![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR — Kehadiran unsur militer di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar pada 1 September 2026 memantik respons kritis dari Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF).
Mahasiswa mempertanyakan dasar, tujuan, mekanisme, serta batas keterlibatan unsur militer dalam lingkungan kampus yang dinilai merupakan ruang sipil sekaligus ruang akademik.
Bagi mahasiswa FUF, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan keributan ataupun memanfaatkan mahasiswa baru (Maba), melainkan sebagai bentuk kontrol dan sikap kritis terhadap dinamika yang berlangsung di lingkungan akademik.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah adanya aksi simbolik mahasiswa dengan membentangkan kain bertuliskan “MENOLAK MILITER MASUK KAMPUS.”
Mahasiswa menyebut aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi politik yang disampaikan secara terbuka dan simbolik. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Lembaga Kemahasiswaan FUF, sejumlah mahasiswa kemudian diamankan dan menjalani interogasi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah kritik yang disampaikan secara damai di lingkungan kampus harus berujung pada tindakan pengamanan?
Juknis Dipertanyakan, Dasar Kehadiran Militer Diminta Terbuka
Lembaga Kemahasiswaan FUF menyatakan bahwa sejak awal dalam petunjuk teknis (juknis) kegiatan, tidak terdapat ketentuan yang secara jelas mencantumkan pelibatan mahasiswa sebagai bagian dari agenda tersebut.
Karena itu, ketika mahasiswa mempertanyakan kehadiran unsur militer, menurut mereka, pertanyaan tersebut semestinya tidak serta-merta dimaknai sebagai upaya mengganggu kegiatan.
Mahasiswa meminta agar pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar kehadiran unsur militer di lingkungan kampus.
Pertanyaan yang diajukan pun cukup sederhana: apa dasar kehadirannya, apa tujuan kegiatannya, siapa yang memberikan kewenangan, serta sampai sejauh mana batas keterlibatan unsur militer di ruang akademik?
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban dengan prinsip kebebasan akademik.
Maba Bukan Alat Politik, Tetapi Bagian dari Sivitas Akademika
Lembaga Kemahasiswaan FUF juga menepis anggapan bahwa pelibatan mahasiswa baru dalam dinamika tersebut merupakan bentuk pemanfaatan Maba untuk kepentingan politik organisasi mahasiswa.
Menurut mereka, mahasiswa baru merupakan bagian dari sivitas akademika yang memiliki hak untuk mengetahui dinamika ruang pendidikan tempat mereka belajar.
Menyampaikan kritik secara simbolik, menurut mahasiswa, berbeda dengan memaksa mahasiswa baru mengikuti sebuah agenda politik.
Justru yang dipersoalkan adalah bagaimana aktivitas yang melibatkan unsur militer dapat berlangsung di lingkungan kampus tanpa penjelasan yang dinilai memadai kepada sivitas akademika.
Bagi mahasiswa, keberanian bertanya dan mempertanyakan kebijakan merupakan bagian dari proses pendidikan.
Selembar Kain dan Pertanyaan Besar tentang Kebebasan Berekspresi
Aksi membentangkan kain bertuliskan “MENOLAK MILITER MASUK KAMPUS” menjadi titik yang kemudian memunculkan perdebatan.
Mahasiswa menyebut aksi tersebut sebagai ekspresi simbolik dan tidak disertai tindakan kekerasan.
Namun, menurut keterangan Lembaga Kemahasiswaan FUF, mahasiswa yang melakukan aksi kemudian diamankan dan menjalani interogasi.
Atas peristiwa tersebut, mahasiswa mempertanyakan dasar tindakan pengamanan tersebut.
Jika aksi dianggap melanggar aturan, aturan apa yang dilanggar?
Jika dianggap mengganggu kegiatan, dalam bentuk apa gangguan tersebut terjadi?
Jika dianggap membahayakan keamanan, ancaman seperti apa yang dimaksud?
Dan apabila terdapat prosedur khusus bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, mahasiswa mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah disosialisasikan secara terbuka sebelumnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting dalam memastikan bahwa mekanisme keamanan kampus tidak justru menghilangkan ruang kebebasan berekspresi.
Kampus Ruang Akademik, Kritik Jangan Dianggap Ancaman
Bagi Lembaga Kemahasiswaan FUF, persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan unsur militer.
Mereka melihatnya sebagai persoalan yang lebih luas mengenai kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan ruang demokrasi di dalam kampus.
Kampus pada hakikatnya merupakan ruang produksi pengetahuan. Mahasiswa dididik untuk berpikir kritis, menguji berbagai kebijakan, mempertanyakan realitas, serta menyampaikan argumentasi.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis: apakah mahasiswa hanya boleh kritis selama kritik tersebut tidak menyentuh persoalan kekuasaan?
Ataukah kebebasan akademik juga berlaku ketika mahasiswa mempertanyakan kehadiran institusi negara di lingkungan kampus?
