Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Tina Maria Masih Berkutat di Tahap Penyelidikan, Profesionalitas Penyidik Polres Pelabuhan Makassar Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T14:02:51Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Tina Maria terhadap Lanny Thungadi di Polres Pelabuhan Makassar menjadi sorotan. Lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut berdasarkan dokumen perkembangan yang diterima pelapor masih berada pada tahap penyelidikan.


Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/171/VI/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 23 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), disebutkan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 22 Juni 2026 di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.


Dalam uraian laporan, Tina Maria menyebut dirinya mendapat pernyataan dari terlapor yang antara lain menuduh dirinya pernah “menyuap polisi 9 orang di Polres”. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan pelapor dan dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.


Namun, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya substansi dugaan pencemaran nama baik tersebut.


Pertanyaan besarnya: sampai sejauh mana perkembangan laporan tersebut dan mengapa perkara belum bergerak ke tahap berikutnya?


Dari Laporan, SP2HP, hingga Penyelidikan Lanjutan


Dokumen yang diterima CELEBES POST menunjukkan bahwa setelah laporan diterima, Polres Pelabuhan Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/232/VI/Res.1.14./2026/Reskrim tertanggal 26 Juni 2026.


Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan berikutnya, kepolisian menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan.


Nama-nama yang disebut dalam dokumen antara lain Mariati Kadir, Sitti Aisyah, Fredy Syamson serta Lenny Thungadi.


Kepolisian kemudian menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.


Dokumen tersebut juga mencantumkan adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/273/VII/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 30 Juli 2026.


Artinya, berdasarkan dokumen yang tersedia, proses hukum tersebut masih berada pada tahapan penyelidikan.


Pelapor Pertanyakan Profesionalitas Penanganan


Kondisi tersebut membuat pihak pelapor mempertanyakan profesionalitas penanganan laporan.


Pihak Tina Maria merasa laporan yang telah disampaikan sejak Juni 2026 belum memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara.


Keluhan tersebut juga diarahkan pada persoalan kompetensi dan legalitas personel yang menangani proses penyelidikan maupun penyidikan.


Namun demikian, CELEBES POST tidak menyimpulkan bahwa petugas yang menangani perkara tersebut tidak memiliki kompetensi atau tidak memiliki kewenangan, karena hal itu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi resmi dari institusi kepolisian.


Justru di sinilah letak pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka.


Siapa yang secara resmi ditunjuk menangani perkara tersebut? Apa status kewenangan masing-masing personel? Apakah mereka berstatus penyidik atau penyidik pembantu? Dan apakah seluruh persyaratan pengangkatan serta kompetensi yang dipersyaratkan telah dipenuhi?


Pertanyaan itu relevan karena regulasi Polri memang mengatur legalitas pengangkatan penyidik dan penyidik pembantu. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pengangkatan dan pemberhentian penyidik serta menegaskan bahwa penyidik di lingkungan Polri terdiri atas penyidik dan penyidik pembantu


Polri sendiri juga secara aktif menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi penyidik dan penyidik pembantu. Bahkan pada 26 Agustus 2026, Polda Sulsel membuka kegiatan sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu sebagai bagian dari penguatan kompetensi dan profesionalisme personel.


Dengan demikian, tuntutan agar kompetensi dan legalitas petugas yang menangani suatu perkara dapat dijelaskan kepada publik bukanlah persoalan sepele.


Mengapa Belum Masuk Tahap Berikutnya?


Pertanyaan berikutnya juga menjadi penting.


Jika sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak terlapor, apa kendala yang menyebabkan perkara belum ditentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan?


Apakah masih ada saksi yang belum diperiksa?


Apakah masih terdapat alat bukti yang harus dilengkapi?


Apakah penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konteks pernyataan yang dilaporkan?


Atau terdapat pertimbangan hukum tertentu yang menyebabkan perkara belum dapat ditingkatkan?


Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terang oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar agar tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat berjalan tanpa kepastian.


Perlu ditegaskan pula, istilah P-21 pada dasarnya berkaitan dengan tahap ketika berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Karena dokumen yang diterima CELEBES POST menunjukkan perkara masih dalam tahap penyelidikan, maka pertanyaan yang lebih mendasar saat ini adalah apakah perkara akan ditingkatkan ke penyidikan atau justru dihentikan setelah hasil penyelidikan diperoleh.


Polda Sulsel Diminta Turun Mengevaluasi


Pihak pelapor juga meminta perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola penanganan laporan.


Evaluasi tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.


Sebaliknya, evaluasi dapat menjadi instrumen pengawasan internal untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani oleh personel yang memiliki kewenangan, kompetensi, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.


Apalagi Polri sendiri menempatkan peningkatan kompetensi penyidik sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Kegiatan sertifikasi penyidik di Polda Sulsel yang berlangsung 26 Agustus 2026 menjadi salah satu contoh bahwa kompetensi penyidik memang menjadi perhatian institusi. 


CELEBES POST Minta Jawaban Terbuka


Sebelumnya, MEDIA CELEBES POST telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara Tina Maria.


Sedikitnya terdapat tiga pertanyaan utama yang membutuhkan jawaban resmi:


Bagaimana status dan perkembangan terbaru laporan Tina Maria terhadap Lanny Thungadi?


Bagaimana hasil pendalaman kepolisian terhadap dugaan tuduhan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan?


Apa alasan perkara tersebut hingga saat ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku?



Selain itu, CELEBES POST juga memandang penting untuk meminta penjelasan mengenai status personel yang ditunjuk menangani perkara, termasuk kapasitasnya sebagai penyidik atau penyidik pembantu serta dasar kewenangan penanganan perkara tersebut.


Kontrol Publik: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Kehilangan Kepastian


Penegakan hukum bukan hanya soal siapa yang dilaporkan dan siapa yang menjadi pelapor.


Penegakan hukum juga menyangkut kepastian proses.


Masyarakat yang membuat laporan berhak mengetahui perkembangan laporannya melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif dan tidak berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.


Karena itu, CELEBES POST tidak sedang menghakimi pihak mana pun.


Kami justru mendorong agar Polres Pelabuhan Makassar membuka penjelasan secara profesional mengenai posisi perkara ini, sehingga publik tidak berspekulasi dan semua pihak mendapatkan kepastian.


Sebab, jika memang bukti belum cukup, sampaikan secara terang.

Jika masih ada saksi yang harus diperiksa, jelaskan.

Jika perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan, segera proses sesuai ketentuan.

Dan jika tidak memenuhi unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hukum.


Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian, sementara kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus dipertaruhkan.


CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan surat perkembangan penyelidikan yang diterima redaksi serta keterangan pihak pelapor. CELEBES POST tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tuduhan terhadap terlapor belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Pelabuhan Makassar maupun pihak Lanny Thungadi.


Rujukan regulasi: Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 mengatur legalitas pengangkatan penyidik dan penyidik pembantu.

×
Berita Terbaru Update