![]() | |
| Konferensi pers Irjen Pol. M. Awal Chairuddin di Polda Sulsel bersama Kapolrestabes Makassar |
CELEBES POST | MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Persoalan yang bermula dari ketidakpuasan pembagian uang sekitar Rp1 juta berujung pada aksi kekerasan antarkelompok di Kota Makassar. Batu dan busur disebut digunakan dalam konflik yang kini ditangani kepolisian. Di lokasi berbeda, bentrokan antarkelompok bahkan menelan korban jiwa.
Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari pengungkapan tiga kasus perkelahian antarkelompok oleh Polda Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026), Kapolda Sulsel Irjen Pol. M. Awal Chairuddin menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui proses hukum, pengamanan para pihak yang diduga terlibat, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemuda untuk mencegah konflik serupa terulang.
![]() |
| Konferensi pers Irjen Pol. M. Awal Chairuddin di Polda Sulsel bersama Kapolrestabes Makassar |
![]() |
| Konferensi pers Irjen Pol. M. Awal Chairuddin di Polda Sulsel bersama Kapolrestabes Kota Makassar |
Berawal dari persoalan bagi hasil, berujung saling serang
Kasus pertama terjadi di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, pada dini hari Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan dalam keterangan tersebut, konflik diduga dipicu ketidakpuasan atas pembagian uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkap seorang warga berinisial UP. Nilai uang yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp1 juta.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam. Ketegangan antarkelompok diwarnai pelemparan batu dan penggunaan busur.
Polisi mengamankan tujuh orang yang disebut terkait dengan kejadian itu, masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 472 huruf b KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
![]() |
| Wartawan Celebes Post (tengah) Bersama Perwira serta Jajaran kepolisian Polda Sulsel |
Bentrokan di Sudiang menelan korban jiwa
Kasus kedua terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, kawasan Sudiang, Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 03.35 WITA.
Perkelahian yang melibatkan kelompok Tabe 22 dan Warmen_27 berujung pada aksi kejar-kejaran. Dalam rangkaian kejadian itu, dua sepeda motor bertabrakan di kawasan underpass perlimaan bandara.
Seorang korban berinisial MAN, berusia 24 tahun, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tebas di kepala. Sementara itu, korban lain berinisial MFS, berusia 16 tahun, mengalami luka berat.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat mengamankan 20 orang dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Menurut keterangan yang disampaikan, sebagian besar dari mereka masih berusia di bawah umur.
Polisi menduga konflik dipicu aksi balas dendam setelah kelompok Warmen_27 disebut pernah menyerang wilayah kelompok Tabe 22.
Peristiwa ini memperlihatkan besarnya risiko ketika perselisihan antarkelompok berkembang menjadi aksi saling serang. Selain mengancam keselamatan pihak yang terlibat, kekerasan semacam ini juga berpotensi menyeret warga lain yang tidak memiliki kaitan dengan konflik.
Kasus Abu Bakar Lambogo berulang, senjata rakitan ditemukan
Kasus ketiga tercatat di Jalan Abu Bakar Lambogo, melibatkan kelompok yang dikenal dengan nama Lonner dan Jor-Joran.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkelahian di kawasan tersebut terjadi berulang pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026. Dalam penanganan rangkaian kejadian itu, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan atau dipersiapkan untuk menghadapi bentrokan, termasuk senjata rakitan, bom molotov, dan peralatan menyerupai tameng.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Namun, peran masing-masing barang bukti serta keterlibatan setiap orang tetap perlu dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Delapan calon pekerja migran dicegah berangkat secara nonprosedural
Selain pengungkapan kasus perkelahian kelompok, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel juga mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengungkapan tersebut, delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur.
Penanganan ini menjadi pengingat bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana perdagangan orang juga memerlukan penelusuran terhadap pihak perekrut, jalur pemberangkatan, serta tujuan dan mekanisme penempatan para calon pekerja.
![]() |
| Konferensi pers Irjen Pol. M. Awal Chairuddin di Polda Sulsel bersama Kapolrestabes Makassar |
Penindakan harus berjalan bersama pencegahan
Kapolda Sulsel menekankan bahwa penanganan perkelahian antarkelompok tidak cukup hanya dengan menangkap orang-orang yang diduga terlibat. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh pemuda dan masyarakat dari kelompok yang bertikai.
Pertemuan tersebut, menurut keterangan kepolisian, menghasilkan pernyataan tertulis agar pihak-pihak yang bertikai tidak mengulangi aksi kekerasan.
Langkah ini penting, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan. Penanganan konflik membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan, keterlibatan keluarga dan tokoh masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan pelanggaran.
Rangkaian kasus di Mariso, Sudiang, dan Jalan Abu Bakar Lambogo juga menjadi peringatan bahwa perselisihan yang awalnya tampak sederhana dapat berkembang menjadi kekerasan serius ketika dibalas dengan aksi serupa.
Persoalan pembagian uang, dendam wilayah, maupun perseteruan antarkelompok tidak seharusnya diselesaikan dengan senjata. Ketika kekerasan menjadi pilihan, risikonya bukan hanya persoalan hukum bagi pihak yang terlibat, melainkan juga keselamatan masyarakat luas.
DDL | CELEBES POST — Pewarta Penyambung Lidah Rakyat
Polisi buka layanan pengaduan 24 jam
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera melaporkan potensi bentrokan, aksi kekerasan, atau gangguan keamanan lainnya melalui layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat mendeteksi potensi konflik lebih dini, sehingga perselisihan tidak berkembang menjadi peristiwa yang mengancam jiwa.
Galeri Video dan Gambar Wartawan Konferensi pers CELEBES POST di Polda Sulawesi Selatan:
Catatan redaksi: Uraian mengenai pemicu konflik dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini merujuk pada informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan. Status hukum setiap orang harus tetap mengacu pada proses penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