Jika terdapat perbedaan pandangan, mahasiswa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui ruang dialog.
Bukan Anti-Militer, Tetapi Mempertanyakan Batas Kehadiran
Lembaga Kemahasiswaan FUF menegaskan bahwa sikap kritis terhadap kehadiran unsur militer di kampus tidak otomatis dapat dimaknai sebagai sikap anti-militer.
Menurut mereka, keberadaan unsur militer dalam konteks tertentu tentu dapat memiliki alasan dan tujuan yang perlu dilihat secara objektif.
Namun, justru karena itulah mahasiswa merasa perlu mempertanyakan batasnya.
Apa dasar hukumnya?
Apa tujuan kegiatannya?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Apa batas keterlibatan unsur militer?
Bagaimana memastikan ruang akademik tetap menjadi ruang sipil?
Bagi mahasiswa, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi intelektual dan kontrol sosial mahasiswa, bukan sebuah ancaman.
Keamanan Kampus Jangan Menjadi Alasan Membungkam Kritik
Mahasiswa mengakui bahwa kampus memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, keamanan menurut mereka tidak seharusnya diterjemahkan sebagai kondisi ketika tidak ada mahasiswa yang berani berbicara.
Jika memang terdapat pelanggaran, mahasiswa meminta agar penanganannya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.
Jika terdapat kesalahan, dapat diberikan teguran sesuai prosedur.
Jika terdapat perbedaan pendapat, ruang dialog seharusnya dibuka.
Dengan demikian, tindakan pengamanan tidak semestinya menjadi respons pertama terhadap kritik yang disampaikan secara damai, sepanjang memang tidak terdapat unsur kekerasan atau ancaman nyata.
Mengapa Tidak Turun dengan Massa Besar?
Mahasiswa juga menjelaskan alasan memilih aksi simbolik dibandingkan mengerahkan massa dalam jumlah besar dan memasuki area kegiatan.
Menurut mereka, keputusan tersebut merupakan bentuk pertimbangan situasi.
Aksi dengan massa besar dikhawatirkan justru berujung pada pembatasan ruang gerak mahasiswa dan memperbesar potensi benturan dengan petugas keamanan.
Bagi mahasiswa, persoalannya bukan mengenai seberapa besar massa yang dapat diturunkan.
Persoalan utamanya adalah apakah mahasiswa diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara bermartabat dan didengar oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Jika mahasiswa hanya berhadapan dengan pagar, barikade, dan petugas keamanan tanpa tersedia ruang dialog, maka persoalan tersebut dinilai telah bergeser dari sekadar urusan ketertiban menjadi persoalan mengenai ruang demokrasi di lingkungan kampus.
Kampus Peradaban Harus Berani Mendengar
UIN Alauddin Makassar selama ini dipandang sebagai bagian dari cita-cita membangun kampus peradaban.
Namun bagi mahasiswa FUF, predikat kampus peradaban tidak cukup hanya diwujudkan melalui gedung, fasilitas, kegiatan akademik, dan berbagai program pendidikan.
Peradaban juga dibangun melalui keberanian untuk berbeda pendapat, kebebasan menguji gagasan, serta kesediaan menerima kritik.
Karena itu, mahasiswa melontarkan pertanyaan yang menjadi inti dari persoalan ini:
Kampus peradaban macam apa yang sedang dibangun apabila selembar kain berisi kritik lebih cepat diamankan daripada dijawab melalui argumentasi dan dialog?
Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban dari pihak kampus dan pihak terkait.
CELEBES POST: Kontrol Publik, Bukan Vonis
Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Kehadiran unsur militer di kampus belum tentu dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Begitu pula tindakan pengamanan terhadap mahasiswa tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pembungkaman tanpa mengetahui secara utuh dasar, prosedur, serta kronologi tindakan tersebut.
Karena itu, CELEBES POST memandang penting adanya penjelasan terbuka dari pihak UIN Alauddin Makassar maupun pihak terkait mengenai kegiatan tersebut.
Publik berhak mengetahui apa dasar kegiatan, siapa penyelenggara, apa tujuan pelibatan unsur militer, bagaimana mekanisme pengamanannya, serta apa dasar tindakan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aksi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hak orang lain.
Kebebasan berekspresi dan ketertiban kampus semestinya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling meniadakan.
Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam ruang akademik yang demokratis.
Sebab kampus bukan sekadar tempat mahasiswa memperoleh nilai akademik.
Kampus adalah tempat belajar mempertanyakan kekuasaan, menguji kebijakan, berbeda pendapat, dan menemukan kebenaran melalui argumentasi.
Dan ketika mahasiswa berhenti bertanya karena takut diamankan, kampus mungkin masih memiliki ruang kuliah, gedung dan fasilitas.
Tetapi yang perlu dipertanyakan adalah: apakah ruh peradabannya masih tetap hidup?
CELEBES POST | Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
