Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUSUR MENANCAP DI PERUT ANGGOTA TNI AU DI JEMBATAN PAMPANG, POLRESTABES MAKASSAR AMANKAN TUJUH ORANG

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T06:35:32Z
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas Satreskrim Polrestabes Makassar, penyelidikan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR, didampingi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H.


CELEBES POST  |  MAKASSAR — Aksi sekelompok orang yang diduga menghadang pengguna jalan dengan membawa senjata tajam jenis parang dan busur panah di kawasan Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, berujung pada jatuhnya korban. Seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU), Prada Tono Iswanto Aifin, mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian perut sebelah kiri saat melintas di lokasi tersebut, Minggu (25/10/2026) dini hari.


Peristiwa sekitar pukul 02.00 Wita itu kini ditangani Polrestabes Makassar. Dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit URC Jatanras mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat. Namun, polisi masih memburu empat orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang masih dalam pengejaran.


VIDEO DOKUMENTASI PENANGKAPAN: 





Korban Melintas, Jalan Diduga Dihadang Sekelompok Orang


Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Prada Tono bersama rekannya, Prada Syawal, berangkat dari Kesatrian Lanud Sultan Hasanuddin pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita dengan tujuan kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.


Sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya disebut menuju Cafe Ruumaa setelah dari CPI. Mereka kemudian meninggalkan kafe sekitar pukul 01.30 Wita untuk kembali.


Namun, ketika melintas di Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumoharjo, keduanya diduga dihadang sekelompok orang yang membawa senjata tajam, termasuk busur panah.


Dalam laporan kepolisian, kelompok tersebut disebut menutup jalan dan menghalangi korban bersama rekannya. Korban juga dilaporkan mengalami pemukulan pada bagian kepala saat insiden berlangsung.


Keduanya berupaya menerobos kerumunan untuk menyelamatkan diri. Setelah berada beberapa meter dari lokasi, tepatnya saat menuju kawasan depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Prada Tono merasakan luka pada bagian perutnya.


Prada Syawal kemudian membawa rekannya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Ibnu Sina Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis.


Anak Panah Menancap, Korban Dirujuk ke Rumah Sakit TNI AU


Setelah mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke IGD RSAU dr. Dody Sardjoto. Berdasarkan laporan medis yang dicantumkan dalam kronologi, pemeriksaan rontgen menunjukkan anak panah menancap hingga sekitar dua sentimeter di bawah permukaan kulit pada bagian perut korban.


Korban dilaporkan masih menunggu tindakan operasi untuk pencabutan anak panah tersebut.


Insiden ini tidak hanya menyangkut keselamatan seorang anggota TNI AU, tetapi juga memunculkan persoalan serius mengenai keamanan pengguna jalan di kawasan perkotaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari.


Meski demikian, motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh tetap perlu dipastikan melalui penyidikan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan pihak-pihak yang diamankan.


 Hasil pelaksanaan tugas Satreskrim Polrestabes Makassar, penyelidikan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR, didampingi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H.


Jatanras Bergerak, Tujuh Orang Diamankan


Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas Satreskrim Polrestabes Makassar, penyelidikan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kanit V Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR, didampingi Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar, S.H., M.H.


Polisi menyebut penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial Muh. Rifky Saputra alias Ikki, yang diinformasikan berada di rumah temannya di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.


Dalam laporan tersebut, petugas disebut mengamankan Rifky sekitar pukul 05.00 Wita pada Minggu (25/10/2026), kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan enam orang lainnya di rumah masing-masing.


Ketujuh orang yang diamankan adalah:


Muh. Rifky Saputra alias Ikki, 15 tahun.


Baim, 16 tahun.


Akbar Saputra alias Karca, 13 tahun.


Rafael Cristian, 16 tahun.


Muh. Ikram Saputra, 15 tahun.


Muh. Nur Rafli, 19 tahun.


Muh. Aidil Ramadhan, 16 tahun.



Mereka memiliki usia dan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan beberapa lainnya tercatat sebagai buruh harian.


Seluruhnya disebut dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena enam orang di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara terhadap mereka perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.


Keterangan Awal Mengarah pada Penggunaan Busur dan Lemparan Batu


Dalam bagian hasil interogasi pada laporan kepolisian, sejumlah orang yang diamankan disebut mengakui keterlibatan mereka dalam penyerangan.


Muh. Rifky Saputra alias Ikki dilaporkan mengakui membawa pangka busur dan melepaskan anak panah. Baim dan Muh. Nur Rafli juga disebut mengakui membawa pangka busur beserta anak panah dan melepaskan masing-masing satu anak panah.


Sementara itu, Akbar Saputra alias Karca dilaporkan mengakui membawa pangka busur, melepaskan anak panah, serta memberikan satu anak panah kepada Baim.


Tiga orang lainnya, yakni Rafael Cristian, Aidil Ramadhan, dan Muh. Ikram Saputra, disebut dalam laporan mengakui membawa batu. Aidil dan Ikram dilaporkan melemparkan batu ke arah korban.


Polisi turut mencatat satu barang bukti berupa sebuah pangka busur.


Keterangan tersebut merupakan bagian dari laporan awal penyelidikan dan tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status sebagai orang yang diamankan maupun keterangan awal yang dicatat penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.


Empat Orang Masih Diburu


Penyelidikan belum berhenti pada tujuh orang yang telah diamankan. Dalam laporan Satreskrim Polrestabes Makassar, terdapat empat nama yang masih dalam pengejaran, yakni Rossi, Ridho, Asril, dan Aril.


Polisi juga mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2777/X/2026/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.


Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dan kemungkinan keterlibatan orang lain.


Keamanan Jalan dan Perlindungan Warga Menjadi Sorotan


Peristiwa di Jembatan Pampang ini menjadi pengingat bahwa jalan umum harus tetap menjadi ruang aman bagi masyarakat. Dugaan penutupan jalan, penggunaan busur panah, serta kekerasan terhadap pengguna jalan merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius apabila terbukti melalui penyidikan.


Di sisi lain, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, serta memperhatikan hak korban dan hak setiap orang yang diperiksa. Terlebih, sebagian orang yang diamankan masih berusia anak sehingga pendekatan hukum wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.


CELEBES POST menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini perlu dikawal hingga terang. Bukan hanya untuk memastikan korban memperoleh penanganan yang layak, tetapi juga agar rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, dan pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan bukti yang sah.


Hingga tahap laporan yang menjadi bahan pemberitaan ini, empat orang lainnya disebut masih dalam pengejaran. Perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kondisi terbaru korban dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.


eKARCA |  CELEBES POST

×
Berita Terbaru Update