![]() |
| Dokumentasi kontributor Celebes Post |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULSEL — Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS Sulsel) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan BNI Wilayah 07 Makassar, BNI Cabang Parepare, dan BNI Cabang Pinrang menyusul persoalan nasabah yang menurut organisasi tersebut telah berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian yang memadai.
Desakan itu disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan pengaduan nasabah sekaligus tuntutan agar tanggung jawab institusi, mekanisme pengawasan internal, dan perlindungan konsumen di lingkungan perbankan benar-benar dijalankan.
Bagi AMS Sulsel, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administratif perbankan. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap bank milik negara, kepastian hak nasabah, serta akuntabilitas pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penyelesaiannya.
“BNI bukan institusi kecil yang tidak memiliki sumber daya untuk menyelesaikan persoalan. Ini bank milik negara, membawa kepercayaan publik, dan mengelola kepentingan ekonomi masyarakat. Maka, ketika ada nasabah yang merasa dirugikan dan persoalannya telah berlangsung lama tanpa kepastian memadai, kami mempertanyakan di mana tanggung jawab institusi dan ke mana fungsi pengawasan dijalankan,” tegas Muh Reski, Jenderal Lapangan AMS Sulsel.
PERSOALAN NASABAH BERLARUT, AKUNTABILITAS PIMPINAN DISOROT
AMS Sulsel menilai, persoalan yang berlangsung berkepanjangan seharusnya menjadi momentum bagi jajaran pimpinan BNI untuk memberikan penjelasan yang transparan, mengambil langkah korektif, serta memastikan adanya kepastian penyelesaian bagi nasabah yang bersangkutan.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pimpinan tidak cukup hanya menjalankan fungsi struktural. Mereka juga dituntut memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, prosedur berjalan sebagaimana mestinya, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kepastian penyelesaian belum diperoleh, AMS Sulsel meminta pihak BNI menjelaskan langkah yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta mekanisme yang akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar itu, AMS Sulsel mendesak evaluasi total terhadap Pimpinan BNI Wilayah 07 Makassar, Pimpinan BNI Cabang Parepare, dan Pimpinan BNI Cabang Pinrang.
Organisasi tersebut juga meminta agar hasil evaluasi menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif. Apabila ditemukan kegagalan menjalankan tanggung jawab atau pelanggaran yang terbukti dan memenuhi ketentuan pemberhentian, AMS Sulsel menilai pencopotan pejabat terkait patut dipertimbangkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau seorang pimpinan tidak mampu mempertanggungjawabkan persoalan yang terjadi di bawah kewenangannya, lalu apa makna jabatan yang sedang dipegangnya? Jabatan tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanggungjawaban. Kami meminta evaluasi yang sungguh-sungguh, dan apabila terbukti gagal menjalankan tanggung jawab, copot dari jabatannya,” tegas Muh Reski.
BUKAN SEKADAR SATU KASUS, AMS SULSEL MINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH
AMS Sulsel menegaskan bahwa evaluasi tidak semestinya berhenti pada penyelesaian satu pengaduan. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup mekanisme pengawasan internal, prosedur penanganan keluhan, administrasi yang berkaitan dengan persoalan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan yang dipermasalahkan merupakan kasus tersendiri atau berkaitan dengan kelemahan sistem dan prosedur yang lebih luas.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang memadai, AMS Sulsel meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum.
Namun, AMS Sulsel menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan pernyataan bahwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain telah terjadi. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan objektif.
“Jika yang diperiksa hanya satu persoalan, sementara sistem pengawasan dan pertanggungjawaban tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh, bagaimana publik dapat memperoleh keyakinan bahwa persoalan serupa tidak akan terulang?” demikian sikap yang disampaikan dalam narasi tuntutan AMS Sulsel.
TATA KELOLA PERBANKAN JANGAN BERHENTI SEBAGAI SLOGAN
Sorotan AMS Sulsel turut diarahkan pada penerapan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dinilai harus tercermin dalam praktik pelayanan, penanganan pengaduan, serta pengambilan keputusan di lingkungan perbankan.
AMS Sulsel meminta BNI menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan dalam menangani persoalan tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan langkah korektif apa yang disiapkan untuk memberikan kepastian kepada nasabah.
