Notification

×

Iklan

Gemini-Generated-Image-ga8bifga8bifga8b

Iklan

Gemini-Generated-Image-o40kr0o40kr0o40k

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ADUAN DUGAAN PELANGGARAN KESUSILAAN DI MEDIA SOSIAL MASUK KE DITRESKRIMSUS POLDA SULSEL, AKUN TIKTOK DIDUGA TERKAIT ANGGOTA DPRD GOWA DISOROT

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T07:36:24Z
Dokumentasi kontributor Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Sebuah pengaduan resmi kini menempatkan aktivitas di media sosial dalam sorotan aparat penegak hukum.


Bukan sekadar percakapan di ruang digital, sebuah akun TikTok yang dalam dokumen pengaduan disebut diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial/ITE.


Pengaduan tersebut tercatat diterima pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan pihak kepolisian.


Dokumen itu mencatat seorang warga berinisial A.M.C.K. sebagai pengadu. Sementara pihak yang diadukan dicantumkan berkaitan dengan akun TikTok @tyn559, yang dalam dokumen disebut diduga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa yang disebut menjabat sebagai Wakil Ketua III.


Namun, sampai pada tahap ini, satu hal perlu ditegaskan: adanya surat tanda penerimaan pengaduan belum berarti dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.


DOKUMEN POLISI MENJADI TITIK AWAL


Dalam dokumen yang diterima redaksi, substansi pengaduan disebut berkaitan dengan “dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan di media sosial/ITE.”


Surat tersebut ditandatangani oleh pengadu dan petugas yang menerima pengaduan, yakni Briptu Alwi Sahrul.


Dengan diterimanya pengaduan tersebut, persoalan yang sebelumnya berada di ruang digital kini masuk ke dalam ruang penanganan aparat.


Pertanyaan publik kemudian bukan sekadar siapa yang berada di balik sebuah akun media sosial.


Lebih jauh, apa sebenarnya konten yang dipersoalkan? Apakah benar akun tersebut dikelola oleh orang yang disebut dalam pengaduan? Apakah konten yang dimaksud memenuhi unsur pelanggaran hukum? Dan bagaimana hasil pemeriksaan aparat nantinya?


Semua pertanyaan tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan pembuktian.


AKUN TIKTOK DAN IDENTITAS PEMILIK MASIH PERLU DIVERIFIKASI


Salah satu bagian penting dalam dokumen pengaduan adalah penyebutan akun TikTok @tyn559.


Akan tetapi, dokumen tersebut menggunakan kata “diduga” ketika mengaitkan akun tersebut dengan pihak yang dilaporkan.


Artinya, kepemilikan atau penguasaan akun tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang sudah final.


Dalam perkara berbasis media sosial, verifikasi digital menjadi bagian penting untuk menjawab siapa pengelola akun, siapa yang mengunggah konten, kapan konten dibuat atau diunggah, serta bagaimana konteks utuh materi yang dipersoalkan.


Karena itu, publikasi sebuah potongan konten saja tidak otomatis menjawab keseluruhan persoalan.


DARI LAYAR PONSEL KE MEJA PENYELIDIKAN


Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana aktivitas di ruang digital dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur pengaduan.


Namun, proses hukum memiliki tahapan.


Pengaduan harus diverifikasi. Keterangan para pihak perlu diperiksa. Materi digital perlu ditelusuri. Konteks konten harus dilihat secara utuh. Dan apabila diperlukan, bukti elektronik harus diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, posisi dokumen yang kini berada di tangan kepolisian adalah titik awal proses penanganan pengaduan, bukan putusan mengenai benar atau salahnya pihak yang diadukan.


CELEBES POST: PUBLIK BERHAK TAHU, TAPI BUKTI YANG MENENTUKAN


Redaksi CELEBES POST memandang perkara ini penting untuk dikawal secara transparan karena menyangkut aktivitas media sosial, dugaan pelanggaran hukum, serta nama seorang pejabat publik.


Namun, pemberitaan tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman.


Tugas pers bukan menjadi hakim. Tugas pers adalah membuka informasi kepada publik, menguji fakta, meminta klarifikasi, serta mengawal proses agar berjalan transparan dan berimbang. Bukti dan proses hukumlah yang menentukan.


Prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan mengharuskan pers tidak menghakimi pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menekankan pentingnya akurasi, keberimbangan, uji informasi, serta penghormatan terhadap hak privasi dalam pemberitaan.


Karena itu, CELEBES POST tidak menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam dokumen telah melakukan tindak pidana.


Yang dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia adalah: telah terdapat pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Sulsel mengenai dugaan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial/ITE.


Selebihnya, publik patut menunggu proses pemeriksaan dan penjelasan resmi aparat.


PERTANYAAN KONTROL CELEBES POST


Untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada selembar tanda terima pengaduan, sejumlah pertanyaan penting layak diajukan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel:


  1. Apakah pengaduan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan?

  2. Apa materi atau konten media sosial yang menjadi dasar pengaduan?

  3. Apakah akun TikTok @tyn559 telah diverifikasi kepemilikannya oleh penyidik?

  4. Apakah pihak yang disebut dalam pengaduan sudah dimintai klarifikasi?

  5. Apakah terdapat bukti elektronik yang telah diamankan atau diperiksa?

  6. Pasal atau ketentuan hukum apa yang menjadi dasar pemeriksaan?

  7. Apakah penyidik telah meminta keterangan ahli terkait konten digital tersebut?

  8. Bagaimana status penanganan pengaduan saat ini?

  9. Apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut?

  10. Apa langkah kepolisian berikutnya dan kapan publik dapat memperoleh perkembangan resmi perkara?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh: mana fakta, mana isi pengaduan, mana dugaan, dan mana hasil pemeriksaan aparat.


REDAKSI CELEBES POST


Perkara ini masih berada dalam ruang proses hukum.


CELEBES POST akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak terkait lainnya. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers memang menempatkan hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab pers terhadap pemberitaan yang merugikan pihak tertentu.


Satu hal yang tidak boleh hilang di tengah derasnya arus informasi digital: fakta harus tetap menjadi panglima.


Tugas pers bukan menjadi hakim.
Bukti yang menentukan.



Adi Kruch — CELEBES POST
Pewarta Penyambung Lidah Rakyat

×
Berita Terbaru Update