Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HARI TANI NASIONAL: Petani Pertahankan Ruang Hidup, Polemik Tambang Enrekang Berujung Sorotan Proses Hukum

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T19:41:57Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR, ENREKANG — Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini kembali menjadi momentum untuk menyoroti persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat. Salah satu isu yang mencuat berada di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyusul polemik rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.


Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut rencana kegiatan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan ruang hidup, keberlanjutan lahan pertanian, sumber air, lingkungan, serta keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.


Sorotan itu disampaikan Imam Mujtahid Ansar, Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) Komisariat UNM. Dalam pandangannya, Hari Tani Nasional semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana masyarakat dilibatkan ketika terdapat kebijakan atau aktivitas yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.


“Persoalannya bukan semata-mata tentang tambang. Persoalannya adalah ketika ruang hidup masyarakat bersinggungan dengan kepentingan pertambangan, apakah suara masyarakat benar-benar ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan?” ujar Imam dalam pernyataannya.

 

Partisipasi Masyarakat Dipersoalkan


Menurut Imam, polemik pertambangan di Enrekang juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan informasi, perizinan, dan partisipasi masyarakat.


Ia menilai, ketika masyarakat merasa tidak memperoleh informasi maupun ruang partisipasi yang memadai sejak awal, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian.


Namun demikian, klaim mengenai proses perizinan, tahapan konsultasi publik, serta sejauh mana masyarakat telah dilibatkan masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah, instansi penerbit izin, pihak perusahaan, dan pihak-pihak terkait lainnya.


Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberitaan mengenai polemik pertambangan tidak hanya didasarkan pada perspektif kelompok yang menolak, tetapi juga menghadirkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak perusahaan.


Penolakan Tambang dan Proses Hukum


Selain persoalan lingkungan dan ruang hidup, polemik tersebut berkembang ke ranah hukum setelah sejumlah warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.


Imam menyebut adanya warga dari Kecamatan Cendana yang menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan penolakan tambang.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan penolakan.


Namun, penting ditegaskan bahwa proses hukum tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai kriminalisasi. Status perkara, dugaan tindak pidana, alat bukti, dakwaan, serta pertimbangan majelis hakim harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses persidangan yang sebenarnya.


Karena itu, diperlukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum, penasihat hukum terdakwa, pihak pelapor maupun korban apabila ada, serta pengadilan yang menangani perkara tersebut.


Prinsip presumption of innocence juga tetap harus dijunjung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Tanah Bukan Sekadar Angka di Atas Peta


Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari sektor pertanian, persoalan tanah memiliki dimensi yang jauh lebih luas.


Tanah merupakan tempat bercocok tanam, sumber penghidupan, sumber air, tempat tinggal, sekaligus bagian dari warisan keluarga yang akan diteruskan kepada generasi berikutnya.


Karena itu, setiap rencana pemanfaatan ruang yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat membutuhkan proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Imam menilai pembangunan dan investasi seharusnya tidak menempatkan masyarakat hanya sebagai penerima keputusan.


“Pembangunan tidak seharusnya menjadikan rakyat sebagai objek yang hanya menerima keputusan, sementara suara mereka baru didengar ketika konflik telah terjadi,” katanya.

 

Menurutnya, investasi dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan hidup.


Antara Kepastian Investasi dan Perlindungan Masyarakat


Polemik pertambangan di Enrekang pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan perhatian: kepastian hukum bagi kegiatan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.


Di satu sisi, setiap kegiatan usaha harus memperoleh kepastian hukum dan menjalankan seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.


Di sisi lain, masyarakat yang terdampak juga memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang memadai, menyampaikan keberatan sesuai koridor hukum, serta mengetahui bagaimana dampak sosial dan lingkungan dari suatu kegiatan akan dikelola.


Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin. Proses penerbitan izin, kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan, status lahan, mekanisme konsultasi dan partisipasi masyarakat, serta proses penegakan hukum terhadap warga yang melakukan penolakan perlu diperiksa secara terbuka.


Hari Tani Nasional dan Pertanyaan untuk Negara


Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni. Momentum ini menjadi kesempatan untuk kembali melihat persoalan agraria secara lebih luas, termasuk bagaimana negara mempertemukan kepentingan pembangunan dengan hak masyarakat.


Imam mengingatkan agar negara tidak hanya hadir ketika investasi membutuhkan kepastian, tetapi juga hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan kepastian atas hak-haknya.


“Tanah rakyat bukan tanah kosong. Masyarakat bukan angka statistik. Dan perjuangan mempertahankan ruang hidup tidak boleh dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pembangunan,” tegasnya.


Di tengah polemik pertambangan Enrekang, sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan jawaban dari pihak-pihak yang berwenang: bagaimana proses perizinan pertambangan tersebut dilakukan? Sejauh mana masyarakat dilibatkan? Bagaimana kajian mengenai dampak lingkungan dan sosialnya? Dan dalam perkara hukum yang melibatkan warga penolak tambang, apa sebenarnya dasar hukum dan fakta yang menjadi dasar proses tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya mendengar satu sisi.


Sebab pada akhirnya, pembangunan dan investasi membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ruang hidup, hak-hak mereka, serta lingkungan tempat mereka menggantungkan kehidupan juga mendapat perlindungan.


Hari Tani Nasional pun menjadi pengingat bahwa tanah bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga menyangkut kehidupan, keberlanjutan, dan masa depan masyarakat.


Tanah untuk kehidupan. Ruang hidup untuk masyarakat. Dan hukum harus bekerja secara adil bagi semua pihak.



Penulis:
Imam Mujtahid Ansar


Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU (HPMM) Komisariat UNM


CELEBES POST| Pewarta Penyambung Lidah Rakyat 

×
Berita Terbaru Update