagian ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Kepolisian juga menyebut adanya keterkaitan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025, yang menurut penyidik masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Keempat, sponsor Beautiful Malino.
Penyidik masih mendalami permintaan dana sponsor yang dikaitkan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Artinya, perkara ini belum berhenti pada tiga rangkaian peristiwa yang telah diungkap. Polisi masih membuka ruang pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
ASET MILIARAN DISITA
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain:
Satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar;
Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar; dan
Satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Jika nilai yang disebutkan penyidik tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp5,582 miliar.
Namun, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Status hukum dan keterkaitan setiap aset tetap harus diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.
PASAL BERLAPIS DAN DUGAAN TPPU
Terhadap HT, penyidik menerapkan ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan KUHP Nasional sebagaimana disampaikan kepolisian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan untuk menelusuri dugaan penerimaan uang, tetapi juga dugaan penggunaan atau pengelolaan hasil tindak pidana yang menurut penyidik berkaitan dengan aset-aset yang telah disita.
DICEGAH KE LUAR NEGERI, PEMERIKSAAN TERSANGKA MENANTI
Pasca penetapan tersangka, penyidik mengambil sejumlah langkah lanjutan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai status tersangka telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan kepada Gubernur.
Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT serta melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada tahap ini, kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berjalan.
POLISI BUKA KEMUNGKINAN ADA PIHAK LAIN
Sorotan berikutnya justru berada pada kemungkinan berkembangnya perkara.
AKBP Jufri menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi atau merintangi proses penyidikan maupun memengaruhi saksi.
Pernyataan tersebut membuat proses penyidikan tidak hanya berfokus pada tersangka HT, tetapi juga membuka ruang untuk menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti dan keterkaitan hukum.
SOROT DAN KONTROL: EMPAT PERTANYAAN BESAR MASIH MENUNGGU JAWABAN
Perkara ini kini memasuki fase yang menjadi perhatian publik.
Pertama, sejauh mana penyidik dapat membuktikan hubungan antara dugaan penerimaan dana dengan proses perizinan yang menjadi objek penyidikan?
Kedua, bagaimana konstruksi aliran dana hingga kemudian dikaitkan dengan pembelian rumah dan kendaraan yang telah disita?
Ketiga, siapa saja pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan keterlibatan dalam rangkaian perkara?
Keempat, bagaimana perkembangan pemeriksaan HT sebagai tersangka dan apakah seluruh dugaan yang disampaikan penyidik nantinya dapat dibuktikan dalam proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian perkara tetap harus berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT MENJADI BAGIAN PENTING
Keterangan Polda Sulsel dalam konferensi pers menjadi dasar pemberitaan mengenai perkembangan penyidikan. Namun, ruang klarifikasi dari HT maupun pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tetap penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, penyidik menyatakan perkara masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, publik masih menunggu bagaimana penyidik membuktikan setiap rangkaian dugaan tersebut, bagaimana konstruksi aliran dana akan dijelaskan secara hukum, serta bagaimana proses pemeriksaan tersangka HT berkembang pada tahap berikutnya.
DDL - CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat


