![]() |
| Ketua Umum PJI Hartanto Boechori |
CELEBES POST | SURABAYA — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori kembali menyuarakan dorongan agar pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset tidak terus tertunda.
Boechori menilai, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan UU Perampasan Aset seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda pembentukannya.
Menurutnya, apabila terdapat celah hukum yang berpotensi disalahgunakan, solusi yang harus ditempuh adalah menutup celah tersebut melalui pengaturan dan pembatasan yang tegas, bukan memperpanjang penundaan.
“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa,” tegas Hartanto dalam komunikasi internal PJI, Jumat (4/9/2026).
Pembatasan Pintar Jadi Tawaran
Hartanto menawarkan konsep yang disebutnya sebagai “Pembatasan Pintar” (Smart Restrictions) untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset.
Menurut dia, pembatasan tersebut perlu dibuat secara berlapis sehingga pemberantasan korupsi dapat berjalan kuat, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Pertama, pembatasan subjek hukum.
Hartanto mengusulkan agar ketentuan perampasan aset dirumuskan secara jelas dan terukur, terutama terhadap pejabat atau penyelenggara negara serta pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan.
“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa,” ujarnya.
Kedua, batas nilai aset.
Ia juga mengusulkan adanya batas nilai tertentu terhadap aset yang menjadi objek mekanisme perampasan. Salah satu angka yang disebutkannya adalah minimal Rp5 miliar, atau besaran lain yang nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang.
Menurut Hartanto, batas tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi potensi penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil.
Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.
Hartanto menyoroti kemungkinan penggunaan identitas orang lain untuk menyamarkan kepemilikan aset hasil tindak pidana.
Karena itu, menurutnya, masyarakat yang menjadi korban penggunaan identitas atau pihak yang benar-benar tidak mengetahui asal-usul suatu aset harus memperoleh hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani.
“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas,” tambahnya.
Keempat, sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Hartanto, aparat penegak hukum juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan dalam UU Perampasan Aset.
Ia menilai, apabila terdapat aparat yang dengan sengaja merekayasa bukti, melakukan penyitaan secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, maka harus tersedia sanksi hukum yang tegas.
“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar,” tegasnya.
Hartanto juga mendorong adanya mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang kemudian dinyatakan melawan hukum.
Pemberantasan Korupsi Harus Kejar Aset
Bagi Hartanto, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan. Aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, menurutnya, juga harus menjadi perhatian utama dalam pemberantasan korupsi.
“Aset hasil kejahatan harus dikejar, dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor due process of law, kepastian hukum, keadilan serta perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.
“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.
Jangan Jadikan Ketakutan Alasan Menunda
Hartanto berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset justru harus dijawab melalui desain aturan yang lebih ketat.
“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda-nunda,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan DPR RI, pemerintah dan seluruh pihak terkait agar tidak berhenti pada wacana. Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah konkret dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat,” tegas Hartanto.
Ia juga meminta jajaran PJI di berbagai daerah ikut proaktif melakukan pengawasan dan mengawal proses pembentukan regulasi tersebut.
“Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji, 15 Desember tahun ini,” pungkasnya.
Salam kompak.
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori
CELEBES POST | PEWARTA PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT
Catatan redaksi: Seluruh pernyataan mengenai konsep “Pembatasan Pintar”, batas nilai aset, serta usulan sanksi dan mekanisme ganti rugi dalam berita ini merupakan pandangan dan usulan Hartanto Boechori sebagaimana disampaikan kepada jajaran PJI. Redaksi menyajikannya sebagai pendapat narasumber dan tidak mengartikannya sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.