Bagi organisasi itu, tata kelola yang baik tidak cukup dinyatakan dalam dokumen atau laporan perusahaan. Pelaksanaannya harus dapat dinilai melalui prosedur yang jelas, respons terhadap keluhan, dan pertanggungjawaban yang terukur.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tata kelola dalam persoalan ini tetap memerlukan pemeriksaan atas dokumen, kronologi, dan keterangan pihak-pihak terkait.
OJK DIMINTA TURUN MELAKUKAN PENGAWASAN
Dalam tuntutannya, AMS Sulsel juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama terhadap penanganan pengaduan nasabah, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen, dan aspek tata kelola yang relevan.
AMS Sulsel turut meminta DPR RI melalui komisi yang membidangi sektor keuangan dan perbankan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.
Organisasi mahasiswa itu menilai, kehadiran regulator dan lembaga pengawas diperlukan agar pengaduan masyarakat memperoleh perhatian yang proporsional dan penyelesaiannya tidak semata-mata bergantung pada komunikasi internal perusahaan.
Secara hukum, perlindungan konsumen di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan yang dipermasalahkan perlu dinilai berdasarkan fakta, kronologi, dokumen, dan kewajiban hukum yang relevan.
AMS Sulsel berpandangan bahwa mekanisme pengaduan harus berfungsi secara nyata, bukan sekadar tersedia secara administratif. Nasabah yang menyampaikan keluhan berhak memperoleh penanganan sesuai ketentuan, termasuk informasi mengenai proses penyelesaian dan tindak lanjut pengaduannya.
LIMA TUNTUTAN AMS SULSEL
Sebagai tindak lanjut atas kritik yang disampaikan, AMS Sulsel mengajukan lima tuntutan utama:
Evaluasi total terhadap Pimpinan BNI Wilayah 07 Makassar, Pimpinan BNI Cabang Parepare, dan Pimpinan BNI Cabang Pinrang.
Pencopotan pejabat terkait apabila terbukti memenuhi dasar pemberhentian, berdasarkan hasil evaluasi dan mekanisme yang berlaku.
Penyelesaian persoalan nasabah secara konkret dan transparan, dengan kepastian pemulihan hak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap indikasi penyimpangan, termasuk dugaan tindak pidana apabila terdapat bukti awal yang memadai, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pelibatan OJK dan DPR RI sesuai kewenangannya, guna memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen serta akuntabilitas institusi.
AMS Sulsel menegaskan bahwa tuntutan tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian persoalan dan perbaikan tata kelola, bukan untuk menggantikan proses pemeriksaan maupun menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang sah.
“JANGAN BIARKAN MASYARAKAT TERUS MENUNGGU TANPA KEPASTIAN”
Muh Reski menegaskan bahwa AMS Sulsel tidak ingin persoalan ini berakhir sebagai polemik sesaat tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan harus dijaga melalui langkah konkret, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kesediaan institusi mengevaluasi kekurangan dalam penanganan pengaduan.
“Sudah terlalu lama persoalan ini menjadi beban bagi pihak yang menunggu kepastian. Kami meminta BNI berhenti membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban yang jelas. Kami meminta OJK menjalankan pengawasan dan DPR RI memberikan perhatian. Jika pimpinan terbukti tidak bertanggung jawab, jangan pertahankan jabatan hanya karena alasan struktural. Harus ada pertanggungjawaban yang nyata,” tegasnya.
Desakan AMS Sulsel kini bermuara pada satu hal: kepastian penyelesaian bagi nasabah dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi organisasi tersebut, status sebagai bank milik negara harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap kepercayaan masyarakat. Evaluasi, pemeriksaan, dan penyelesaian pengaduan perlu dilakukan secara objektif agar hak nasabah terlindungi dan persoalan serupa dapat dicegah.
Di tengah tuntutan itu, penjelasan resmi dari BNI mengenai kronologi, langkah penanganan, serta perkembangan penyelesaian persoalan menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik. Pihak-pihak yang disebutkan juga perlu memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.
Sebab, ukuran kepercayaan publik bukan hanya terletak pada nama besar sebuah institusi, melainkan juga pada bagaimana institusi tersebut menjawab persoalan masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap langkahnya.
Muh Reski
Jenderal Lapangan
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS Sulsel)
Bersatu • Berjuang • Untuk Rakyat
CELEBES POST


