![]() |
| Pria berinisial HD (20), warga Baroanging atau Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar, berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amukan massa |
CELEBES POST | MAKASSAR — Upaya warga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian berujung pada situasi menegangkan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (28/9/2026) pagi.
Pria berinisial HD (20), warga Baroanging atau Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar, berhasil diamankan sebelum menjadi sasaran amukan massa. Penyelamatan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang sedang berjaga di kawasan Masjid 99 Kubah.
Setelah diamankan, HD kemudian diserahkan kepada Polsek Tamalate Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dikejar Warga hingga CPI
Kapolsek Tamalate, Kompol Muhammad Idris, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika HD diduga melakukan pencurian sebuah telepon seluler milik warga di wilayah Kelurahan Barombong pada Senin sekitar pukul 07.00 WITA.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek, setelah kejadian tersebut warga melakukan pengejaran terhadap HD hingga kawasan CPI.
Pengejaran tersebut akhirnya terhenti setelah kendaraan yang digunakan HD disebut kehabisan bahan bakar. Warga kemudian mengamankan HD, namun situasi sempat memanas karena massa diduga hendak melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
Petugas Satpol PP yang berada di kawasan CPI kemudian mengamankan HD dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Pelaku awalnya kedapatan mencuri HP milik warga Kelurahan Barombong. Kemudian dikejar sampai kawasan CPI. Setelah kehabisan bensin, warga mengamankan pelaku. Untungnya diselamatkan oleh Satpol PP yang berjaga di kawasan CPI,” ujar Kompol Muhammad Idris saat dikonfirmasi.
![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
![]() |
| Barang Bukti Dokumentasi kontributor Celebes Post |
Muncul Laporan Kehilangan Motor di Gowa
Di sisi lain, terdapat laporan dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban bernama Luth Mustika Wima kepada pihak kepolisian di Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban singgah untuk melaksanakan salat Zuhur di Masjid Raya Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Korban mengaku memarkir sepeda motornya di area parkir masjid. Namun setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut disebut merupakan Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan nomor polisi DD 3174 HJ. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp6 juta.
Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian di wilayah Gowa.
Polisi Dalami Keterkaitan Perkara
Kapolsek Tamalate menyampaikan bahwa HD untuk sementara diamankan di Mako Polsek Tamalate sambil menunggu proses penjemputan oleh penyidik dari Polres Gowa berdasarkan laporan dugaan pencurian yang telah dibuat korban.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena terdapat dua rangkaian kejadian yang perlu dipastikan keterkaitannya, yakni dugaan pencurian HP di wilayah Barombong pada Senin pagi dan laporan kehilangan sepeda motor di Kabupaten Gowa pada Minggu.
Apakah HD merupakan orang yang sama dalam kedua peristiwa tersebut, termasuk apakah terdapat hubungan antara dugaan pencurian HP dan laporan kehilangan sepeda motor, masih menjadi ranah penyidik untuk membuktikannya melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.
Dengan demikian, status HD tetap harus dipandang sebagai terduga pelaku hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan Sampai Hukum Jalan, Main Hakim Sendiri Ikut Berjalan
Peristiwa di kawasan CPI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemarahan masyarakat terhadap dugaan tindak kriminal tidak boleh berujung pada aksi main hakim sendiri.
Pengamanan terhadap terduga pelaku oleh petugas menjadi penting agar proses pembuktian dapat berjalan melalui mekanisme hukum. Aparat kepolisian selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Polrestabes Makassar sendiri sebelumnya telah menempatkan pencurian kendaraan bermotor sebagai salah satu persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Soal Pasal yang Diterapkan
Kompol Muhammad Idris menyebut perkara tersebut akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 477 sebagaimana dimaksud dalam keterangannya.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta hukum dan unsur tindak pidana yang berhasil dibuktikan penyidik dalam perkara yang bersangkutan.
Sorotan CELEBES POST
Kasus ini tidak hanya menyangkut penangkapan seorang terduga pelaku, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijawab secara terang melalui proses penyidikan.
Pertama, apakah dugaan pencurian HP di Barombong merupakan perkara yang sama dengan laporan kehilangan sepeda motor di Gowa?
Kedua, apakah terdapat barang bukti yang menghubungkan HD dengan laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty DD 3174 HJ?
Ketiga, bagaimana kronologi perpindahan kendaraan apabila benar terdapat keterkaitan antara perkara di Gowa dengan penangkapan di kawasan CPI?
Keempat, apakah seluruh saksi dan barang bukti dari kedua lokasi telah diperiksa untuk memastikan konstruksi perkara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum proses penyidikan selesai.
CELEBES POST akan terus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan perkara ini.
Hingga berita ini disusun, HD masih berstatus sebagai terduga pelaku, sementara proses pembuktian dan penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.
eKARCA - CELEBES POST




